Pedoman
Pemilihan Kepala sekolah Teladan Tahun 2024. Kepala sekolah mempunyai peran yang
sangat besar dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Kepala
sekolah professional berperan dalam mengembangkan suasana sekolahyang nyaman
dan kondusif bagi proses belajar mengajar melalui proses manajerial, supervisi
pembelajaran, dan kewirausahaan.Hal tersebut merupakan kebutuhan utama suatu
sekolahuntuk meraih prestasi dalam rangka menghasilkan sumberdaya manusia
unggul dan berdayasaing.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat (2) point c menyatakan bahwa “pendidik
dan tenaga kependidikan berkewajiban memberi teladan dan menjaga nama baik
lembaga, profesi dan kedudukan dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya”.
Mengingat fungsi strategis kepala sekolahteladan dalam meningkatkan kualitas
lembaga yang dipimpinnya, maka apresiasi (penghargaan) layak diberikan kepada
kepala sekolahyang secara nyata menjadi teladandalam pengembangan mutu sekolah
dan meningkatkan kualitas lulusan.
Sistem penghargaan dalam bentuk Pemilihan
Kepala Sekolah Teladan Tahun 2024 dilaksanakan secara berjenjang mulai dari
tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional. Pemilihan Kepala
SekolahTeladan dilaksanakan secara selektif, ketat, transparan dan akuntabel,
sehingga diharapkan memberikan rasa bangga dan memotivasi kepala sekolah untuk
menciptakan sekolah yang efektif, yaitu sekolah yang mampu meningkatkan
kreativitas guru dalam proses pembelajaran dan memotivasi peserta didik untuk
berprestasi di berbagai bidang.
Melalui pemilihan kepala sekolah teladan
tingkat nasional tahun 2024 diharapkan kualitas pendidikan dan pengelolaan sekolah lebih meningkat,
sehingga mampu menjawab tantangan era global yang berbasis keunggulan. Untuk
kelancaran pelaksanaan dan ketercapaian tujuan kegiatan Pemilihan Kepala
SekolahTeladan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direkorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala
Sekolah Teladan Tahun 2024.
Kepala Sekolah teladan adalah figur kepala
sekolah yang menjadi contoh dan suri tauladan bagi warga sekolah dan
masyarakat. Figur kepala sekolah teladan meliputi: penguasan kompetensi,
berprestasi akademik dan non akademik, memiliki etos kerja tinggi, dan
berkarakter mulia.
Tema pemilihan kepala
sekolahteladan adalah: Kepala Sekolah teladan yang mampu mewujudkan pendidikan
berkemajuan.
Sub-tema:
•
Membangun Budaya Literasi di Satuan
Pendidikan,
•
Meningkatkan Profesionalitas Kepala Sekolah
Melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Penguatan Kepemimpinan
Pembelajaran Abad 21,
•
Mengoptimalisasi Peran Tripusat Pendidikan
(Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat) dalam Penguatan Pendidikan Karakter, dan
•
Mengembangkan Inovasi dan Integritas Tata
Kelola sekolah menuju pemenuhan dan peningkatan 8 (delapan) standar nasional
pendidikan.
C. Tujuan Pemiliahan Kasek Teladan sesuai Pedoman Pemilihan Kepala sekolah Teladan Tahun 2024
Pemilihan Kepala SekolahTeladanTahun 2024
bertujuan:
•
memilih kepala sekolahteladan pada tingkat
kabupaten/kota, provinsi, dan nasional;
•
memberikan pengakuan dan penghargaan kepada
kepala sekolahteladan.
•
memberikan apresiasi kepada kepala
sekolahteladan sebagaiAgent of change(agen perubahan) dalam pengembangan dan
pengelolaan sekolah yang bermutu.
•
meningkatnya prestasi dan kreativitas kepala
sekolahdalam memimpin dan mengelola sekolah dalam rangka mewujudkan sekolah
yang bermutu;
•
meningkatnyakebanggaan di kalangan kepala
sekolahterhadap profesinya; dan
•
menjadikan motivasi dan inspirasi untuk terus
belajar secara berkelanjutan dalam meningkatkan kompetensi dan pengembangan
karirnya.
