Contoh Jurnal Resume MOOC PPPK Pranata Hubungan Masyarakat – HUMAS. Masive Open Online Course (MOOC) adalah merupakan program pelatihan mandiri untuk calon PPPK secara online. Program ini diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia. Pada umum ada 3 (tiga) bagian utama dalam MOOC PPPK, yakni: materi kebijakan; materi pembelajaran dan evaluasi akademik.
Setelah menyelesaikan
pembelajaran di MOOC, calon PPPK akan memperoleh sertifikat, nilai, dan
evaluasi yang akan dijadikan pertimbangan sebelum dinyatakan lulus menjadi
PPPK. Semua ASN PPPK Bidan dan lainnya diwajibkan untuk menyelesaikan pelatihan
mandiri melalui MOOC dengan tujuan agar mereka lebih profesional, berkarakter,
dan kompeten.
Biasanya pada saat mengikuti
Masive Open Online Course (MOOC) Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Bidan,
Anda mendapat tugas untuk membuat Jurnal Resume PPPK Bidan. Untuk Anda yang
membutuhkan berikut ini Admin akan membagikan Contoh Jurnal Resume MOOC PPPK Pranata Hubungan Masyarakat – HUMAS
versi WORD (Doc) yang dapat didownload pada link yang tersedia.
JURNAL
RESUME AGENDA I, II, III
ORIENTASI
PPPK FORMASI PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
AGENDA I
SIKAP PERILAKU BELA NEGARA
1. WAWASAN KEBANGSAAN DAN
NILAI-NILAI BELA NEGARA
A. WAWASAN KEBANGSAAN
Wawasan Kebangsaan dapat
diartikan sebagai konsepsi cara pandang yang dilandasi akan kesadaran diri
sebagai warga dari suatu negara akan diri dan lingkungannya di dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan
kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari
Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan
berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat
yang aman, adil, makmur, dan sejahtera.
Prof. Muladi, Gubernur
Lemhannas RI, meyampaikan bahwa wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, mengutamakan kesatuan dan persatuan
wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
B.
BEBERAPA TITIK PENTING DALAM SEJARAH BANGSA INDONESIA
1.
20 Mei 1908, Berdirinya organisasi Boedi Oetomo di Aula Stovia.
2.
25 Oktober 1908,
Diprakarsainya Organisasi Perhimpunan
Indonesia (PI) oleh
Sutan Kasayangan dan R. N. Noto Suroto di Leiden, Belanda.
3.
30 April 1926, Diselenggarakan “Kongres Pemuda I” di Jakarta .
4.
27-28 Oktober 1928, Kongres Pemuda Kedua dilaksanakan.
5.
1 Maret
1945, Terbentuknya Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
6.
7 Agustus 1945, Terbentuknya Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
C.
4 (EMPAT) KONSENSUS DASAR BERBANGSA DAN BERNEGARA
1) Pancasila
Selain
berfungsi sebagai landasan bagi kokoh tegaknya negara dan bangsa, Pancasila
juga berfungsi sebagai bintang pemandu atau Leitstar, sebagai ideologi
nasional, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai perekat atau pemersatu bangsa
dan sebagai wawasan pokok bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita nasional.
2) Undang-Undang Dasar 1945
Di
dalam Negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional,
Undang- undang dasar memiliki fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan
pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat
sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga Negara terlindungi.
Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme.
3) Bhinneka Tunggal Ika
Sesuai
makna semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang dapat diuraikan BhinnaIka-Tunggal-Ia
berarti berbeda-beda tetapi pada hakekatnya satu. Sebab meskipun secara
keseluruhannya memiliki perbedaan tetapi pada hakekatnya satu, satu bangsa dan
negara Republik Indonesia.
4) Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Tujuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (Tujuan NKRI sekaligus merupakan fungsi
negara Indonesia) dalam sejarahnya dirumuskan dalam sidang periode II BPUPKI
(10-16 Juli 1945) dan selanjutnya disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus
1945. Adapun tujuan NKRI seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV,
meliputi :
a.
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.
Memajukan kesejahteraan umum
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial
D.
BENDERA, BAHASA, LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
Menurut Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang
Negara, serta Lagu Kebangsaan, yaitu :
1) Bendera
“Bendera
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara
adalah Sang Merah Putih”. Pasal 1 Ayat (1)
2) Bahasa
“Bahasa
Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-
Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari
bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai
bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban Bangsa”.
Pasal 25 Ayat (1)
3) Lambang Negara
“Lambang
Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya
menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan
rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas
pita yang dicengkeram oleh Garuda”. Pasal 46
4) Lagu Kebangsaan
“Lagu
Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman”. Pasal
58 Ayat (1)
E. BELA NEGARA
Bela Negara adalah tekad,
sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan
maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa
Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman” (Pasal 1 Ayat (11) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional
untuk Pertahanan Negara).
Hari Bela Negara ditetapkan
dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006 tentang Hari
Bela Negara tanggal 18 Desember 2006 dengan pertimbangan bahwa tanggal 19
Desember 1948 merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia.
Pada tanggal tersebut
terbentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia dalam rangka mengisi
kekosongan kepemimpinan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam
rangka bela Negara serta bahwa dalam upaya lebih mendorong semangat kebangsaan
dalam bela negara dalam rangka mempertahankan kehidupan ber-bangsa dan
bernegara yang menjunjung tinggi persatuan dan Kesatuan.
Dalam Undang-Undang republik
Indonesia Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk
Pertahanan Negara Pasal 7 dijelaskan bahwa Keikutsertaan Warga Negara dalam
usaha Bela Negara
salah satunya dilaksanakan melalui
pendidikan kewarganegaraan dengan Pembinaan Kesadaran Bela Negara dengan
menanamkan nilai dasar Bela Negara, yang meliputi:
1) cinta tanah air
2) sadar berbangsa dan
bernegara
3) setia pada Pancasila
sebagai ideologi negara
4) rela berkorban untuk
bangsa dan negara
5) kemampuan awal Bela
Negara
2. ANALISIS ISU KONTEMPORER
A. PERUBAHAN LINGKUNGAN
STRATEGIS
Perubahan adalah sesuatu
yang tidak bisa dihindari dan menjadi bagian dari perjalanan peradaban manusia.
“perubahan itu mutlak dan kita akan jauh tertinggal jika tidak segera menyadari
dan berperan serta dalam perubahan tersebut”.
Dalam konteks ASN, berdasarkan
Undang-undang ASN setiap ASN perlu memahami dengan baik fungsi dan tugasnya,
yaitu:
1)
Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan
perundang- undangan
2)
Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas
3)
Memperat persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia
Menjadi ASN yang profesional
memerlukan pemenuhan terhadap beberapa persyaratan berikut:
1)
Mengambil Tanggung Jawab
2)
Menunjukkan Sikap Mental Positif
3)
Mengutamakan Keprimaan
4)
Menunjukkan Kompetensi
5)
Memegang Teguh Kode Etik
Pemahaman perubahan dan
perkembangan lingkungan stratejik pada tataran makro merupakan faktor utama
yang akan menambah wawasan ASN. Wawasan tersebut melingkupi pemahaman terhadap
Globalisasi, Demokrasi, Desentralisasi, dan Daya Saing Nasional, Dalam konteks
globalisasi ASN perlu memahami berbagai dampak positif maupun negatifnya;
perkembangan demokrasi yang akan memberikan pengaruh dalam kehidupan sosial,
ekonomi dan politik Bangsa Indonesia; desentralisasi dan otonomi daerah perlu
dipahami sebagai Upaya memperkokoh kesatuan nasional, kedaulatan negara,
keadilan dan kemakmuran yang lebih merata di seluruh pelosok Tanah Air,
sehingga pada akhirnya akan membentuk wawasan strategis bagaimana semua hal tersebut
bermuara pada tantangan penciptaan dan pembangunan daya saing nasional demi
kelangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam lingkungan
pergaulan dunia yang semakin terbuka, terhubung, serta tak berbatas.
Ditinjau dari pandangan Urie
Brofenbrenner (Perron, N.C., 2017, empat level lingkungan strategis yang dapat
mempengaruhi kesiapan ASN dalam melakukan pekerjaannya sesuai bidang tugas
masing-masing, yakni: individu, keluarga (family), Masyarakat pada level lokal
dan regional (Community/Culture), Nasional (Society), dan Dunia (Global).
B.
MODAL INSANI DALAM MENGHADAPI PERUBAHAN LINGKUNGAN STRATEGIS
1) Modal Intelektual
Modal intelektual
adalah perangkat yang
diperlukan untuk menemukan
peluang dan mengelola perubahan
organisasi melalui pengembangan SDMnya.
2) Modal Emosional
Kemampuan mengelola emosi
dengan baik akan menentukan kesuksesan ASN dalam melaksanakan tugas, kemampuan
dalam mengelola emosi tersebut disebut juga sebagai kecerdasan emosi.
3) Modal Sosial
Modal sosial adalah jaringan
kerjasama di antara warga masyarakat yang memfasilitasi pencarian solusi dari
permasalahan yang dihadapi mereka. Modal sosial ditujukan untuk menumbuhkan
kembali jejaringan kerjasama dan hubungan interpersonal yang mendukung kesuksesan,
khususnya kesuksesan sebagai ASN sebagai pelayan masyarakat, yang terdiri atas:
a. Kesadaran Sosial (Social
Awareness)
b. Kemampuan sosial (Social
Skill)
4) Modal Ketabahan
(adversity)
Ketabahan adalah modal untuk
sukses dalam kehidupan, baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan sebuah
organisasi birokrasi. Berdasarkan perumpamaan pada para pendaki gunung, Stoltz
membedakan tiga tipe manusia: quitter, camper dan climber.
5) Modal Etika/Moral
Kecerdasan moral sebagai
kapasitas mental yang menentukan prinsip-prinsip universal kemanusiaan harus
diterapkan ke dalam tata-nilai, tujuan, dan tindakan kita atau dengan kata lain
adalah kemampuan membedakan benar dan salah. Ada empat komponen modal
moral/etika yakni:
a. Integritas (integrity)
b. Bertanggung-jawab
(responsibility)
c. Penyayang (compassionate)
d. Pemaaf (forgiveness)
adalah sifat yang pemaaf
6) Modal Hubungan masyarakat
(kekuatan) Fisik/Jasmani
Hubungan masyarakat adalah
bagian dari modal manusia agar dia bisa bekerja dan berpikir secara produktif.
Tolok ukur Hubungan masyarakat adalah bebas dari penyakit, dan tolok ukur
kekuatan fisik adalah; tenaga (power),
daya tahan (endurance), kekuatan
(muscle strength), kecepatan (speed),
ketepatan (accuracy), kelincahan (agility), koordinasi (coordination), dan
keseimbangan (balance).
C. ISU-ISU STRATEGIS
KONTEMPORER
1) KORUPSI
Secara harfiah korupsi
mengandung arti: kebusukan, keburukan, ketidakjujuran, dapat disuap. Kamus Umum
Bahasa Indonesia karangan Poerwadarminta “korupsi” diartikan sebagai:
“perbuatan yang buruk seperti: penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan
sebagainya”. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia “korupsi” diartikan
sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara (perusahaan) untuk
keuntungan pribadi atau orang lain.
Beberapa gejala umum tumbuh
suburnya korupsi disebabkan oleh hal-hal berikut:
a)
Membengkaknya urusan pemerintahan sehingga membuka peluang korupsi dalam skala
yang lebih besar dan lebih tinggi;
b)
Lahirnya generasi pemimpin yang rendah marabat moralnya dan beberapa
diantaranya bersikap masa bodoh; dan
c)
Terjadinya menipulasi serta
intrik-intrik melalui politik,
kekuatan keuangan dan kepentingan bisnis asing
Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta revisinya melalui
UndangUndang Nomor 20 tahun 2001. Secara
substansi Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 telah mengatur berbagai modus
operasi tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana formil, memperluas
pengertian pegawai negeri sehingga pelaku korupsi tidak hanya didefenisikan
kepada orang perorang tetapi juga pada korporasi, dan jenis penjatuhan pidana
yang dapat dilakukan hakim terhadap terdakwa tindak pidana korupsi adalah
Pidana Mati, Pidana Penjara, dan Perampasan harta kekayaan (dimiskinkan)
2) NARKOBA
Narkotika dan Obat
Berbahaya, serta napza (istilah yang biasa digunakan oleh Kemenkes) yang
merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Kemenkes,
2010). Kedua istilah tersebut dapat menimbulkan kebingungan. Dunia
internasional (UNODC) menyebutnya dengan istilah narkotika yang mengandung arti
obat-obatan jenis narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Sehingga
dengan menggunakan istilah narkotika berarti telah meliputi narkotika,
psikotropika, dan bahan adiktif lainnya.
