Pemilihan pengawas sekolah berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi pengawas sekolah yang memiliki prestasi tinggi dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut diharapkan dapat lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalitas pengaas sekolah/ yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Tema pemilihan pengawas
sekolah berprestasi tingkat nasional tahun 2024 adalah “Pengawas
Sekolah Berprestasi yang mampu Mewujudkan Pendidikan Berkemajuan” Melalui tema
ini, pengawas sekolah dapat menjadi figur pengawas sekolah yang: 1) memiliki
kompetensi yang tinggi pada kepribadian dan sosial, supervisi manajerial,
supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan; 2) menunjukkan
kinerja dalam pelaksanakan tugas
pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi
penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan
Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional
guru serta evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan; dan 3) berkarakter
mulia dan menjadi suri teladan bagi sesama pengawas, kepala sekolah dan guru
binaannya, serta masyarakat.
Juknis
Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah SD SMP SMA SMK Berprestasi Tahun 2024 ini diterbitkan untuk menjadi acuan bagi
penyelenggara dan pihak terkait pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota,
provinsi, dan tingkat nasional.
Peserta Pemilihan Pengawas
Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2024 sesuai Juknis Pedoman Pemilihan Pengawas
SD SMP SMA SMK Berprestasi Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Pengawas SD/MI
2. Pengawas SMP/MTs
3. Pengawas SMA/MA
4. Pengawas SMK/MAK
Persyaratan Peserta sesuai Juknis Pedoman Pemilihan Pengawas SD SM SMA SMK Berprestasi Tahun 2024
1. Persyaratan Umum
a. berstatus sebagai pengawas
sekolah/madrasah aktif;
b. berusia maksimal 54 tahun;
c. memiliki sertifikat pendidik;
d. memiliki masa kerja sebagai pengawas
sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
e. tidak sedang dalam proses alih tugas ke
jabatan struktural atau jabatan lain;
f. belum pernah mendapat hukuman disiplin
pegawai tingkat berat;
g. sehat jasmani dan rohani
2. Persyaratan Khusus
a. Tingkat Kabupaten/Kota Belum pernah
menjadi pemenang 1 hasil pemilihan di tingkat kabupaten/kota.
b. Tingkat Provinsi
1) belum pernah meraih pemenang I tingkat
provinsi pada 2 (dua) tahun terakhir;
2) bagi pengawas SD/MI dan SMP/MTs melampirkan
surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat
kabupaten/kota tahun 2017 yang ditetapkan oleh bupati/walikota atau kepala
dinas pendidikan yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang yang membidangi
madrasah.
c. Tingkat Nasional:
1) belum pernah meraih pemenang I, II dan III
pada tingkat nasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;
2) bagi peserta pengawas SD/MI, SMP/MTs,
SMA/MA, dan SMK/MAK melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai
pemenang I tingkat provinsi tahun 2024 yang ditetapkan oleh gubernur atau
kepala dinas pendidikan provinsi yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang
yang membidangi madrasah.
Download Juknis Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah SD
SMP SMA SMK Berprestasi Tahun 2024 (DISINI)
Demikian informasi Juknis Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah SD SMP SMA SMK Berprestasi Tahun 2024. Terima kasih
Demikian informasi Juknis Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah SD SMP SMA SMK Berprestasi Tahun 2024. Terima kasih
========================================
Makasih banyak mas... Artikelnya sangat membantu
ReplyDelete