Logo Blog

TUGAS KULIAH DAN BELAJAR

Pengelolaan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Pengelolaan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana  (Sarpras) Pendidikan



BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam Permendiknas No. 24 Tahun 2007, pasal (1) dikatakan bahwa Standar Sarana/Prasarana untuk sekolah/madrasah mencakup kriteria minimum dan sarana dan kriteria minimum prasarana. Hal ini berarti bahwa setiap sekolah/madrasah paling tidak diharuskan dapat memenuhi kriteria minimum baik sarana maupun prasarana. Bagi sekolah-sekolah yang dukungan finansialnya memadai hal ini tentu tidak menjadi hambatan, tetapi bagi sekolah yang dukungan finansialnya kurang memadai, untuk dapat memenuhi standar minimal sarana/prasarana sesuai harapan tentu butuh kesabaran, kreativitas, pendekatan dan kerja keras dari semua komponen. Ketika standar minimal sarana/prasarana saja belum terpenuhi, tentu kita sulit untuk berbicara peningkatan mutu,karena peningkatan mutu pendidikan tidak bisa dilihat secara parsial, tatapi harus dilihat sebagai suatu sistem. Seperti yang dikemukakan Nana Syaodih ( 2009  : 13 ) pendidikan sebagai suatu sistem memiliki sejumlah komponen, seperti siswa, guru, kurikulum, sarana prasarana, media sumber belajar, orang tua dan lingkungan.

Setiap sekolah pasti punya komitmen untuk meningkatkan mutu, tetapi untuk mencapai itu semua perlu dukungan dan komitmen dari semua pihak. Seperti yang dikemukakan Nana Syaodih (2009  : 7 ) :
Proses pendidikan yang bermutu harus didukung oleh personalia, seperti administratur, guru, konselor, dan tata usaha yang bermutu dan profesional. Hal tersebut didukung pula oleh sarana dan prasarana pendidikan, fasilitas, media, serta sumber belajar yang memadai, baik mutu maupun jumlahnya, dan biaya yang mencukupi, manajemen yang tepat, serta lingkungan yang mendukung.
Dari pedapat yang dikemukakan tadi dapat disimpulkan bahwa peningkatan mutu pendidikan terkait dengan berbagai komponen, salah satu diantaranya yaitu sarana prasarana yang memadai dan biaya yang mencukupi. Pemenuhan komponen sarana prasarana tidak mungkin bisa tercapai apabila biaya tidak mencukupi. Oleh sebab itu maka setiap sekolah harus berupaya memberdayakan semua potensi yang dimilikinya agar dapat memenuhi kebutuhannya.
Sarana prasarana yang memadai  akan mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang kondusif. Jika lingkungan sekolah kondusif, maka siswa dan guru termasuk semua warga sekolah akan merasa nyaman dan aman tinggal di lingkungan sekolah. Hal ini akan mendorong motivasi belajar dan menciptakan suasana pembelajaran yang menyenangkan. Dengan sarana prasarana yang memadai siswa juga dapat belajar bukan hanya teoritis, tetapi bisa mengalami sendiri, misalnya dengan praktikum di Laboratorium IPA, Lab. Komputer, Laboratorium IPS, dan sebagainya. Guru juga dapat meningkatkan kompetensinya kalau disekolah tersedia referensi yang lengkap, sarana ICT yang memadai, media dan alat bantu pelajaran lainnya lengkap serta tersedia ruang khusus untuk pembelajaran guru, sperti Ruang Teacher Resources Referent Center (TRRC), Ruang Multi Media dan Ruang Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

B.    Tujuan
1.    Memeberikan gambaran tentang pentingnya kelengkapan sarana/prasarana di sekolah untuk meningkatkan mutu pembelajaran.
2.    Mengidentifikasi standar sarana prasarana yang harus dipenuhi sekolah sesuai Staandar Pelayanan Minimal (SPM) dan Permendiknas No. 24 Tahun 2007.
3.    Memeberikan gambaran tentang pengembangan sarana prasarana di Sekolah Menengah Atas (SMA/MA).
4.    Memberikan gambaran tentang manajemen pengelolaan sarana prasarana di sekolah.

