Bagaimana Cara Mengisi SKP Kepala Sekolah di PMM (Platform Merdeka Mengajar) ? SKP atau Perencanaan Kinerja untuk Kepala Sekolah kini juga hadir di platform Merdeka Mengajar (PMM). Dengan hadirnya Perencanaan tersebut,Kepala Sekolah tidak hanya memiliki kewenangan untuk menyetujui Perencanaan Kinerja Guru, tetapi juga dapat merencanakan kinerja untuk dirinya sebagai seorang pegawai.
Proses Perencanaan Kinerja
ini menjadi langkah awal dalam Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah. Pada tahap
ini, Kepala Sekolah diminta untuk menyusun Perencanaan Kinerja sebelum batas
waktu yang disarankan, yakni pada bulan pertama setiap awal siklus. Tujuannya
adalah untuk memudahkan Kepala Sekolah dalam melakukan evaluasi dan penyesuaian
yang lebih efektif terhadap penyusunan Perencanaan Kinerja.
Cara Mengisi SKP Kepala Sekolah di PMM (Platform Merdeka Mengajar) terdiri dari empat tahap yang mulai dari penyusunan
'Praktik Kinerja/Pembelajaran' hingga pengecekan 'Rangkuman' dari penyusunan
yang telah dibuat." Adapun 4 tahap Penyusunan
SKP Ekinerja Kepala Sekolah di PMM (Platform Merdeka Mengajar) adalah
sebagai berrikut: 1) Praktik Kinerja; 2) Pengembangan Kompetensi; 3) Perilaku
Kerja; 4) Rangkuman
1) Praktik Kinerja
Untuk memulai membuat RHK SKP Kepala Sekolah di PMM, silahkan Anda login kemudian Klik Pengelolaan Kinerja. Ada dua fitur dalam Pengelolaan Kinerja, yakni 1) Beranda yang di dalamnya ada PENGELOLAAN KINERJA ANDA (di sebelah Kiri dan fitur PENGELOLAAN KINERJA GURU (di sebelah Kanan). Untuk memulai membuat RHK SKP Kepala Sekolah silahkan klik PENGELOLAAN KINERJA ANDA, nandi Anda akan diminta Cek DATA. Setelah Data sesuai And dapat mengeisi Rencana Praktik Kinerja. Praktik Kinerja di satuan pendidikan memegang peran penting dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dalam Praktik Kinerja, Indikator D3 Kepemimpinan Pembelajaran pada Rapor Pendidikan menjadi Indikator utama, dengan total 8 sub indikator yang dapat menjadi pilihan untuk peningkatan kinerja Kepala Sekolah. Pada tahap Perencanaan Kinerja, Kepala Sekolah memiliki opsi untuk memilih satu sub indikator, yang melibatkan berbagai dimensi yang akan dijalankan selama tahap Pelaksanaan Kinerja
2) Pengembangan Kompetensi
Pengembangan
Kompetensi merupakan rangkaian upaya untuk meningkatkan keterampilan,
pengetahuan, dan sikap Kepala Sekolah agar mampu mengelola sekolah secara
efektif melalui Rencana Hasil Kerja. Kepala Sekolah memiliki keleluasaan untuk
memilih pengembangan kompetensi yang dianggap paling efektif dan berdampak
positif untuk pengembangan diri, dengan rentang poin minimum antara 32 hingga
128 dalam satu semester. Informasi lebih lanjut tentang ketentuan poin dapat
ditemukan di artikel ini.
Perencanaan
Pengembangan Kompetensi dianjurkan memiliki rentang poin minimum
antara 32 (tiga puluh dua) dan 128 (seratus dua puluh delapan dalam satu
semester) (Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023). Poin tersebut diperoleh
dengan memilih Rencana Hasil Kerja yang efektif dan berdampak bagi diri
sendiri, maupun Satuan Pendidikan. Panduan berikut dapat membantu Anda
menghitung poin pada tahap pengembangan kompetensi.
1. Poin dihitung dengan
memilih ‘Rencana Hasil Kerja’ sesuai dengan minat dan pengembangan diri
Anda .
a)
Setiap Rencana Hasil Kerja memiliki poin yang berbeda-beda.
No |
Rencana
Hasil Kerja |
Catatan |
Bukti
Dukung |
Poin |
1 |
Meningkatnya kinerja satuan
pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui penggerak
komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik |
3 kegiatan setara 36 poin. |
Sertifikat |
36 |
2 |
Meningkatnya kinerja satuan
pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui peraih
pengakuan atau penghargaan terhadap kompetensi dan kinerjanya dalam berbagai
wadah atau ajang |
1 pengakuan atau penghargaan
setara 12 poin. |
Piagam |
12 |
3 |
Meningkatnya kinerja satuan
pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui narasumber
berbagi praktik baik dalam kegiatan yang terkait implementasi Kurikulum
Merdeka dan/atau Perencanaan Berbasis Data |
1 kegiatan berdurasi 2-3 jam
setara 8 poin. |
Sertifikat |
8 |
4 |
Meningkatnya kinerja satuan
pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui penyusun
perangkat ajar yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain |
1 Perangkat Ajar yang terbit di
PMM setara 24 poin. |
Perangkat Ajar yang terbit di PMM |
24 |
5 |
Meningkatnya kinerja satuan
pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui penyusun
kumpulan konten unggulan yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala
Sekolah lain |
1 Kumpulan Konten Unggulan yang
terbit di PMM setara 6 poin. |
Kumpulan Konten Unggulan yang
terbit di PMM |
6 |
6 |
Meningkatnya kinerja satuan
pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui penelaah cerita
praktik yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain |
10 Cerita Praktik setara 6 poin. |
Laporan |
6 |
7 |
Meningkatnya kinerja satuan
pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui penyusun cerita
praktik yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain |
1 Cerita Praktik yang terbit di
PMM setara 12 poin. |
Cerita Praktik yang terbit di PMM |
12 |
8 |
Meningkatnya kinerja satuan
pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui penelaah aksi
nyata sejawat yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain |
10 Aksi Nyata setara 6 poin. |
Laporan |
6 |
9 |
Meningkatnya kinerja satuan
pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui penelaah
perangkat ajar yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain |
10 Perangkat Ajar setara 6 poin. |
Laporan |
6 |
10 |
Meningkatnya kinerja satuan
pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui partisipan
observasi praktik pembelajaran (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak
lanjut) bersama rekan sejawat |
1 observasi sebagai pelaku dan
pengamat secara bergantian setara 8 poin. |
Laporan |
8 |
11 |
Meningkatnya kinerja satuan
pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui coach, mentor,
fasilitator, dan/atau pengajar praktik dalam kegiatan pengembangan kompetensi
kepada Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah |
1 kegiatan berdurasi 2-3 jam
setara 12 poin. |
Sertifikat |
12 |
12 |
Meningkatnya kinerja satuan
pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui partisipan
kegiatan seminar, lokakarya, konferensi, simposium, dan/atau studi banding
lapangan yang diselenggarakan di bidang pendidikan |
1 kegiatan setara 4 poin. |
Sertifikat |
4 |
13 |
Meningkatnya kinerja satuan
pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui peserta
coaching atau mentoring pengembangan kompetensi oleh Guru, Kepala Sekolah,
dan/atau pengawas sekolah |
1 kegiatan berdurasi 2-3 jam
setara 4 poin. |
Sertifikat |
4 |
14 |
Meningkatnya kinerja satuan
pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui peserta
kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat di bidang
pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi |
1 kegiatan berdurasi 2-3 hari
setara 8 poin. |
Sertifikat |
8 |
15 |
Meningkatnya kinerja satuan
pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui peserta
pelatihan mandiri sesuai model kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan/atau
pengawas sekolah |
1 pelatihan beserta Aksi Nyata
setara 8 poin. |
Sertifikat Topik |
8 |
16 |
Meningkatnya kinerja satuan
pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui peserta berbagi
praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar |
1 kegiatan berdurasi 2-3 jam
setara 4 poin. |
Sertifikat |
4 |
17 |
Meningkatnya kinerja satuan
pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui peserta program
pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan
dan bidang teknis yang relevan, seperti Pendidikan Guru Penggerak atau pelatihan
manajerial Kepala Sekolah |
1 kegiatan berdurasi 3-6 bulan
setara 128 poin. |
Sertifikat |
128 |
18 |
Meningkatnya kinerja satuan
pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui peserta praktik
magang pada dunia kerja dan/atau bidang lain yang relevan |
1 kegiatan berdurasi 2-4 minggu
setara 24 poin. |
Sertifikat |
24 |
b) Poin dihitung dengan memilih ‘Target Kuantitas’
dari ‘Rencana Hasil Kerja’ yang sudah dipilih sebelumnya.
·
Target
kuantitas meliputi sesi kegiatan yang akan dilakukan oleh Guru melalui rencana
hasil kerja.
·
Memilih
lebih banyak sesi kegiatan akan menggandakan jumlah poin yang dihitung.
Misalnya : Anda memilih
Rencana Hasil Kerja yang memiliki 8 point, lalu Anda memilih 2 kegiatan untuk
Rencana Hasil kerja tersebut, maka point yang Anda akan peroleh adalah 8 kali 2
= 16 poin
c) Poin dihitung dengan memilih lebih dari satu 'Rencana
Hasil Kerja' yang sesuai dengan minat dan pengembangan diri Anda.
4) Perilaku kerja
Perilaku
kerja bagi Kepala Sekolah merujuk pada tindakan atau sikap dalam menjalankan
tugas dan tanggung jawab di satuan pendidikan. Kepala Sekolah diminta untuk
memilih perilaku kerja berdasarkan aspek yang ingin diprioritaskan setiap
periode.
5) Rangkuman
Rangkuman
merupakan tahap akhir dalam penyusunan kinerja sebelum dikumpulkan kepada
Atasan Anda. Kepala Sekolah dapat melakukan pengecekan kembali seluruh
Perencanaan Kinerja yang telah disusun. Perlu diketahui, perencanaan yang sudah
dikumpulkan tidak dapat dilakukan perubahan kembali.
Apabila Anda telah selesai
membuat Rangkuman dan mengklik Kumpulkan maka selesai sudah seluruh tahap dalam Mengisi SKP Kepala Sekolah di PMM (Platform Merdeka Mengajar).
Link download Pedoman atau Juknis pengisian RHK SKP
Kepala Sekolah di PMM (DISINI)
Demikian informasi tentang Cara Mengisi SKP Kepala Sekolah di PMM (Platform Merdeka Mengajar).
Semoga ada manfaatnya
Terima kasih telah memberikan informasi yang sangat bermanfaat bagi Kami. Mudah-mudahan admin selalu diberikan kesehatan dan rizkin yang berlimpah. Amiin nomor 1.
ReplyDelete