Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan
Fungsional Bidan. Menurut aturan ini Jabatan
Fungsional Bidan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab,
dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan asuhan kebidanan. Pejabat Fungsional
Bidan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh
oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan asuhan kebidanan sesuai
dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku. Pelayanan
Asuhan Kebidanan adalah rangkaian kegiatan kebidanan yang didasarkan pada proses
pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh Bidan sesuai dengan wewenang
dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan.
Bidan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebidanan pada
Fasyankes di lingkungan Instansi Pemerintah, atau Instansi Pemerintah yang tugas
dan fungsinya terkait dengan pelayanan kebidanan. Jabatan Fungsional Bidan
merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Bidan termasuk dalam
klasifikasi/rumpun kesehatan. Jabatan Fungsional Bidan merupakan jabatan
fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Bidan kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan
jenjang tertinggi terdiri atas: Bidan Terampil; Bidan Mahir; dan Bidan
Penyelia. Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian dari jenjang
terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu: Bidan Ahli Pertama; Bidan Ahli
Muda; Bidan Ahli Madya; dan Bidan Ahli Utama
Tugas Jabatan Fungsional Bidan yaitu melakukan kegiatan kebidanan yang meliputi
persiapan, pelaksanaan, dan pengelolaan pelayanan kebidanan. Unsur kegiatan tugas
Jabatan Fungsional Bidan yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu pelayanan
kebidanan, meliputi:
a. Pelayanan Kesehatan Ibu;
b. Pelayanan Kesehatan Anak;
c. Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan
dan Keluarga Berencana;
d. Pelayanan Kebidanan Komunitas;
e. Mengelola Pelayanan Kebidanan;
f. Melaksanakan Program Pemerintah;
dan
g. Melakukan Inovasi Pelayanan
Kebidanan.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan
Fungsional Bidan, Pengangkatan dalam jabatan
Fungsional Bidan melalui pengangkatan pertama, harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas
yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah Diploma III Kebidanan bagi
Jabatan Fungsional Bidan kategori keterampilan;
e. berijazah pendidikan profesi Bidan
bagi Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian;
f. memiliki Surat Tanda Registrasi
(STR) Bidan;
g. mengikuti dan lulus uji kompetensi
teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi
yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
h. nilai prestasi kerja paling
rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Sedangkan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Bidan melalui perpindahan dari
jabatan lain, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas
yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Diploma III
Kebidanan bagi Jabatan Fungsional Bidan kategori keterampilan;
e. berijazah pendidikan Profesi Bidan
bagi Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian;
f. memiliki Surat Tanda Registrasi
(STR) Bidan;
g. mengikuti dan lulus uji kompetensi
teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar
Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
h. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan
tugas di bidang pelayanan Kebidanan paling singkat 2 (dua) tahun;
i. nilai prestasi kerja paling
rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang
akan menduduki Jabatan Fungsional Bidan kategori keterampilan, Jabatan Fungsional
Bidan Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Bidan Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang
akan menduduki Jabatan Fungsional Bidan Ahli Madya; dan
3) 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang
akan menduduki Jabatan Fungsional Bidan Ahli Utama bagi PNS yang telah
menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Adapun Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Bidan melalui promosi
dilaksanakan dalam hal: PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Bidan; atau
kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Bidan satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori
Jabatan Fungsional Bidan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Bidan melalui
promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi
teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi
yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. memiliki Surat Tanda Registrasi
(STR) Bidan;
c. nilai kinerja/prestasi paling rendah
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. memiliki rekam jejak yang baik;
e. tidak pernah melakukan pelanggaran
kode etik dan profesi PNS; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman
disiplin PNS.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan
Fungsional Bidan, Pada awal tahun,
Bidan wajib menyusun SKP. SKP merupakan target kinerja Bidan berdasarkan
penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. SKP untuk masing-masing jenjang
jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari
penetapan kinerja unit kerja.
Kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Bidan menurut Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan
Fungsional Bidan dapat dipertimbangkan
apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang
dipersyaratkan. Angka Kredit Kumulatif dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit
pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode. Jumlah
Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang
Jabatan Fungsional Bidan, untuk:
a. Bidan dengan pendidikan Diploma III
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan
Fungsional Bidan ini.
b. Bidan dengan pendidikan Profesi Bidan
tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan
Fungsional Bidan ini.
c. Bidan dengan pendidikan Pasca Sarjana
(S2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan
Fungsional Bidan ini.
d. Bidan dengan pendidikan Doktor (S3)
tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan
Fungsional Bidan ini.
Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Bidan satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi
Angka Kredit yang ditetapkan. Angka Kredit dihitung dari akumulasi Angka Kredit
kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran
IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan
Fungsional Bidan ini.
Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Bidan dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan
lowongan kebutuhan jabatan. Selain memenuhi syarat kinerja, Bidan yang akan
dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi,
memenuhi Hasil Kerja Minimal, atau persyaratan lain yang ditentukan oleh
Instansi Pembina. Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, atau persyaratan lain diatur
lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Bidan harus memenuhi Standar Kompetensi
sesuai dengan jenjang jabatan. Kompetensi Bidan meliputi: kompetensi teknis;
kompetensi manajerial; dan kompetensi sosial kultural.
Organisasi Profesi Bidan yaitu Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Setiap Bidan
wajib menjadi anggota IBI. IBI wajib menyusun kode etik dan kode perilaku
profesi. IBI mempunyai tugas: menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
memberikan advokasi; dan memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran
kode etik dan kode perilaku profesi. Kode etik dan kode perilaku profesi, ditetapkan
oleh IBI setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permenpan
RB
Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan
Fungsional Bidan PDF (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan
Fungsional Bidan, terima kasih.
No comments:
Post a Comment