BAB II  SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
A. Pengertian
Secara etimologis berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia Online ( KBBI : 2009) sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. Sarana pendidikan berarti segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan pendidikan, misalnya loratorium, ruang kelas,perpustakaan dan sebagainya. Sedangkan prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. Prasarana pendidikan berarti segala sesuatu yang jadi penunjang utama terlaksananya proses pendidikan, misalnya buku perpustakaan, alat-alat olah raga, dan lain-lain.
Tujuan pendidikan akan dapat dicapai jika sarana yang dimiliki sekolah memadai, paling tidak sesuai dengan pelayanan standar minimum atau Permendiknas No. 24 Tahun 2007. Proses pembelajaran juga akan dapat berjalan dengan baik dan menyenangkan apabila prasarana yang dimiliki sekolah lengkap. Jadi tuntutan peningkatan mutu pendidikan harus ditunjang oleh pemenuhan sarana dan prasarana yang memadai,konsekwensinya pemerintah dan masyarakat harus memberikan konstribusi biaya yang sepadan dengan beban tuntutan yang diberikan kepada sekolah.    
B. Standar Sarana dan Prasarana
Setiap jenjang pendidikan memililiki kriteria minimum sarana dan prasarana yang berbeda. Masing-masing jenjang ada indikator minimal sarana dan prasarana apa saja yang wajib ada di jenjang sekolah tersebut, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK). Kriteria minimal tersebut secara rinci sebagai berikut :
1.    Standar Pelayanan Minimal Sarana dan Prasarana Taman Kanak-kanak, Depdiknas (2003 : 13) :
1.1.       Halaman TK
Memiliki halaman yang cukup luas untuk ruang gerak dan bermain anak didik. Halaman bermain sangat penting bagi anak TK karena pada dasarnya anak TK senang bermain. Dalam kesehariannya dunia anak akrab dengan segala bentuk permainan dan cara bermain sesuai dengan kondisi lingkungannya masing-masing.
1.2.       Ruang
Untuk Sekolah Taman Kanak-kanak sekurang-kurangnya memiliki :
a). satu ruang kelas;
b). satu ruang kantor/kepala TK;
c). satu gudang;
d). satu dapur;
e). satu ruang kamar mandi/WC guru;
f). satu ruang kamar mandi/WC anak.
Jika dilihat dari sisi kebutuhan ruang minimal, maka bagi TK sangat mungkin persyaratan seperti ini tidak terlalu sulit untuk dipenuhi. Jika suatu TK sudah memenuhi kebutuhan minimal, secara administratif sudah memenuhi kelayakan minimal. Hal ini bukan berarti pemenuhan sarana dan prasarana sudah selsai, karena  ini hanya kriteria minimal, maka setiap TK harus terus mengembangkan pemenuhan kebutuhan sarana/prasarana sesuai dengan tuntutan kebutuhan.

