Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang dimaksud Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dimaksudkan untuk: a) melindungi Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya dari Kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan; b) mencegah Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya, melakukan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; c) melindungi dan mencegah setiap orang dari Kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan; d) mengatur mekanisme Pencegahan, Penanganan, dan sanksi terhadap tindakan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; dan e) membangun lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari tindakan diskriminasi dan intoleransi.
Adapun tujuan adanya Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan menurut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan, adalah agar: a) Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya mampu mencegah terjadinya Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; b) Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya mampu untuk melaporkan Kekerasan yang dialami dan/atau diketahuinya; c) Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya mampu mencari dan mendapatkan bantuan ketika mengalami Kekerasan; d) Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya yang mengalami Kekerasan bisa segera mendapatkan penangan an dan bantuan yang menyeluruh; e) satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kementerian mampu merespons dan menangani Kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya; dan f) satuan pendidikan , pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan, dan Kementerian mampu mencegah terjadinya Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Upaya
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dilaksanakan
dengan prinsip: a) nondiskriminasi; b) kepentingan terbaik bagi anak; c) partisipasi
anak; d) keadilan dan kesetaraan gender; e) kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi
penyandang disabilitas; f) akuntabilitas; g) kehati-hatian; dan h) keberlanjutan
pendidikan.
Sasaran
dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan
meliputi: Peserta Didik; Pendidik; Tenaga Kependidikan; orang tua/wali; Komite
Sekolah; dan Masyarakat. Adapun yang dimaksud satuan pendidikan adalah satuan
pendidikan anak usia dini; satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar; satuan
pendidikan pada jenjang pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal dan
nonformal.
Dinyatakan
dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023
Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan, bahwa
Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan mencakup: a) Kekerasan yang dilakukan
oleh Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota Komite Sekolah, dan Warga
Satuan Pendidikan Lainnya atau terhadap Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan,
anggota Komite Sekolah, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya di dalam lokasi satuan
pendidikan; b) Kekerasan dalam kegiatan satuan pendidikan yang dilakukan oleh Peserta
Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota Komite Sekolah, dan Warga Satuan Pendidikan
Lainnya di luar lokasi satuan pendidikan atau terhadap Peserta Didik, Pendidik,
Tenaga Kependidikan, anggota Komite Sekolah, dan Warga Satuan Pendidikan
Lainnya di luar lokasi satuan pendidikan; dan c) Kekerasan yang melibatkan lebih
dari 1 (satu) satuan pendidikan.
Bentuk
Kekerasan terdiri atas: a) Kekerasan fisik; b) Kekerasan psikis; c) perundungan;
d) Kekerasan seksual; e) diskriminasi dan intoleransi; f) kebijakan yang
mengandung Kekerasan; dan g) bentuk Kekerasan lainnya. Bentuk Kekerasan sebagaimana
dimaksud di atas dapat dilakukan secara fisik, verbal, non verbal, dan/atau melalui
media teknologi informasi dan komunikasi.
Kekerasan
fisik dilakukan oleh pelaku kepada Korban dengan kontak fisik oleh pelaku
kepada Korban dengan atau tanpa menggunakan alat bantu. Kekerasan fisik dapat
berupa: a) tawuran atau perkelahian massal; b) penganiayaan ; c) perkelahian; d)
eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi
bagi pelaku; e) pembunuhan; dan/atau f) perbuatan lain yang dinyatakan sebagai
Kekerasan fisik dalam ketentuan peraturan perundang-undangan .
Berdasarkan
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023
Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan,
pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan meliputi: a)
penguatan tata kelola; b) edukasi; dan c. penyediaan sarana dan prasarana.
A.
Penguatan Tata Kelola
Satuan
pendidikan melakukan penguatan tata kelola dengan cara: a) menyusun dan melaksanakan
tata tertib dan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan
satuan pendidikan; b) menjalankan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
di lingkungan satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian dan pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangan; c) merencanakan dan melaksanakan program Pencegahan
dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; d) menerapkan pembelajaran
tanpa Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; e) membentuk TPPK di lingkungan
satuan pendidikan; f) memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi TPPK; g) melakukan
kerja sama dengan instansi atau lembaga terkait dalam Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; h) memanfaatkan pendanaan yang bersumber
dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah,
dan/atau bantuan operasional sekolah untuk kegiatan Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; i) menyediakan pendanaan untuk kegiatan
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Masyarakat; dan j) melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Pencegahan
dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Satuan pendidikan dapat
melibatkan Warga Satuan Pendidikan dalam penguatan tata kelola.
Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan melakukan penguatan tata kelola dengan cara: a) menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah yang mendukung Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; b) mengintegrasikan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan ke dalam agenda prioritas kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan; c) mengalokasikan anggaran pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan; d) memfasilitasi dan membina satuan pendidikan dalam melaksanakan Pencegahan dan Pen anganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; e) membentuk Satuan Tugas; f) melakukan koordinasi lintas sektor dalam melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan; g) melakukan pemantauan dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap pelaksanaan pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; dan h) melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi di lingkungan satuan pendidikan dalam hal diminta Kementerian. Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan dapat melibatkan Masyarakat dalam penguatan tata kelola.
Kementerian
melakukan penguatan tata kelola dengan cara: a) menyusun dan menetapkan
kebijakan, prosedur operasional standar, pedoman, modul, dan program yang mendukung
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan; b) mengalokasikan anggaran pelaksanaan Pencegahan
dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; c) melakukan koordinasi
lintas sektor dalam melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di
lingkungan satuan pendidikan; dan d) melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara
berkala terhadap pelaksanaan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan
satuan pendidikan secara nasional .
B.
Edukasi
Satuan
pendidikan melakukan edukasi dengan cara: a) melakukan sosialisasi tata tertib dan
program dalam rangka Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan
kepada seluruh Warga Satuan Pendidikan dan orang tua/wali Peserta Didik termasuk
bagi penyandang disabilitas; dan b) melaksanakan penguatan karakter melalui implementasi
nilai Pancasila dan menumbuhkan budaya pendidikan tanpa Kekerasan kepada seluruh
Warga Satuan Pendidikan.
Sosialisasi
dilaksanakan pada: a) kegiatan pengenalan lingkungan satuan pendidikan bagi
Peserta Didik baru; dan b) kegiatan lainnya di satuan pendidikan. Sosialisasi dapat
dilakukan melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
Pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangan melakukan edukasi dengan cara: a) melakukan sosialisasi
kebijakan dan program terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan
satuan pendidikan kepada satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya termasuk
bagi penyandang disabilitas ; dan b) menyelenggarakan pelatihan bagi TPPK dan Satuan
Tugas dalam melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan
satuan pendidikan.
Sosialisasi
dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Sosialisasi dapat dilakukan
melalui media elektronik dan/atau nonelektronik. Pelatihan dilaksanakan minimal
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pelatihan dilaksanakan dengan menggunakan modul
pelatihan dari Kementerian dan/atau bahan pelatihan lainnya yang diterbitkan oleh
kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi perlindungan anak dan perempuan.
Kementerian melakukan edukasi dengan cara: a) melakukan sosialisasi kebijakan, pedoman, modul, dan program kepada pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya mengenai kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; dan b) memberikan pelatihan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Sosialisasi dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dapat melibatkan Masyarakat .
C.
Penyediaan Sarana dan Prasarana
Satuan pendidikan melakukan penyediaan sarana dan prasarana dengan cara memastikan tersedianya sarana dan prasarana untuk: a) pelaksanaan tugas TPPK minimal berupa kanal pelaporan, ruang pemeriksaan, dan alat tulis kantor; b) keamanan proses pembelajaran; c) keamanan pada ruang publik seperti toilet, kantin, laboratorium; d) pelaksanaan kegiatan edukasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan; dan e) keamanan dan kenyamanan fasilitas lainnya di lingkungan satuan pendidikan. Satuan pendidikan memastikan tingkat keamanan dan kenyamanan bangunan, fasilitas pembelajaran, dan fasilitas umum lainnya, termasuk penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas .
Pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangan melakukan penyediaan sarana dan prasarana dengan
cara: a) menyediakan bangunan, gedung, dan fasilitas pembelajaran yang ramah bagi
Peserta Didik penyandang disabilitas; b) menyediakan sarana untuk pelaksanaan tugas
Satuan Tugas minimal berupa kanal pelaporan, ruang pemeriksaan, dan alat tulis
kantor; dan c) menyediakan sarana untuk pelaksanaan kegiatan edukasi Pencegahan
dan Penanganan Kekerasan. Pemerintah daerah memastikan tingkat keamanan dan kenyamanan
bangunan, fasilitas pembelajaran, dan fasilitas umum lainnya, termasuk penyediaan
akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas .
Kementerian
melakukan penyediaan sarana dan prasarana dengan cara: a) memfasilitasi sistem informasi
atas pengelolaan data Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; dan
b) menyediakan layanan pelaporan Kementerian atas kasus Kekerasan di lingkungan
satuan pendidikan. Penyediaan sarana dan prasarana oleh satuan pendidikan, pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangan, dan Kementerian dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Link
download Permendikbudristek Nomor 46Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan
Demikian
informasi tentang Permendikbudristek
Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan
Satuan Pendidikan. Semoga ada manfaanya dalam rangka upaya pencegahan dan
penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan
No comments
Post a Comment