Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan

Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan



Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang dimaksud Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dimaksudkan untuk: a) melindungi Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya dari Kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan; b) mencegah Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya, melakukan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; c) melindungi dan mencegah setiap orang dari Kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan; d) mengatur mekanisme Pencegahan, Penanganan, dan sanksi terhadap tindakan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; dan e) membangun lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari tindakan diskriminasi dan intoleransi.


Adapun tujuan adanya Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan menurut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan, adalah agar: a) Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya mampu mencegah terjadinya Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; b) Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya mampu untuk melaporkan Kekerasan yang dialami dan/atau diketahuinya; c) Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya mampu mencari dan mendapatkan bantuan ketika mengalami Kekerasan; d) Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya yang mengalami Kekerasan bisa segera mendapatkan penangan an dan bantuan yang menyeluruh; e) satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kementerian mampu merespons dan menangani Kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya; dan f) satuan pendidikan , pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan, dan Kementerian mampu mencegah terjadinya Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.


Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dilaksanakan dengan prinsip: a) nondiskriminasi; b) kepentingan terbaik bagi anak; c) partisipasi anak; d) keadilan dan kesetaraan gender; e) kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas; f) akuntabilitas; g) kehati-hatian; dan h) keberlanjutan pendidikan.


Sasaran dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan meliputi: Peserta Didik; Pendidik; Tenaga Kependidikan; orang tua/wali; Komite Sekolah; dan Masyarakat. Adapun yang dimaksud satuan pendidikan adalah satuan pendidikan anak usia dini; satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar; satuan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal dan nonformal.


Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan, bahwa Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan mencakup: a) Kekerasan yang dilakukan oleh Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota Komite Sekolah, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya atau terhadap Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota Komite Sekolah, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya di dalam lokasi satuan pendidikan; b) Kekerasan dalam kegiatan satuan pendidikan yang dilakukan oleh Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota Komite Sekolah, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya di luar lokasi satuan pendidikan atau terhadap Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota Komite Sekolah, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya di luar lokasi satuan pendidikan; dan c) Kekerasan yang melibatkan lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan.


Bentuk Kekerasan terdiri atas: a) Kekerasan fisik; b) Kekerasan psikis; c) perundungan; d) Kekerasan seksual; e) diskriminasi dan intoleransi; f) kebijakan yang mengandung Kekerasan; dan g) bentuk Kekerasan lainnya. Bentuk Kekerasan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan secara fisik, verbal, non verbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi.


Kekerasan fisik dilakukan oleh pelaku kepada Korban dengan kontak fisik oleh pelaku kepada Korban dengan atau tanpa menggunakan alat bantu. Kekerasan fisik dapat berupa: a) tawuran atau perkelahian massal; b) penganiayaan ; c) perkelahian; d) eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku; e) pembunuhan; dan/atau f) perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan fisik dalam ketentuan peraturan perundang-undangan .


Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan, pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan meliputi: a) penguatan tata kelola; b) edukasi; dan c. penyediaan sarana dan prasarana.

 

A. Penguatan Tata Kelola

Satuan pendidikan melakukan penguatan tata kelola dengan cara: a) menyusun dan melaksanakan tata tertib dan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; b) menjalankan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan; c) merencanakan dan melaksanakan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; d) menerapkan pembelajaran tanpa Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; e) membentuk TPPK di lingkungan satuan pendidikan; f) memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi TPPK; g) melakukan kerja sama dengan instansi atau lembaga terkait dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; h) memanfaatkan pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau bantuan operasional sekolah untuk kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; i) menyediakan pendanaan untuk kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat; dan j) melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Satuan pendidikan dapat melibatkan Warga Satuan Pendidikan dalam penguatan tata kelola.

 

Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan melakukan penguatan tata kelola dengan cara: a) menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah yang mendukung Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; b) mengintegrasikan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan ke dalam agenda prioritas kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan; c) mengalokasikan anggaran pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan; d) memfasilitasi dan membina satuan pendidikan dalam melaksanakan Pencegahan dan Pen anganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; e) membentuk Satuan Tugas; f) melakukan koordinasi lintas sektor dalam melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan; g) melakukan pemantauan dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap pelaksanaan pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; dan h) melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi di lingkungan satuan pendidikan dalam hal diminta Kementerian. Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan dapat melibatkan Masyarakat dalam penguatan tata kelola.

 

Kementerian melakukan penguatan tata kelola dengan cara: a) menyusun dan menetapkan kebijakan, prosedur operasional standar, pedoman, modul, dan program yang mendukung Pencegahan dan Penanganan Kekerasan; b) mengalokasikan anggaran pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; c) melakukan koordinasi lintas sektor dalam melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; dan d) melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan secara nasional .

 

B. Edukasi

Satuan pendidikan melakukan edukasi dengan cara: a) melakukan sosialisasi tata tertib dan program dalam rangka Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan kepada seluruh Warga Satuan Pendidikan dan orang tua/wali Peserta Didik termasuk bagi penyandang disabilitas; dan b) melaksanakan penguatan karakter melalui implementasi nilai Pancasila dan menumbuhkan budaya pendidikan tanpa Kekerasan kepada seluruh Warga Satuan Pendidikan.

 

Sosialisasi dilaksanakan pada: a) kegiatan pengenalan lingkungan satuan pendidikan bagi Peserta Didik baru; dan b) kegiatan lainnya di satuan pendidikan. Sosialisasi dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.

 

Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan melakukan edukasi dengan cara: a) melakukan sosialisasi kebijakan dan program terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan kepada satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya termasuk bagi penyandang disabilitas ; dan b) menyelenggarakan pelatihan bagi TPPK dan Satuan Tugas dalam melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

 

Sosialisasi dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Sosialisasi dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau nonelektronik. Pelatihan dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pelatihan dilaksanakan dengan menggunakan modul pelatihan dari Kementerian dan/atau bahan pelatihan lainnya yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi perlindungan anak dan perempuan.

 

Kementerian melakukan edukasi dengan cara: a) melakukan sosialisasi kebijakan, pedoman, modul, dan program kepada pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya mengenai kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; dan b) memberikan pelatihan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Sosialisasi dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dapat melibatkan Masyarakat .

 

C. Penyediaan Sarana dan Prasarana

Satuan pendidikan melakukan penyediaan sarana dan prasarana dengan cara memastikan tersedianya sarana dan prasarana untuk: a) pelaksanaan tugas TPPK minimal berupa kanal pelaporan, ruang pemeriksaan, dan alat tulis kantor; b) keamanan proses pembelajaran; c) keamanan pada ruang publik seperti toilet, kantin, laboratorium; d) pelaksanaan kegiatan edukasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan; dan e) keamanan dan kenyamanan fasilitas lainnya di lingkungan satuan pendidikan. Satuan pendidikan memastikan tingkat keamanan dan kenyamanan bangunan, fasilitas pembelajaran, dan fasilitas umum lainnya, termasuk penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas .

 

Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan melakukan penyediaan sarana dan prasarana dengan cara: a) menyediakan bangunan, gedung, dan fasilitas pembelajaran yang ramah bagi Peserta Didik penyandang disabilitas; b) menyediakan sarana untuk pelaksanaan tugas Satuan Tugas minimal berupa kanal pelaporan, ruang pemeriksaan, dan alat tulis kantor; dan c) menyediakan sarana untuk pelaksanaan kegiatan edukasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Pemerintah daerah memastikan tingkat keamanan dan kenyamanan bangunan, fasilitas pembelajaran, dan fasilitas umum lainnya, termasuk penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas .

 

Kementerian melakukan penyediaan sarana dan prasarana dengan cara: a) memfasilitasi sistem informasi atas pengelolaan data Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; dan b) menyediakan layanan pelaporan Kementerian atas kasus Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Penyediaan sarana dan prasarana oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan, dan Kementerian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 



Link download Permendikbudristek Nomor 46Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan. Semoga ada manfaanya dalam rangka upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan


= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts

    Protected by DMCA



































    StatistiksFree site counter


































    StatistiksFree site counter