E. Peserta Pemilihan Kepala sekolah Teladan Tahun 2024 sesuai Pedoman Pemilihan Kepala sekolah Teladan Tahun 2024
Pemilihan Kepala SekolahTeladanTahun 2024
untuk setiap tingkat diikuti oleh:
•
Kepala SD
•
Kepala SMP
•
Kepala SMA
•
Kepala SMK
G. Persyaratan
Peserta Pemilihan Kepala sekolah Teladan Sesuai Pedoman Pemilihan Kepala sekolah Teladan Tahun 2024
Persyaratan umum:
•
menjabat sebagai kepala sekolah aktif;
•
berstatus PNS bagi kepala sekolahyang bertugas
pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah,
atau masyarakat. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
dapat berstatus Non-PNS;
•
memiliki sertifikat pendidik;
•
memiliki masa kerja sebagai kepala sekolah
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
•
belum pernah mendapat hukuman disiplin
pegawai;
•
sehat jasmani dan rohani.
H. Persyaratan Khusus:
Tingkat Kabupaten/Kota
•
Belum pernah menjadi pemenang I pada
pemilihan di tingkat kabupaten/kota dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Tingkat Provinsi
•
belum pernah menjadi pemenang I padatingkat
provinsi bagi kepala SD, SMP, SMA dan SMK pada 2 (dua) tahun terakhir;
•
bagi peserta kepala SD dan SMP melampirkan
surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat
kabupaten/kota tahun 2024 yang ditetapkan oleh bupati/walikota atau kepala
dinas pendidikan.
Tingkat Nasional
•
belum pernah menjadi pemenang I, II, atau III
pada tingkat nasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;
•
bagi peserta kepala SD, SMP, SMA, dan SMK
melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat
provinsitahun 2024 yang ditetapkan oleh gubernur atau kepala dinas pendidikan provinsi
yang bersangkutan.
Pemilihan Kepala SekolahTeladanTahun 2024
dilaksanakan dengan asas:
•
Penghargaan: bahwa kepala sekolah menjalankan
tugas sesuai dengan bidang tanggung jawabnyayang dilandasi dedikasi, loyalitas,
dan penampilan kinerja yang optimal,sehingga mereka layak mendapatkan
penghargaan (reward) sebagai wujud pengakuan, rasa terima kasih dari pemerintah
atas prestasi yang dicapai dan dedikasi yang dilaksanakan.
•
Keadilan: bahwa pemberian penghargaan pada
kepala sekolah harus memerhatikan asas keadilan, sehingga pemberian penghargaan
kepada kepala sekolah harus bebas dari
kepentingan kelompok atau golongan, berdasarkan suku, agama, ras, daerah,
politik, dan lain-lain.
•
Integritas dan akuntabilitas: bahwa pemberian
penghargaan harus didasarkan pada hasil penilaian yang obyektif, jujur, dan
dapat dipertanggungjawabkan dengan mengikutsertakan semua pihak yang
berkepentingan (stakeholders) dalam rangka mewujudkan kinerja sekolah yang
efektif.
•
Transparansi: bahwa pemberian penghargaan
harus didasari oleh kepercayaan pada kemampuan melakukan penilaian secara
terbuka dan obyektif oleh pihak yang berwenang.
•
Motivasi dan promosi: bahwa pemberian
penghargaan harus difokuskan pada aspek-aspek yang berhubungan dengan
peningkatan kinerja, motivasi, kesetiaan, disiplin, dedikasi, dan loyalitas
kepala sekolah, sehingga berdampak pada pengelolaan sekolah yang efektif dan
efisien.
•
Keseimbangan: bahwa pemberian penghargaan
harus seimbang, tidak hanya memberikan peluang yang tinggi kepada kepala
sekolah yang bertugas di perkotaan, namun memungkinkan bagi kepala sekolah yang
bertugas di daerah yang berbeda kondisi sarana dan prasarana, kondisi sosial
ekonomi masyarakat, dan kesempatan untuk berkembang, sehingga memiliki peluang
yang sama untuk memperoleh penghargaan.
•
Demokratis: bahwa pemberian penghargaan harus
memberikan peluang yang sama kepada semua kepala sekolah untuk berkompetisi
dalam suasana kebebasan untukmengimplementasikan profesionalitasnya, melalui
kreativitas, insiatif, prakarsa, dan kepeloporan dalam bekerja.
Demikian informasi tentang Pedoman Pemilihan Kepala sekolah Teladan
Tahun 2024, terima Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment