Logo Blog

TUGAS KULIAH DAN BELAJAR

Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Bidan

Permenpan RB  Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Bidan

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB  Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Bidan. Menurut aturan ini Jabatan Fungsional Bidan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan asuhan kebidanan. Pejabat Fungsional Bidan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku. Pelayanan Asuhan Kebidanan adalah rangkaian kegiatan kebidanan yang didasarkan pada proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh Bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan.

Bidan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebidanan pada Fasyankes di lingkungan Instansi Pemerintah, atau Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya terkait dengan pelayanan kebidanan. Jabatan Fungsional Bidan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Bidan termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan. Jabatan Fungsional Bidan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas: Bidan Terampil; Bidan Mahir; dan Bidan Penyelia. Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu: Bidan Ahli Pertama; Bidan Ahli Muda; Bidan Ahli Madya; dan Bidan Ahli Utama

Tugas Jabatan Fungsional Bidan yaitu melakukan kegiatan kebidanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pengelolaan pelayanan kebidanan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Bidan yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu pelayanan kebidanan, meliputi:
a. Pelayanan Kesehatan Ibu;
b. Pelayanan Kesehatan Anak;
c. Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana;
d. Pelayanan Kebidanan Komunitas;
e. Mengelola Pelayanan Kebidanan;
f. Melaksanakan Program Pemerintah; dan
g. Melakukan Inovasi Pelayanan Kebidanan.

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB  Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Bidan, Pengangkatan dalam jabatan Fungsional Bidan melalui pengangkatan pertama, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah Diploma III Kebidanan bagi Jabatan Fungsional Bidan kategori keterampilan;
e. berijazah pendidikan profesi Bidan bagi Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian;
f. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan;
g. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Sedangkan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Bidan melalui perpindahan dari jabatan lain, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Diploma III Kebidanan bagi Jabatan Fungsional Bidan kategori keterampilan;
e. berijazah pendidikan Profesi Bidan bagi Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian;
f. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan;
g. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
h. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelayanan Kebidanan paling singkat 2 (dua) tahun;
i. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Bidan kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Bidan Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Bidan Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Bidan Ahli Madya; dan
3) 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Bidan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.

Adapun Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Bidan melalui promosi dilaksanakan dalam hal: PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Bidan; atau kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Bidan satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Bidan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Bidan melalui promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan;
c. nilai kinerja/prestasi paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. memiliki rekam jejak yang baik;
e. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB  Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Bidan, Pada awal tahun, Bidan wajib menyusun SKP. SKP merupakan target kinerja Bidan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.

Kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Bidan menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB  Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Bidan dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan. Angka Kredit Kumulatif dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode. Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Bidan, untuk:
a. Bidan dengan pendidikan Diploma III tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB  Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Bidan ini.
b. Bidan dengan pendidikan Profesi Bidan tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB  Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Bidan ini.
c. Bidan dengan pendidikan Pasca Sarjana (S2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB  Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Bidan ini.
d. Bidan dengan pendidikan Doktor (S3) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB  Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Bidan ini.

Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Bidan satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan. Angka Kredit dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB  Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Bidan ini.

Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Bidan dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan. Selain memenuhi syarat kinerja, Bidan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina. Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, atau persyaratan lain diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.

PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Bidan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. Kompetensi Bidan meliputi: kompetensi teknis; kompetensi manajerial; dan kompetensi sosial kultural.

Organisasi Profesi Bidan yaitu Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Setiap Bidan wajib menjadi anggota IBI. IBI wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. IBI mempunyai tugas: menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; memberikan advokasi; dan memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. Kode etik dan kode perilaku profesi, ditetapkan oleh IBI setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina.

Selengkapnya silahkan download dan baca Permenpan RB  Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Bidan PDF (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB  Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Bidan, terima kasih.


= Baca Juga =


No comments:

Post a Comment

    Info Kurikulum Merdeka

    Info Kurikulum Merdeka
    Info Kurikulum Merdeka