3) TERORISME DAN RADIKALISME
Terorisme adalah perbuatan
yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana
teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang
bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek
vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas
internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. Terorisme
sebagai kejahatan luar biasa jika dilihat dari akar perkembangannya sangat
terhubung dengan radikalisme. Untuk memahami Hubungan konseptual antara
radikalisme dan terorisme dengan menyusun kembali definsi istilah-istilah yang
terkait.
Radikalisme merupakan suatu
sikap yang mendambakan perubahan secara total dan bersifat revolusioner dengan
menjungkirbalikkan nilai-nilai yang ada secara drastis lewat kekerasan
(violence) dan aksi-aksi yang ekstrem. Ciri-ciri sikap dan paham radikal
adalah: tidak toleran (tidak mau menghargai pendapat dan keyakinan orang lain);
fanatik (selalu merasa benar sendiri; menganggap orang lain salah); eksklusif
(membedakan diri dari umat umumnya); dan revolusioner (cenderung menggunakan
cara kekerasan untuk mencapai tujuan).
Radikal Terorisme adalah suatu
gerakan atau aksi brutal mengatasnamakan ajaran agama/golongan, dilakukan oleh
sekelompok orang tertentu, dan agama dijadikan senjata politik untuk menyerang
kelompok lain yang berbeda pandangan.
4) MONEY LAUNDRING
Money laundring dalam
terjemahan bahasa Indonesia adalah aktivitas pencucian uang. Terjemahan
tersebut tidak bisa dipahami secara sederhana (arti perkata) karena akan
menimbulkan perbedaan cara pandang dengan arti yang populer, bukan berarti uang
tersebut dicuci karena kotor seperti sebagaimana layaknya mencuci pakaian
kotor. Oleh karena itu, perlu dijelaskan terlebih dahulu sejarah munculnya
money laundering dalam perspektif sebagai salah satu tindak kejahatan.
5) PROXY WAR
Sejarahnya Perang proksi
telah terjadi sejak zaman dahulu sampai dengan saat ini yang dilakukan oleh
negara-negara besar menggunakan aktor negara maupun aktor non negara.
Kepentingan nasional negara negara besar dalam rangka struggle for power dan
power of influence mempengaruhi hubungan internasional. Proxy war memiliki
motif dan menggunakan pendekatan hard power dan soft power dalam mencapai
tujuannya.
Sasaran Proxy War Mematikan
kesadaran suatu bangsa dengan cara menghilangkan identitas atau
ideologi atau keyakinan
suatu bangsa yang
pada gilirannya akan menghilangkan identitas diri. Bangsa
tanpa kesadaran, tanpa identitas, tanpa ideologi sama dengan bangsa yang sudah
rubuh sebelum perang terjadi.
6) KEJAHATAN MASS
COMMUNICATION
Cyber crime atau kejahatan
saiber merupakan bentuk kejahatan yang terjadi dan beroperasi di dunia maya
dengan menggunakan komputer, jaringan komputer dan internet. Pelakunya pada
umumnya harus menguasai teknik komputer, algoritma, pemrograman dan sebagainya,
sehingga mereka mampu menganalisa sebuah sistem dan mencari celah agar bisa
masuk, merusak atau mencuri data atau aktivitas kejahatan lainnya.
Hate speech atau ujaran
kebencian dalam bentuk provokasi, hinaan atau hasutan yang disampaikan oleh
individu ataupun kelompok di muka umum atau di ruang publik merupakan salah
satu bentuk kejahatan dalam komunikasi massa. Dengan berkembangnya teknologi
informasi, serta kemampuan dan akses pengguna media yang begitu luas, maka
ujaran-ujaran kebencian yang tidak terkontrol sangat mungkin terjadi. Apalagi
dengan karakter anonimitas yang menyebabkan para pengguna merasa bebas untuk
menyampaikan ekspresi tanpa memikirkan efek samping atau dampak langsung
terhadap objek atau sasaran ujaran kebencian.
Hoax adalah berita atau
pesan yang isinya tidak dapat dipertangung jawabkan atau bohong atau palsu,
baik dari segi sumber maupun isi. Sifatnya lebih banyak mengadu domba
kelompok-kelompok yang menjadi sasaran dengan isi pemberitaan yang tidak benar.
Pelaku hoax dapat dikategorikan dua jenis, yaitu pelaku aktif dan pasif. Pelaku
aktif melakukan atau menyebarkan berita
palsu secara aktif membuat
berita palsu dan sengaja menyebarkan informasi yang salah mengenai
suatu hal kepada publik. Sedangkan pelaku pasif adalah individu atau kelompok
yang secara tidak sengaja menyebarkan berita palsu tanpa memahami isi atau
terlibat dalam pembuatannya.
3. KESIAPSIAGAAN BELA NEGARA
A. KESIAPSIAGAAN BELA NEGARA
Kesiapsiagaan Bela Negara
adalah suatu keadaan siap siaga yang dimiliki oleh seseorang baik secara fisik,
mental, maupun sosial dalam menghadapi situasi kerja yang beragam yang
dilakukan berdasarkan kebulatan sikap dan tekad secara Ikhlas dan sadar
disertai kerelaan berkorban sepenuh jiwa raga yang dilandasi oleh kecintaan
terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan
UUD Tahun 1945 untuk menjaga, merawat, dan menjamin kelangsungan hidup
berbangsa dan bernegara.
B. RUMUSAN 5 NILAI BELA
NEGARA
1) Rasa Cinta Tanah Air
2) Sadar Berbangsa dan
Bernegara
3) Setia kepada Pancasila
Sebagai Ideologi Negara
4) Rela Berkorban untuk
Bangsa dan Negara
5) Mempunyai Kemampuan Awal
Bela Negara
C. KEMAMPUAN AWAL BELA
NEGARA
1) Kesiapsiagaan Jasmani
2) Hubungan masyarakat
Jasmani
3) Kesiapsiagaan Mental
4) Hubungan masyarakat
Mental
5) Menjunjung Kearifan Lokal
6) Memiliki Etika/Etiket dan
Moral
D. BELA NEGARA
Bela Negara adalah Tekad,
sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan
maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa
Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman. (UU No. 23 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahan Negara)
E. AKSI NASIONAL BELA NEGARA
Aksi Nasional Bela Negara
adalah sinergi setiap warga negara guna mengatasi segala macam ancaman,
gangguan, hambatan, dan tantangan dengan berlandaskan pada nilai-nilai luhur
bangsa untuk mewujudkan negara yang berdaulat, adil, dan makmur.
F. NILAI-NILAI BELA NEGARA
1) Cinta Tanah Air
2) Sadar Berbangsa dan
Bernegaa
3) Setia Kepada Pancasila
Sebagai Ideologi Negara
4) Rela Berkorban Untuk
Bangsa dan Negara
5) Mempunyai Kemampuan Awal
Untuk Bela Negara
AGENDA II NILAI – NILAI
DASAR ASN
1. BERORIENTASI PELAYANAN
Pelayanan publik yang
berkualitas harus berorientasi kepada pemenuhan kepuasan pengguna layanan.
Apabila dikaitkan dengan tugas ASN dalam melayani masyarakat, pelayanan yang
berorientasi pada customer satisfaction adalah wujud pelayanan yang terbaik
kepada masyarakat atau dikenal dengan sebutan pelayanan prima. Pelayanan prima
didasarkan pada implementasi standar pelayanan yang dimiliki oleh
penyelenggara. Budaya pelayanan oleh ASN akan sangat menentukan kualitas
pemberian layanan kepada masyarakat. Menurut Djamaluddin Ancok dkk. (2014),
budaya pelayanan yang baik juga tentu akan berdampak positif terhadap kinerja
organisasi dengan mekanisme sebagai berikut:
a.
Budaya pelayanan akan berjalan dengan baik apabila terbangun kerja tim di dalam
internal organisasi. Melalui kerja sama yang baik, pekerjaan dalam memberikan
pelayanan dapat diselesaikan dengan hasil terbaik bagi pengguna layanan. Fokus
utama untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat harus menjadi prinsip utama
ASN dalam bekerja.
b.
Faktor lain adalah pemahaman tentang pelayanan prima. Budaya berorientasi pada
pelayanan prima harus menjadi dasar ASN dalam penyediaan pelayanan. Pelayanan
Prima adalah memberikan pelayanan sesuai atau melebihi harapan pengguna
layanan. Berdasarkan pengertian tersebut, dalam memberikan pelayanan prima
terdapat beberapa tingkatan yaitu: (1) memenuhi kebutuhan dasar pengguna, (2)
memenuhi harapan pengguna, dan (3) melebihi harapan pengguna, mengerjakan apa
yang lebih dari yang diharapkan.
c.
Pemberian pelayanan yang prima akan berimplikasi pada kemajuan organisasi,
apabila pelayanan yang diberikan prima (baik), maka organisasi akan menjadi
semakin maju. Implikasi kemajuan organisasi akan berdampak antara lain: (1)
makin besar pajak yang dibayarkan pada negara, (2) makin bagus kesejahteraan
bagi pegawai, dan (3) makin besar fasilitas yang diberikan pada pegawai.
Dari penjelasan di atas,
kita dapat mengetahui bahwa terdapat tiga unsur penting dalam pelayanan publik
khususnya dalam konteks ASN, yaitu 1) penyelenggara pelayanan publik yaitu
ASN/Birokrasi, 2) penerima layanan yaitu masyarakat, stakeholders, atau sektor
privat, dan 3) kepuasan yang diberikan dan/atau diterima oleh penerima layanan.
2. AKUNTABEL
Akuntabilitas merujuk pada
kewajiban setiap individu, kelompok atau institusi untuk memenuhi tanggung
jawab dari amanah yang dipercayakan kepadanya. Amanah seorang ASN menurut SE
Meneteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun
2021 adalah menjamin terwujudnya perilaku yang sesuai dengan Core Values ASN
BerAKHLAK. Dalam konteks Akuntabilitas, perilaku tersebut adalah:
a.
Kemampuan melaksanaan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin
dan berintegritas tinggi
b.
Kemampuan menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab,
efektif, dan efisien.
c.
Kemampuan menggunakan Kewenangan jabatannya dengan berintegritas tinggi
Aspek-Aspek Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah sebuah hubungan (Accountability is a relationship)
Hubungan yang dimaksud adalah hubungan dua pihak antara
individu/kelompok/institusi dengan negara dan masyarakat. Pemberi kewenangan
bertanggungjawab memberikan arahan yang memadai, bimbingan, dan mengalokasikan
sumber daya sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dilain sisi,
individu/kelompok/institusi bertanggungjawab untuk memenuhi semua kewajibannya.
Oleh sebab itu, dalam akuntabilitas, hubungan yang terjadi adalah hubungan yang
bertanggungjawab antara kedua belah pihak.
Akuntabilitas berorientasi pada hasil (Accountability is results-oriented)
Hasil yang diharapkan dari akuntabilitas adalah perilaku aparat pemerintah yang
bertanggung jawab, adil dan inovatif.
Dalam konteks ini, setiap
individu/kelompok/institusi dituntut untuk bertanggungjawab dalam menjalankan
tugas dan kewajibannya, serta selalu bertindak dan berupaya untuk memberikan
kontribusi untuk mencapai hasil yang maksimal.
3. KOMPETEN
Karakter lain yang
diperlukan dari ASN untuk beradapatasi dengan dinamika lingkungan strategis,
yaitu: inovatif dan kreatif, agility dan flexibility, persistence dan
perseverance serta teamwork dan cooperation (Bima Haria Wibisana, Kepala BKN,
2020). ASN yang gesit (agile) diperlukan sesuai dinamika lingkungan strategis
dan VUCA. Terdapat kecenderungan organisasi pemerintahan mulai mengarah dari
organisasi hirakhis, dengan pembagian bidang-bidang yang rijit sektoral (silo).
Kini keadaannya mulai berubah ke arah organisasi yang lebih dinamis, dengan
jenjang hirakhi pendek. Kebijakan ini ditandai dengan pengalihan dua jenjang
jabatan struktural, jabatan administrator dan pengawas menjadi jabatan
fungsional (PermenRB Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penyetaraan Jabatan
Administrasi ke Jabatan Fungsional).
Pemangkasan jenjang jabatan
tersebut diatas, dianggap dapat lebih responsif, dengan pendayagunaan pegawai
lebih optimal dan efesien. Sistem ini menggambarkan perubahan dari cara
interaksi kerja yang berjenjang, ke suatu interaksi kerja tim, berlatar
belakang keragaman keahlian/profesi (cross functions), dengan koordinator tim
yang dinamis, yang dapat berubah menyesuaikan tuntutan sektor kerja dan kinerja
tim.
Sesuai Peraturan Menteri
PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi ASN, kompetensi meliputi:
1) Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang
dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang
teknis jabatan; 2) Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau
mengelola unit organisasi; dan 3) Kompetensi Sosial Kultural adalah
pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan
dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk
dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-
nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang Jabatan,
untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.
4. HARMONIS
Negara diharapkan mampu
memberikan kebaikan bersama bagi warganya tanpa memandang siapa dan dari etnis
mana, apa agamanya. Semangat gotong royong juga dapat diperkuat dalam kehidupan
masyarakat sipil dan politik dengan terus menerus mengembangkan Pendidikan
kewarganegaraan dan multikulturalisme yang dapat membangun rasa keadilan dan
kebersamaan dilandasi dengan prinsip prinsip kehidupan public yang lebih
partisipatif dan non diskriminatif. Ada dua tujuan nasionalsime yang mau
disasar dari semangat gotong royong, yaitu kedalam dan keluar.
Kedalam, kemajemukan dan keanekaragaman budaya, suku, etnis, agama yang
mewarnai kebangsaan Indonesia, tidak boleh dipandanga sebagai hal negative dan
menjadi ancaman yang bisa saling menegasikan. Sebaliknya, hal itu perlu
disikapi secara positif sebagai limpahan karunia yang bisa saling memperkaya
khazanah budaya dan pengetahuan melalui proses penyerbukan budaya.
Keluar, nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang memuliakan kemanuiaan
universal dengan menjunjung tinggi persaudaraan, perdamaian, dan keadilan antar
umat manusia. Penanganan masalah akibat keberagaman budaya membutuhkan
pendekatan yang bijak karena masalah keberagaman berhubungan isu-isu sensitif,
seperti suku, agama, ras, dan antargolongan (sara).
Dalam menangani masalah yang
ditimbulkan keberagaman budaya diperlukan langkah dan proses yang
berkesinambungan.
Pertama, memperbaiki kebijakan pemerintah di bidang pemerataan hasil
pembangunan di segala bidang. Hal ini disebabkan karena permasalahan yang
ditimbulkan karena perbedaan budaya merupakan masalah politis.
Kedua, penanaman sikap toleransi dan saling menghormati adanya perbedaan budaya
melalui pendidikan pluralitas dan multikultural di dalam jenjang pendidikan
formal. Sejak dini, warga negara termasuk ASN menanamkan nilai- nilai
kebersamaan, saling menghormati, toleransi, dan solidaritas sosial sehingga
mampu menghargai perbedaan secara tulus, komunikatif, dan terbuka tanpa adanya
rasa saling curiga.
Dengan demikian, model
pendidikan pluralitas dan multikultur tidak sekadar menanamkan nilai-nilai
keberagaman budaya, namun juga memperkuat nilai-nilai bersama yang dapat
dijadikan dasar dan pandangan hidup bersama. Sebagai pelayan publik, setiap
pegawai ASN senantiasa bersikap adil dan tidak diskriminasi dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat. Mereka harus bersikap profesional dan
berintegritas dalam memberikan pelayanan. Tidak boleh mengejar keuntungan
pribadi atau instansinya belaka, tetapi pelayanan harus diberikan dengan maksud
memperdayakan masyarakat, menciptakan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.
Untuk itu integritas menjadi penting bagi setiap pegawai ASN. Senantiasa
menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keadilan, tidak korupsi,transparan,
akuntabel, dan memuaskan publik. Dalam menjalankan tugas pelayanan kepada
masyarakat ASN dituntut dapat mengatasi permasalahan keberagaman, bahkan
menjadi unsur perekat bangsa dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Itulah sebabnya mengapa peran dan upaya selalu mewujudkan situasi
dan kondisi yang harmonis dalam lingkungan bekerja ASN dan kehidupan
bermasyarakat sangat diperlukan.
5. LOYAL
A. KONSEP LOYAL
1) Urgensi Loyalitas ASN
Salah
satu sifat yang harus dimiliki oleh seorang ASN ideal sebagaimana tersebut di
atas adalah sifat loyal atau setia kepada bangsa dan negara.
2) Pengertian Loyal dan
Loyalitas
Secara
etimologis, istilah “loyal” diadaptasi dari bahasa Prancis yaitu “Loial” yang
artinya mutu dari sikap setia.
3) Loyal dalam Core Values
ASN
Loyal,
merupakan salah satu nilai yang terdapat dalam Core Values ASN yang dimaknai
bahwa setiap ASN harus berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara.
4) Membangun Perilaku Loyal
a. Dalam
Kontek Umum
Untuk
menciptakan dan membangun rasa setia (loyal) pegawai terhadap organisasi,
hendaknya beberapa hal berikut dilakukan:
1)
Membangun Rasa Kecintaaan dan Memiliki
2)
Meningkatkan Kesejahteraan
3)
Memenuhi Kebutuhan Rohani
4)
Memberikan Kesempatan Peningkatan Karir
5)
Melakukan Evaluasi secara Berkala
b. Memantapkan
Wawasan Kebangsaan
Wawasan
Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola
kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation
character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang
bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,
guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi
mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera.
c. Meningkatkan
Nasionalisme
Nasionalisme
merupakan pandangan tentang rasa cinta yang wajar terhadap bangsa dan negara,
dan sekaligus menghormati bangsa lain. Sedangkan Nasionalisme Pancasila adalah
pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah
airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
B. PANDUAN PERILAKU LOYAL
1)
Panduan Perilaku
a.
Memegang Teguh ideologi
Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Setia kepada NKRI serta Pemerintahan yang Sah
b.
Menjaga Nama Baik Sesama ASN, Pimpinan Instansi dan Negara
c.
Menjaga Rahasia Jabatan dan Negara
2)
Sikap Loyal ASN Melalui Aktualisasi Kesadaran Bela Negara
Sifat
dan sikap loyal warga negara termasuk ASN terhadap bangsa dan negaranya dapat
diwujudkan dengan mengimplementasikan Nilai-Nilai Dasar Bela Negara dalam
kehidupan sehari-harinya. Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan
bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.
3)
Loyal Dalam Konteks Organisasi Pemerintah:
a.
Penegakkan Disiplin sebagai Wujud Loyalitas ASN
Disiplin
adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari
serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan,
kesetiaan (loyalitas), ketenteraman, keteraturan, dan ketertiban. Sedangkan
Disiplin ASN adalah kesanggupan ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari
larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
b.
Pelaksanaan Fungsi ASN sebagai Wujud Loyalitas ASN
Berdasarkan
pasal 10 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seorang
ASN memiliki 3 (tiga) fungsi yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan
publik serta perekat dan pemersatu bangsa.
c.
Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila sebagai Wujud Loyalitas ASN
Kemampuan
ASN dalam memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila menunjukkan kemampuan
ASN tersebut dalam wujudkan nilai loyal dalam kehidupannya sebagai ASN yang
merupakan bagian/komponen dari organisasi pemerintah maupun sebagai bagian dari
anggota masyarakat.
6. ADAFTIF
A.
Mengapa Adaftif
Kita
sebagai pegawai publik yang terlibat dalam organisasi pemerintah harus memiiki
nilai-nilai adaftif dalam diri kita. Ada beberapa alasan kita harus memiliki
nilai-nilai adaftif, yaitu diantaranya:
1)
Adanya perubahan lingkungan strategis
2)
Adanya kompetisi kinerja di sector publik
B.
Memahami Adaftif
Adaftif
(Adaptasi) adalah suatu proses yang menempatkan manusia yang berupaya mencapai
tujuan-tujuan atau kebutuhan untuk menghadapi lingkungan dan kondisi sosial
yang berubah- ubah agar tetap bertahan (Robbins, 2003)
C.
Panduan Perilaku Adaftif
“Seorang
pemimpin adalah seseorang yang membawa perubahan adaptif, bukan teknis. Dia
membuat perubahan yang menantang dan mengacaukan status quo dan dia harus
meyakinkan orang-orang yang marah bahwa perubahan itu untuk kebaikan mereka
sendiri dan kebaikan organisasi” Eddie Teo, mantan Sekretaris Tetap Singapura
(Neo dan Chen, 2007).
Salah
satu praktik perilaku adaptif adalah dalam hal menyikapi lingkungan yang
bercirikan ancaman VUCA. Johansen (2012) mengusulkan kerangka kerja yang dapat
digunakan untuk menanggapi ancaman VUCA, yang disebut VUCA Prime, yaitu Vision,
Understanding, Clarity, Agility. Johansen menyarankan pemimpin organisasi
melakukan hal berikut:
1)
Hadapi Volatility dengan Vision
2)
Hadapi Uncertainty dengan Understanding
3)
Hadapi Complexity dengan Clarity
4)
Hadapi Ambiguity dengan Agility
D.
Adaftif Dalam Konteks Organisasi Pemerintah
Tantangan
utama saat ini bukanlah teknis, melainkan 'adaptif'. Masalah teknis mudah
diidentifikasi, didefinisikan dengan baik, dan dapat diselesaikan dengan
menerapkan solusi terkenal atau pengetahuan para ahli. Sebaliknya, tantangan
adaptif sulit untuk didefinisikan, tidak memiliki solusi yang diketahui atau
jelas, dan membutuhkan ide-ide baru untuk membawa perubahan di banyak tempat.
Pemerintahan
adaptif bergantung pada jaringan yang menghubungkan individu, organisasi, dan
lembaga di berbagai tingkat organisasi (Folke et al, 2005). Bentuk pemerintahan
ini juga menyediakan pendekatan kolaboratif fleksibel berbasis pembelajaran
untuk mengelola ekosistem yang disebut
sebagai "pengelolaan bersama adaptif". Sistem sosial-ekologis
selama periode perubahan mendadak/krisis dan menyelidiki sumber sosial
pembaruan reorganisasi.
E.
Studi Kasus Adaftif
1) Visi
Indonesia Emas 2045
Beberapa
kasus yang dapat dipelajari dan dijadikan contoh bagaimana perilaku adaptif
individu maupun organisasi dibutuhkan dan diperlukan untuk mengatasi perubahan
lingkungan. Visi Indonesia Emas 2045 adalah sebuah gagasan dan harapan bahwa
negara Indonesia dapat menjadi negara yang berdaulat, maju, adil, dan makmur
saat memperingati 100 tahun kemerdekaannya.
Dalam
rangka mewujudkan visi tersebut terdapat banyak tantangan yang akan dihadapi di
semua sektor pembangunan. Kondisi global yang dinamis dan kekurangan yang
dimiliki Indonesia saat ini menuntut upaya perbaikan dan peningkatan pada
berbagai aspek. Pemerintah perlu mempersiapkan strategi khusus dan terencana
untuk mengatasi kendala tersebut. Berdasarkan pengamatan dan kajian yang
dilakukan Bappenas, diperoleh prediksi tantangan yang akan dihadapi Indonesia
seiring tren masyarakat global pada 25 tahun yang akan datang adalah sebagai
berikut:
a. Demografi
Global
b. Urbanisasi
Global
c. Perdagangan
Internasional
d. Perubahan
Geo Ekonomi Global dan geopolitik
e. Perubahan
Iklim
f. Perkembangan
Teknologi
2) Aplikasi
Peduli Lindungi
Kondisi
pandemik membuat pemerintah berupaya mencari solusi paling efisien untuk
memastikan mobilitas penduduk dapat terpantau dan dikendalikan dengan baik.
PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi
pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran
Coronavirus Disease (COVID-19). Aplikasi ini mengandalkan partisipasi
masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar
penelusuran Riwayat kontak dengan penderita COVID-19 dapat dilakukan.
3) Kasus
Ponsel Black berry dan Nokia
Perusahaan
Blackberry mundur dari pasar, karena mengetahui bahwa masyarakat pengguna
handphone lebih menyukai telepon seluler yang berbasis android dan iOS.
Konsumen perlahan mulai meninggalkan Blackberry, karena merk lain menawarkan
lebih banyak fitur dan kemudahan. Perusahan ponsel seyogyanya menghasilkan
produk yang memenuhi kebutuhan konsumen yang ternyata sangat dinamis. Sekarang
Blackberry fokus di segmen pasar korporat, di mana pesaingnya belum banyak, dan
kini berhasil menjaga kesinambungan bisnisnya.
Di
sisi lain, Nokia adalah contoh organisasi yang tidak adaptif. Dalam Bahasa
organisasi, perusahaan ini mengalami learning disability atau ketidakmampuan
belajar. Mereka berpikir bahwa perusahaan yang sudah leading selama ini tidak
mungkin kalah. Perusahaan terlena oleh kesuksesan masa lalu, sehingga gagal
membaca perkembangan yang terjadi pada lingkungan atau konsumennya. Secara
sederhana Nokia mengalami sindrom success causes failure: kesuksesan menjadi
penyebab kegagalan.
Kedua
kasus Blackberry dan Nokia menjadi pelajaran penting mengenai bagaimana
organisasi membutuhkan perubahan dan adaptasi terhadap lingkungannya. Kesalahan
dalam membaca perubahan lingkungan dan kesalahan dalam merespon perubahan
tersebut akan membawa akibat fatal bagi kelangsungan bisnis perusahaan.
Kesuksesan masa lalu hanya menjadi milestone yang pada akhirnya harus dijadikan
lecutan untuk mencari dan menciptakan kesuksesan berikutnya. Tidak ada
kesuksesan organisasi yang bertahan dengan pendekatan status quo.
7. KOLABORATIF
A. Definisi Kolaborasi
Berkaitan dengan definisi,
akan dijelaskan mengenai beberapa definisi kolaborasi dan collaborative
governance. Dyer and Singh (1998, dalam Celik et al, 2019) mengungkapkan bahwa
kolaborasi adalah “value generated from an alliance between two or more firms
aiming to become more competitive by developing shared routines”. Sedangkan
Gray (1989) mengungkapkan bahwa :
Collaboration is a process
though which parties with different expertise, who see different aspects of a
problem, can constructively explore differences and find novel solutions to
problems that would have been more difficult to solve without the other’s
perspective (Gray, 1989). Lindeke and Sieckert (2005) mengungkapkan bahwa
kolaborasi adalah: Collaboration is a complex process, which demands planned,
intentional knowledge sharing that becomes the responsibility of all parties
(Lindeke and Sieckert, 2005).
B. Kolaborasi Pemerintahan
(Collaborative Governance)
Selain diskursus tentang
definisi kolaborasi, terdapat istilah lainnya yang juga perlu dijelaskan yaitu
collaborative governance. Irawan (2017 P 6) mengungkapkan bahwa “Collaborative
governance“ sebagai sebuah proses yang melibatkan norma bersama dan interaksi
saling menguntungkan antar actor governance. Collaborative governance dalam
artian sempit merupakan kelompok aktor dan fungsi. Ansell dan Gash A (2007:559),
menyatakan Collaborative governance mencakup kemitraan institusi pemerintah
untuk pelayanan publik.
Kolaborasi juga sering
dikatakan meliputi segala aspek pengambilan keputusan, implementasi sampai
evaluasi. Berbeda dengan bentuk kolaborasi lainnya atau interaksi stakeholders
bahwa organisasi lain dan individu berperan sebagai bagian strategi kebijakan,
collaborative governance menekankan semua aspek yang memiliki kepentingan dalam
kebijakan membuat persetujuan bersama dengan “berbagi kekuatan”. (Taylo Brent
and Rob C. de Loe, 2012).
Ansel dan Gash (2007:544)
membangun enam kriteria penting untuk kolaborasi yaitu:
1)
Forum yang diprakarsai oleh lembaga publik atau lembaga;
2)
Peserta dalam forum termasuk aktor nonstate;
3)
Peserta terlibat langsung dalam pengambilan keputusan dan bukan hanya
'‘dikonsultasikan’ oleh agensi publik;
4)
Forum secara resmi diatur dan bertemu secara kolektif;
5)
Forum ini bertujuan untuk membuat keputusan dengan consensus (bahkan jika
konsensus tidak tercapai dalam praktik), dan
6)
Fokus kolaborasi adalah kebijakan publik atau manajemen.
Pada collaborative
governance pemilihan kepemimpinan harus tepat yang mampu membantu mengarahkan
kolaboratif dengan cara yang akan mempertahankan tata kelola stuktur horizontal
sambal mendorong pembangunan hubungan dan pembentukan ide. Selain itu,
Kolaboratif harus memberikan kesempatan kepada berbagai pihak untuk
berkontribusi, terbuka dalam bekerja sama dalam menghasilkan nilai tambah,
serta menggerakan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.
AGENDA III KEDUDUKAN DAN
PERAN ASN DALAM NKRI
1. SMART ASN
A. Literasi Digital
Kecakapan
penggunaan media digital dalam melakukan proses mediasi media digital yang
dilakukan secara produktif. Seorang pengguna yang memiliki kecakapan literasi
digital yang bagus tidak hanya mampu mengoperasikan alat, melainkan juga mampu
bermedia digital dengan penuh tanggung jawab.
Kompetensi
literasi digital tidak hanya dilihat dari kecakapan menggunakan media digital (digital
skills) saja, namun juga budaya menggunakan digital (digital culture), etis
menggunakan media digital (digital ethics), dan aman menggunakan media digital
(digital safety). Selain itu Kompetensi literasi digital diperlukan agar
seluruh masyarakat dapat menggunakan media digital secara bertanggung jawab.
B. Pilar Literasi Digital
Terdapat
4 pilar dalam literasi digital diantaranya yaitu :
1)
Etika bermedia digital adalah panduan etis dan kontrol diri dalam menggunakan
media digital. Mengapa harus menerapkan etika dalam bermedia digital ? karena
ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya :
a)
Penetrasi internet yang sangat tinggi
b)
Perubahan perilaku masyarakat media konvensional ke media digital
c)
Intensitas orang berinteraksi dengan gawai/gadget yang semakin tinggi
Oleh
karena itu diperlukan etika digital untuk menjadi self control pada setiap
individu dalam mengakses, berinteraksi, berpartisipasi, dan berkolaborasi
diruang digital.
2)
Cakap Bermedia digital yaitu kemampuan individu dalam memahami dan menggunakan
perangkat keras dan lunak serta system operasi digital dalam kehidupan sehari -
hari.
3)
Aman bermedia digital yaitu kecakapan untuk melakukan perlindungan identitas
digital dan data diri.
4)
Budaya bermedia digital yaitu tiap individu memiliki tanggung jawab untuk
melakukan seluruh aktivitas bermedia digitalnya berlandaskan pada nilai – nilai
kebangsaan.
C. Implementasi Literasi
Digital Dan Implikasinya
Lanskap Digital yaitu
sebutan kolektif untuk jaringan sosial, surel, situs daring, perangkat seluler,
dan lain sebagainya.
1) Transaksi elektronik
Menurut Undang – undang ITE
No. 11 Tahun 2008 : Transaksi dengan menggunakan computer, jaringan computer,
dan media elektronik lainnya. Jenis pembayaran transaksi elektronik atau daring
ini diantaranya adalah transfer bank, dompet digital, COD atau pembayaran
ditempat, pembayaran luring, kartu debit, dan kartu kredit.
Contoh Dompet digital
diantaranya : Shopee Pay, OVO, Gopay, Dana dan lain – lain Kemajuan dunia
digital seperti sekarang ini menimbulkan peluang munculnya penipuan digital.
Penipuan digital/ daring memanfaatkan seluruh aplikasi pada platform media
internet untuk menipu para korban dengan berbagai modus, menggunakan system
elektronik yang disalahgunakan untuk menampilkan upaya menjebak pengguna
internet dengan beragam cara.
2) Hak dan Kewajiban dalam
Dunia Digital
a) Akses dan tidak
diskriminatif
b) Kebebasan berekspresi dan
mendapatkan informasi
c) Kebebasan berkumpul,
berkelompok, dan partisipasi
d) Perlindungan privasi dan
data
e) Pendidikan dan literasi
f) Perlindungan terhadap
anak
g) Hak mendapatkan
pertolongan terhadap pelanggaran hak asasi
Dunia digital saat ini telah
menjadi bagian darikeseharian kita. Berbagai fasilitas dan aplikasi yang
tersedia pada perangkat sering kita gunakan untuk mencari informasi bahkan
solusi dari permasalahan kita sehari – hari. Literasi digital menjadi kemampuan
wajib yang harus dimiliki oleh masyarakat untuk saling melindungi hak digital
setiap warga negara.
2. MANAJEMEN ASN
Menurut UU No. 5 Tahun 2014
tentang ASN, disebutkan bahwa berdasarkan jenisnya, pegawai ASN terdiri dari
PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja).
A. Kedudukan ASN
Pegawai ASN berkedudukan
sebagai unsur Aparatur Negara yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh
pimpinan Instansi Pemerintah serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi
semua golongan dan partai politik.
B. Peran dan Tugas ASN
Peran dan Tugas ASN terdiri
dari 3 peranan yaitu :
1)
Pelaksana Kebijakan Publik yang tugasnya melaksanakan kebijakan yang dibuat
oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
2)
Pelayan Publik yang
tugasnya memberikan pelayanan
public yang professional
dan berkualitas.
3)
Perekat dan pemersatu bangsa yang tugasnya mempererat persatuan dan kesatuan
Negara Kesatuan Republik Indonsia.
Sebagai ASN , Tenaga Hubungan
masyarakat memiliki tugas untuk melaksanakan berbagai kebijakan yang dibuat
oleh pejabat pembina kepegawaian yang sesuai dengan perundang – undangan.
C. Hak dan Kewajiban ASN
Hak dan Kewajiban ASN antara
PNS dan PPPK hampir sama yakni:
1) Hak Pegawai Negeri Sipil
(PNS) diantaranya :
a)
Gaji, tunjangan, dan fasilitas
b)
Cuti
c)
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
d)
Perlindungan
e)
Pengembangan kompetensi
2) Hak Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
a)
Gaji, tunjangan, dan fasilitas
b)
Cuti
c)
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
d)
Perlindungan
e)
Pengembangan kompetensi
D. Kewajiban Aparatur Sipil
Negara
1)
Setia dan taat pada Pancasila dan UUD tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah
2)
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
3)
Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang
4)
Mentaati ketentuan peraturan perundang – undangan
5)
Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan
tanggung jawab
6)
Menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan
Tindakan kepada setiap orang baik didalam maupun diluar kedinasan
7)
Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang – undangan
8)
Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
E. Kode etik dan kode
perilaku ASN
Kode etik dan kode perilaku
bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Adapun fungsi dari kode
etik ASN adalah sebagai berikut :
1)
Sebagai pedoman, panduan birokrasi publik / Aparatur Sipil Negara dalam
menjalankan tugas dan kewenangan agar Tindakannya dinilai baik.
2)
Sebagai standar penilaian sifat, perilaku, dan Tindakan birokrasi publik /
Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
3)
Etika birokrasi penting sebagai panduan norma bagi aparat birokrasi dalam
menjalankan tugas pelayananan pada masyarakat dan menempatkan kepentingan
public diatas kepentingan pribadi kelompok ataupun organisasinya.
Link download Contoh Jurnal Resume MOOC PPPK Pranata
Hubungan Masyarakat – HUMAS (DISINI)
Demikian informasi tentang Contoh Jurnal Resume MOOC PPPK Pranata
Hubungan Masyarakat – HUMAS versi WORD (Doc). Semoga ada manfaatnya.
Terima kasih telah memberikan informasi yang sangat bermanfaat bagi Kami. Mudah-mudahan admin selalu diberikan kesehatan dan rizkin yang berlimpah. Amiin pasti nomor 1.
ReplyDelete