1.3.       Perabot
Setiap ruangan dilengkapi dengan perabot sesuai keperluan. Artinya disetiap ruangan disediakan perabotan yang sesuai dengan kebutuhan ruangan yang bersangkutan. Misalnya di ruang kelas ada meubeler, alat tulis, alat kebersihan, dan lain-lain.
1.4.       Buku dan Alat Bermain/Peraga Pendidikan TK dilengkapi dengan :
a.    Buku perpustakaan untuk guru;
b.  Buku perpustakaan untuk anak seperti buku-buku cerita bergambar, buku gambar seri, dan sebagainya;
c.    Alat peraga pendidikan dan alat bermain di dalam kelas seperti puzzle, balok bangunan, pohon hitung, kotak merjan, papan geometris, dan sebagainya;
d.    Alat peraga pendidikan dan alat bermain di luar kelas seperti bak air, bak pasir, ayunan, papan titian, papan luncur, dan sebagainya.
2.    Standar Pelayanan Minimal Sarana Prasarana Sekolah Dasar, Depdiknas ( 2003 : 31 ) :
2.1.      Lahan
Luas tanah yang diperlukan untuk mendidrikan sekolah harus memenuhi kebutuhan antara lain :
a.    Ruang pendidikan, meliputi ;
(1) Ruang belajar/kelas,
(2) Ruang perpustakaan,
(3) Tempat bermain/fasilitas olah raga,
(4) Tempat upacara.
b.    Ruang administrasi/kantor,meliputi ;
(1) Ruang kepala sekolah,
(2) Ruang guru,
(3) Ruang tata usaha.
c.    Ruang penunjang, meliputi ;
(1) Ruang UKS,
(2) Ruang ibadah,
(3) Ruang koperasi sekolah/kantin/warung,
(4) Kebun sekolah/halaman sekolah.
Lokasi sekolah berada di wilayah pemukiman sesuai dengan cakupan wilayah sehingga mudah dijangkau dan aman dari gangguan bencana alam dan lingkungan yang kurang baik.
2.2.      Bangunan/Ruang
SD sekurang-kurangnya memiliki 6 ruang belajar, satu ruang kepala sekolah, satu ruang guru, kamar mandi/WC untuk siswa dan guru, ruang perpustakaan, UKS dan ruang ibadah.
2.3.      Perabot
Perabot sekolah terdiri atas perabot ruang belajar, perabot ruang kantor, dan perabot ruang penunjang. Pada setiap ruang harus ada :
a.    Meja dan kursi,
b.    Papan tulis,
c.    Daftar inventaris ruang, termasuk papan absensi siswa/guru dan lemari/rak buku.
2.4.      Alat Peraga/Media Pembelajaran
Setiap mata pelajaran sekurang-kurangnya memiliki satu jenis alat peraga praktek yang sesuai dengan keperluan pendidikan dan pembelajaran.
2.5.      Buku
Sekolah wajib memiliki sekurang-kurangnya satu buku pelajaran pokok untuk setiap siswa sesuai kurikulum yang berlaku. Selain buku pelajaran pokok setiapsekolah perlu memiliki :
a.    Buku pelajaran pelengkap,
b.    Buku bacaan,
c.    Buku referensi seperti kamus dan lain-lain.
3.     Standar Pelayanan Minimal Sarana Prasarana Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Depdiknas ( 2003 : 48 ) ;
3.1.       Lahan
Jenis lahan yang digunakan untuk SLTP antara lain :
a.    Lahan bangunan adalah lahan yang diatasnya berisikan bangunan,
b.    Lahan terbuka adalah lahan yang belum ada bangunan diatasnya, termasuk taman, plaza, selasar dan lapangan,
c.    Lahan kegiatan praktik adalah lahan yang diperuntukan  untuk pelaksanaan kegiatan praktek,
3.2.       Lahan pengembangan adalah lahan yang diperlukan untuk kebutuhan pengembangan bangunan, kegiatan praktek dan perumahan
Secara umum, jenis ruang ditinjau dari fungsinya dapat dikelompokkan dalam : ruang pendidikan, ruang administrasi, dan ruang penunjang.
a.    Ruang pendidikan
Ruang pendidikan berfungsi untuk menampung kegiatan belajar mengajar teori dan praktek antara lain :
(1) Ruang teori,
(2) Ruang laboratorium,
(3) Ruang olahraga,
(4) Ruang perpustakaan/media,
(5) Ruang kesenian,
(6) Ruang keterampilan.
b.    Ruang administrasi
Ruang administrasi berfungsi untuk melaksanakan berbagai kegiatan kantor/administrasi. Ruang administrasi terdiri atas :
(1) Ruang kepala sekolah,
(2) Ruang wakil kepala sekolah,
(3) Ruang guru,
(4) Ruang reproduksi/penggandaan,
(5) Ruang tata usaha.
c.    Ruang penunjang
Ruang penunjang berfungsi untuk menampung kegiatan yang mendukung KBM, antara lain :
(1) Ruang ibadah,
(2) Ruang koperasi sekolah,
(3) Ruang OSIS-pramuka-PMR,
(4) Ruang bimbingan,
(5) Ruang serbaguna/umum,
(6) Ruang kamar mandi/WC,
(7) Ruang UKS.
3.3.       Perabot
Secara umum, perabot sekolah mendukung 3 fungsi utama sekolah, yaitu fungsi pendidikan, fungsi administrasi, dan fungsi penunjang. Jenis perabot sekolah dikelompokkan sebagai perabot pendidikan, perabot administrasi, dan perabot penunjang.
3.4.       Alat dan Madia Pendidikan
Setiap SLTP memiliki sekurang-kurangnya alat dan media pendidikan, antara lain :
a.    Alat peraga/praktek bidang studi IPA,
b.    Alat peraga/praktek bidang studi IPS,
c.    Alat peraga/praktek bidang studi matematika,
d.    Alat peraga/praktek bidang studi keterampilan,
e.    Media pengajar mata pelajaran lain.
3.5.       Buku
Setiap SLTP menyediakan :
a.    Buku pelajaran pokok ( guru dan siswa ),
b.    Buku pelajaran pelengkap,
c.    Buku bacaan,
d.    Buku sumber ( Referensi ).
Untuk buku pelajaran pokok, sekolah menyediakan 1 jenis setiapmata pelajaran bagi setiap siswa. Jumlah dan jenis buku mata pelajaran pokok yang disediakan tergantung banyaknya mata pelajaran yang diikuti oleh siswa.
4. Standar Pelayanan Minimal Sarana Prasarana Sekolah Menengah Umum, Depdiknas ( 2003 : 67 ) ;
a.     Lahan
Jenis lahan yang digunakan untuk SMU antara lain :
a.    Lahan terbangun adalah lahan yang diatasnya berisikan bangunan,
b.    Lahan terbuka adalah lahan yang belum ada bangunan diatasnya, termasuk taman, plaza, selasar dan lapangan,
c.    Lahan kegiatan praktik adalah lahan yang diperuntukan  untuk pelaksanaan kegiatan praktek,
d.    Lahan pengembangan adalah lahan yang diperlukan untuk kebutuhan pengembangan bangunan, kegiatan praktek dan perumahan
b.    Ruang
Secara umum, jenis ruang ditinjau adari fungsinya dalam dikelompokan dalam : ruang pendidikan, ruang administrasi dan ruang penunjang.
a.    Ruang Pendidikan
Ruang pendidikan berfungsi untuk menampung kegiatan belajar mengajar teori dan praktik, antara lain :
                                                             (1)     Ruang teori,
                                                             (2)     Ruang laboratorium,
                                                   (3)              Ruang olah raga,
                                                   (4)              Ruang perpustakaan/media,
                                                   (5)              Ruang kesenian,
                                                   (6)              Ruang keterampilan.
b.     Ruang administrasi
Ruang administrasi berfungsi untuk melaksanakan berbagai kegiatan kantor/administrasi. Ruang administrasi terdiri atas :
(1) Ruang kepala sekolah,
(2) Ruang wakil kepala sekolah,
(3) Ruang guru,
(4) Ruang reproduksi/penggandaan,
(5) Ruang tata usaha.
c.     Ruang Penunjang
Ruang penunjang berfungsi untuk menampung kegiatan yang mendukung KBM, antara lain :
(1) Ruang ibadah,
(2) Ruang koperasi sekolah,
(3) Ruang OSIS-pramuka-PMR,
(4) Ruang bimbingan,
(5) Ruang serbaguna/umum,
(6) Ruang kamar mandi/WC,
(7) Ruang UKS.
d.   Perabot
Secara umum, perabot sekolah mendukung 3 fungsi utama sekolah, yaitu fungsi pendidikan, fungsi administrasi, dan fungsi penunjang. Jenis perabot sekolah dikelompokkan sebagai perabot pendidikan, perabot administrasi, dan perabot penunjang.
e.   Alat dan Madia Pendidikan
Setiap SMU memiliki sekurang-kurangnya alat dan media pendidikan, antara lain :
(1) Alat peraga/praktek bidang studi IPA,
(2) Alat peraga/praktek bidang studi IPS,
(3) Alat peraga/praktek bidang studi matematika,
(4) Alat peraga/praktek bidang studi keterampilan,
(5) Media pengajar mata pelajaran lain.
f.    Buku
Setiap SMU menyediakan :
(1) Buku pelajaran pokok ( guru dan siswa ),
(2) Buku pelajaran pelengkap,
(3) Buku bacaan,
(4) Buku sumber ( Referensi ).
Untuk buku pelajaran pokok, sekolah menyediakan 1 jenis setiapmata pelajaran bagi setiap siswa. Jumlah dan jenis buku mata pelajaran pokok yang disediakan tergantung banyaknya mata pelajaran yang diikuti oleh siswa.
        Berdasarkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Depdiknas tahun 2003 seperti yang telah diuraikan diatas, maka pada dasarnya setiap jenjang sekolah minimal harus memiliki standar sarana prasarana yang meliputi: lahan, ruang, perabot, alat dan media pendidikan serta buku. Masing-masing jenjang standar minimalnya berbeda, namun untuk SLTP dan SMU standar minimalnya hampir sama. Karena yang digariskan adalah standar minimal, maka setiapa jenjang sekolah dapat mengembangkan kelengkapan sarana dan prasarananya sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan sekolah yang bersangkutan.
Semakin tinggi status sekolah atau makin tinggi animo masyarakat terhadap sekolah, maka tuntutan pemenuhan kebutuhan sarana prasarana juga makin tinggi. Sarana dan prasarana sekolah yang lengkap tentu akan menunjang terhadap peningkatan mutu pembelajaran disekolah yang bersangkutan. Makin bermutu suatu sekolah, nilai jualnya di masyarakat akan semakin tinggi pula. Selain itu, dengan sarana dan prasarana yang lengkap minat, bakat dan kemampuan siswa dapat tersalurkan dengan baik. Artinya layanan individual terhadap siswa dapat berjalan dengan baik. Karena pada dasarnya seperti yang dikatakan Munif Chatib ( 2009 : 12) tidak ada seorang manusiapun didunia ini yang punya karakteristik yang benar-benar sama. Sayangnya, tidak semua pihak menyadari karakter seseorang tersebut. Artinya pembelajaran harus memperhatikan perbedaan dan menghindari penyamarataan. Disinilah pentingnya penyediaan sarana prasarana penunjang agar setiap kebutuhan individual maupun kelompok siswa dapat terpenuhi.
C. Pengembangan Sarana Prasarana Pada Sekolah Menengah Atas (SMA/MA)
1.  Sarana Prasarana Sekolah Menengah Atas Berdasarkan Permendiknas No. 24 tahun 2007.
Setiap SMA/MA sesuai pasal (1) Permendiknas tahun 2007, harus memenuhi kriteria minimum sarana dan kriteria minimum prasarana. Namun demikian, ada pengecualian bahwa sekolah boleh tidak memenuhi standar minimum sarana prasarana apabila memenuhi kriteria pasal (2) Permendiknas tahun 2007, yaitu :
Penyelenggaraan pendidikan bagi suatu kelompok pemukiman permanan dan terpencil yang pendudunya kurang dari seribu (1000 ) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh 3 (tiga) kilometer melalui lintasan jalan kaki yang tiodak membahayakan dapat menyimpangi standar sarana prasarana.
Standar sarana prasarana SMA berdasarkan Perman 24 Tahun 2007 adalah sebagai berikut :
A. Satuan Pendidikan
1.    Satu SMA/MA memiliki minimum 3 (tiga) rombongan belajar dan maksimum 27 rombongan belajar.
2.    Satu SMA/MA dengan 3 (tiga) rombongan belajar melayani maksimum 6000 jiwa. Untuk pelayanan penduduk lebih dari 6000 (enam ribu) jiwa dapat dilakukan penambahan rombongan belajar disekolah yang telah ada atau pembangunan SMA/MA baru.
B. Lahan
1.    Memenuhi rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik,
2.    Untuk satuan pendidikan yang memiliki rombongan belajar dengan banayak peserta didik kurang dari kapasitas maksimum kelas, lahan juga memenuhi ketentuan luas minimum.
3.    Luas lahan adalah luas lahan yang dapat digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah berupa bangunan gedung dan tempat bermain/olahraga,
4.    Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat,
5.    Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15 % , tidak berada pada garis sempadan sungai dan jalur kereta api,
6.    Lahan terhindar dari gangguan-gangguan : (a) pencemaran air; (b) kebisingan; dan (c) pencemaran udara.
7.    Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari pemerintah setempat,
8.    Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.
C. Bangunan Gedung
1.    Memenuhi rasio minimum luas lantai terhadap peserta didik ( 2m2/peserta didik ),
2.    Bangunan gedung memenuhi persyaratan keselamatan yaitu memiliki struktur yang stabil dan kukuh, dilengkapi sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir,
3.    Bangunan gedung memenuhi persyratan kesehatan yaitu mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai, memiliki sanitasi di dalam dan diluar gedung, bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan,
4.    Bangunan gedung menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat,
5.    Bangunan gedung memenuhi persyaratan kenyamanan yaitu mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran, memiliki temperatur dan kelembaban yang tidak melebihi kondisi luar ruangan, setiap ruang dilengkapi dengan lampu penerangan,
6.    Bangunan gedung dilengkapi sistem keamanan yaitu peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya, akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas,
7.    Bangunan gedung dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 1300 watt,
8.    Bangunan secara berkala dilakukan pemeliharaan baik ringan maupun berat.
9.    Bangunan gedung dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
D. Kelengkapan  Prasarana
Sebuah SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki: ruang kelas, ruang perpustakaan, laboratorium biologi, laboratorium fisika,laboratorium kimia, laboratorium komputer, laboratorium bahasa, ruang pimpinan, ruang guru, ruang tata usaha, tempat ibadah, ruang konseling, ruang UKS, ruang organisasi kesiswaan, jamban, gudang, ruang sirkulasi, dan tempat bermain/olahraga. Masing-masing ruang harus memnuhi persyaratan minimum sesuai Permendiknas No. 24 Tahun 2007.
Selain tuntutan minimum sarana prasarana sesuai Permendiknas seperti yang telah diuraikan tersebut, maka masing-masing sekolah dapat mengembangkan sarana prasarananya, sehingga melampoi batas minimum. Jika hal ini terpenuhi, maka status sekolah tersebut akan meningkat dari sekolah standar menjadi sekolah standar nasional, bahkan sekolah bertaraf internasional. Dalam panduan program penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional, Depdiknas ( 2009 : 40 ) dinyatakan bahwa sekolah secara bertahap harus memenuhi standar sarana prasarana yang mendukung efektivitas proses pembelajaran yang setara dengan proses pembelajaran sekolah unggul di salah satu negara maju.
Hal-hal yang dapat dilakukan dalam pengembangan sarana prasarana di SMA misalnya; pengembangan perpustakaan menuju e-library, pengembangan laboratorium fisika, kimia, dan biologi dengancara melengkapi semua alat dan bahan praktikum serta didukung teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan laboratorium bahasa dengan dukungan ICT, laboratorium multimedia yang dilengkapi peralatan multimedia dan simulasi komputer, pengembangan laboratorium komputer untuk pembelajaran Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) dan Communication Technology (ICT), pengembangan laboratorium IPS,_afs24  dan^fcs0  ruang Teacher Resource and Renevence Centre"(TRRC/< éd3362152 .]f0
2.  Manajemen Sarana Prasarana
Selengkap apapun sarana prasarana yang dimiliki, apabila salah dalam pengelolaan maka sarana prasarana tersebut tidak akan berfungsi optimal. Selain itu juga masalah perawatan dan pemeliharaan sarana prasarana menjadi persoalan klasik yang harus dibenahi. Banyak peralatan yang dibeli dengan harga yang mahal tapi tidak berfungsi karena tidak dirawat dengan baik, perawatan sangat penting untuk menjaga keawetan dan fungsionalisasi sarana prasarana. Yang dimaksud perawatan menurut panduan manajemen Depdiknas ( 1999 : 13 ) adalah tindakan yang dilakukan untuk menjaga agar peralatan dalam keadaan siap pakai atau memperbaiki peralatan sampai kondisi dapat bekerja kembali.
Sekolah harus membuat program perawatan preventif agar fungsionalisasi sarana prasarana optimal. Cara membuat program perawatan preventif dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut, Depdiknas ( 1999 : 14) :
1.    Membentuk tim pelaksana perawatan preventif disekolah yang terdiri atas : kepala sekolah, Wakasek Sarana Prasarana, Kaur TU, komite dan penenggung jawab Laboratorium, perpustakaan, dan lain-lain.
2.    Membuat daftar sarana prasarana termasuk seluruh peralatan yang ada di sekolah.
3.    Menyiapkan jadwal tahunan kegiatan perawatan untuk setiap peralatan dan fasilitas sekolah.
4.    Menyiapkan lembar evaluasi untuk menilai hasil kerja perawatan pada masing-masing bagian di sekolah.
5.    Memeberi penghargaan bagi mereka yang berhasil meningkatkan kinerja peralatan sekolah dalam rangka meningkatkan kesadaran dalam merawat sarana dan prasarana sekolah.
Jika sekolah berhasil membuat program perawatan preventif dan berhasil menjalankannya, maka peralatan/sarana prasarana sekolah akan selalu siap difungsikan kapanpun diperlukan. Oleh karena itu untuk menjalan hal tersebut dibutuhkan karakter orang yang rajin, tekun, cermat, disiplin dan penuh tanggung jawab. Artinya pimpinan sekolah harus jeli memberi mandat kepada orang yang akan ditunjuk sebagai penenggung jawab sarana prasarana di sekolahnya. Ketika orang yang ditunjuk tepat sasaran, program berjalan dengan baik, maka sekolah akan mendapat keuntungan ; barang milik sekolah awet, aktivitas pendidikan lancar, dan pengeluaran uang sekolah dapat dihemat.

BAB III PENUTUP
A.   Simpulan
Beradasarkan uraian yang telah dikemukakan pada Bab II makalah ini, maka kita dapat mengetahui betapa pentingnya setiap sekolah untuk dapat memenuhi kebutuhan sarana prasarananya, meskipun standar minimum saja masih sulit untuk dipenuhi karena terkendala biaya yang memang sangat terbatas.
Kriteria standar sarana prasarana sebelum lahirnya Permendiknas No. 24 Tahun 2007, yang digunakan oleh sekolah adalah Standar Pelayanan Minimum (SPM). Dalam standar pelayanan minimum kriteria sarana prasarana tiap jenjang pendidikan tidak terlalu tinggi tuntutannya, sehingga besar kemungkinan setiap sekolah dpat memenuhinya.
Sedangakan kriteria minimum sarana prasarana dalam Permendiknas No. 24 Tahun 2007, tuntutannya sangat tinggi, rinci, dan ideal untuk ukuran minimal. Dengan demikian maka kemungkinan besar banyak sekolah yang tidak dapat memenuhi kriteria tersebut. Namun demikian bukan berarti tidak mungkin tercapai, pasti bisa tercapai tapi butuh waktu dan tahapan-tahapan untuk mencapainya.
B.   Saran
Mengingat pentingnya dukungan sarana prasarana dalam menunjang kelancaran pembelajaran guan meningkatkan mutu pendidikan, maka seluruh pemengku kepentingan baik itu pemerintah pusat, khususnya Depdiknas, Pemkab., Pemprov, Komite dan orang tua siswa harus bersinergi untuk bersama-sama berupaya memenuhi kebutuhan sarana prasarana sekolah.
Setelah sarana prasaran tersedia, hal penting yang harus dilakukan oleh sekolah adalah bagaimana memfungsikannya secara optimal sehingga pembelajaran dapat berjalan dengan lancar, outputnya juga maksimal, dan bagaimana memeliharanya secara berkesinambungan, sehingga dapat menghemat biaya serta memperpanjang usia pakai.

DAFTAR PUSTAKA
Chatib,Munib.2009. Sekolahnya Manusia, PT.Mizan Pustaka: Bandung.
http://puasatbahasa.diknas.go.id/kbbi, Kamus Besar Bahasa Indonesia Online.(10 September      2009).
Nana Syaodih Sukmadinata., Ayi Novi Jami’at., Ahman, M., 2009. Penegendalian Mutu Pendidikan Sekolah Menengah, ( Konsep, prinsif, dan instrumen ). PT. Remaja Rosda Karya: Bandung.
Sagala, Syaiful., 2007. Manajemen Berbasis Sekolah dan Masyarakat. PT. Remaja Rosda Karya: Bandung.
--------------------- . Panduan Manajemen Sekolah. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,\
Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Umum. Jakarta. 1999.
--------------------------- . Panduan Penyelenggaraan Program Rintisan SMA Bertaraf Internasional ( R-SMA-BI ). Departemen Pendidikan Nasiopnal, Dirjen Mandikdasmen. 2009.
-------------------------- . Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Persekolahan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah. Depdiknas, Dirjen Dikdasmen. Jakarta. 2003.
-------------------------- . Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007, tentang Standar Sarana Prasarana. Departemen Pendidikan Nasional.Jakarta.



= Baca Juga =



No comments:

Post a Comment

    Info Kurikulum Merdeka

    Info Kurikulum Merdeka
    Info Kurikulum Merdeka