BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam Permendiknas
No. 24 Tahun 2007, pasal (1) dikatakan bahwa Standar Sarana/Prasarana untuk
sekolah/madrasah mencakup kriteria minimum dan sarana dan kriteria minimum
prasarana. Hal ini berarti bahwa setiap sekolah/madrasah paling tidak
diharuskan dapat memenuhi kriteria minimum baik sarana maupun prasarana. Bagi
sekolah-sekolah yang dukungan finansialnya memadai hal ini tentu tidak menjadi
hambatan, tetapi bagi sekolah yang dukungan finansialnya kurang memadai, untuk
dapat memenuhi standar minimal sarana/prasarana sesuai harapan tentu butuh
kesabaran, kreativitas, pendekatan dan kerja keras dari semua komponen. Ketika
standar minimal sarana/prasarana saja belum terpenuhi, tentu kita sulit untuk
berbicara peningkatan mutu,karena peningkatan mutu pendidikan tidak bisa
dilihat secara parsial, tatapi harus dilihat sebagai suatu sistem. Seperti yang
dikemukakan Nana Syaodih ( 2009 : 13 )
pendidikan sebagai suatu sistem memiliki sejumlah komponen, seperti siswa,
guru, kurikulum, sarana prasarana, media sumber belajar, orang tua dan
lingkungan.
Setiap sekolah pasti
punya komitmen untuk meningkatkan mutu, tetapi untuk mencapai itu semua perlu
dukungan dan komitmen dari semua pihak. Seperti yang dikemukakan Nana Syaodih
(2009 : 7 ) :
Proses pendidikan yang bermutu harus didukung
oleh personalia, seperti administratur, guru, konselor, dan tata usaha yang
bermutu dan profesional. Hal tersebut didukung pula oleh sarana dan prasarana
pendidikan, fasilitas, media, serta sumber belajar yang memadai, baik mutu
maupun jumlahnya, dan biaya yang mencukupi, manajemen yang tepat, serta
lingkungan yang mendukung.
Dari pedapat yang
dikemukakan tadi dapat disimpulkan bahwa peningkatan mutu pendidikan terkait
dengan berbagai komponen, salah satu diantaranya yaitu sarana prasarana yang
memadai dan biaya yang mencukupi. Pemenuhan komponen sarana prasarana tidak
mungkin bisa tercapai apabila biaya tidak mencukupi. Oleh sebab itu maka setiap
sekolah harus berupaya memberdayakan semua potensi yang dimilikinya agar dapat
memenuhi kebutuhannya.
Sarana prasarana yang
memadai akan mendukung terciptanya
lingkungan sekolah yang kondusif. Jika lingkungan sekolah kondusif, maka siswa
dan guru termasuk semua warga sekolah akan merasa nyaman dan aman tinggal di lingkungan
sekolah. Hal ini akan mendorong motivasi belajar dan menciptakan suasana
pembelajaran yang menyenangkan. Dengan sarana prasarana yang memadai siswa juga
dapat belajar bukan hanya teoritis, tetapi bisa mengalami sendiri, misalnya
dengan praktikum di Laboratorium IPA, Lab. Komputer, Laboratorium IPS, dan
sebagainya. Guru juga dapat meningkatkan kompetensinya kalau disekolah tersedia
referensi yang lengkap, sarana ICT yang memadai, media dan alat bantu pelajaran
lainnya lengkap serta tersedia ruang khusus untuk pembelajaran guru, sperti
Ruang Teacher Resources Referent Center (TRRC), Ruang Multi Media dan Ruang
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
B.
Tujuan
1.
Memeberikan
gambaran tentang pentingnya kelengkapan sarana/prasarana di sekolah untuk
meningkatkan mutu pembelajaran.
2.
Mengidentifikasi
standar sarana prasarana yang harus dipenuhi sekolah sesuai Staandar Pelayanan
Minimal (SPM) dan Permendiknas No. 24 Tahun 2007.
3.
Memeberikan
gambaran tentang pengembangan sarana prasarana di Sekolah Menengah Atas (SMA/MA).
4.
Memberikan
gambaran tentang manajemen pengelolaan sarana prasarana di sekolah.
BAB II SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
A.
Pengertian
Secara etimologis
berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia Online ( KBBI : 2009) sarana adalah
segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau
tujuan. Sarana pendidikan berarti segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai
alat dalam mencapai maksud atau tujuan pendidikan, misalnya loratorium, ruang
kelas,perpustakaan dan sebagainya. Sedangkan prasarana adalah segala sesuatu
yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. Prasarana
pendidikan berarti segala sesuatu yang jadi penunjang utama terlaksananya
proses pendidikan, misalnya buku perpustakaan, alat-alat olah raga, dan
lain-lain.
Tujuan pendidikan
akan dapat dicapai jika sarana yang dimiliki sekolah memadai, paling tidak
sesuai dengan pelayanan standar minimum atau Permendiknas No. 24 Tahun 2007.
Proses pembelajaran juga akan dapat berjalan dengan baik dan menyenangkan
apabila prasarana yang dimiliki sekolah lengkap. Jadi tuntutan peningkatan mutu
pendidikan harus ditunjang oleh pemenuhan sarana dan prasarana yang
memadai,konsekwensinya pemerintah dan masyarakat harus memberikan konstribusi
biaya yang sepadan dengan beban tuntutan yang diberikan kepada sekolah.
B.
Standar
Sarana dan Prasarana
Setiap jenjang
pendidikan memililiki kriteria minimum sarana dan prasarana yang berbeda.
Masing-masing jenjang ada indikator minimal sarana dan prasarana apa saja yang
wajib ada di jenjang sekolah tersebut, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK),
Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas
(SMA/SMK). Kriteria minimal tersebut secara rinci sebagai berikut :
1.
Standar
Pelayanan Minimal Sarana dan Prasarana Taman Kanak-kanak, Depdiknas (2003 : 13)
:
1.1.
Halaman TK
Memiliki halaman yang cukup luas untuk ruang
gerak dan bermain anak didik. Halaman bermain sangat penting bagi anak TK
karena pada dasarnya anak TK senang bermain. Dalam kesehariannya dunia anak akrab
dengan segala bentuk permainan dan cara bermain sesuai dengan kondisi
lingkungannya masing-masing.
1.2.
Ruang
Untuk Sekolah Taman Kanak-kanak
sekurang-kurangnya memiliki :
a). satu ruang kelas;
b). satu ruang kantor/kepala TK;
c). satu gudang;
d). satu dapur;
e). satu ruang kamar mandi/WC guru;
f). satu ruang kamar mandi/WC anak.
Jika dilihat dari sisi kebutuhan ruang
minimal, maka bagi TK sangat mungkin persyaratan seperti ini tidak terlalu
sulit untuk dipenuhi. Jika suatu TK sudah memenuhi kebutuhan minimal, secara
administratif sudah memenuhi kelayakan minimal. Hal ini bukan berarti pemenuhan
sarana dan prasarana sudah selsai, karena ini hanya kriteria minimal, maka setiap TK
harus terus mengembangkan pemenuhan kebutuhan sarana/prasarana sesuai dengan tuntutan
kebutuhan.
1.3.
Perabot
Setiap ruangan dilengkapi dengan perabot
sesuai keperluan. Artinya disetiap ruangan disediakan perabotan yang sesuai
dengan kebutuhan ruangan yang bersangkutan. Misalnya di ruang kelas ada
meubeler, alat tulis, alat kebersihan, dan lain-lain.
1.4.
Buku dan Alat Bermain/Peraga Pendidikan TK
dilengkapi dengan :
a.
Buku
perpustakaan untuk guru;
b.
Buku
perpustakaan untuk anak seperti buku-buku cerita bergambar, buku gambar seri,
dan sebagainya;
c.
Alat
peraga pendidikan dan alat bermain di dalam kelas seperti puzzle, balok
bangunan, pohon hitung, kotak merjan, papan geometris, dan sebagainya;
d.
Alat
peraga pendidikan dan alat bermain di luar kelas seperti bak air, bak pasir,
ayunan, papan titian, papan luncur, dan sebagainya.
2.
Standar
Pelayanan Minimal Sarana Prasarana Sekolah Dasar, Depdiknas ( 2003 : 31 ) :
2.1.
Lahan
Luas tanah yang diperlukan untuk mendidrikan
sekolah harus memenuhi kebutuhan antara lain :
a.
Ruang
pendidikan, meliputi ;
(1)
Ruang
belajar/kelas,
(2)
Ruang
perpustakaan,
(3)
Tempat
bermain/fasilitas olah raga,
(4)
Tempat
upacara.
b.
Ruang
administrasi/kantor,meliputi ;
(1)
Ruang
kepala sekolah,
(2)
Ruang
guru,
(3)
Ruang
tata usaha.
c.
Ruang
penunjang, meliputi ;
(1)
Ruang
UKS,
(2)
Ruang
ibadah,
(3)
Ruang
koperasi sekolah/kantin/warung,
(4)
Kebun
sekolah/halaman sekolah.
Lokasi sekolah berada di wilayah pemukiman
sesuai dengan cakupan wilayah sehingga mudah dijangkau dan aman dari gangguan
bencana alam dan lingkungan yang kurang baik.
2.2.
Bangunan/Ruang
SD sekurang-kurangnya memiliki 6 ruang
belajar, satu ruang kepala sekolah, satu ruang guru, kamar mandi/WC untuk siswa
dan guru, ruang perpustakaan, UKS dan ruang ibadah.
2.3.
Perabot
Perabot sekolah terdiri atas perabot ruang
belajar, perabot ruang kantor, dan perabot ruang penunjang. Pada setiap ruang
harus ada :
a.
Meja
dan kursi,
b.
Papan
tulis,
c.
Daftar
inventaris ruang, termasuk papan absensi siswa/guru dan lemari/rak buku.
2.4.
Alat
Peraga/Media Pembelajaran
Setiap mata pelajaran sekurang-kurangnya
memiliki satu jenis alat peraga praktek yang sesuai dengan keperluan pendidikan
dan pembelajaran.
2.5.
Buku
Sekolah wajib memiliki sekurang-kurangnya
satu buku pelajaran pokok untuk setiap siswa sesuai kurikulum yang berlaku.
Selain buku pelajaran pokok setiapsekolah perlu memiliki :
a.
Buku
pelajaran pelengkap,
b.
Buku
bacaan,
c.
Buku
referensi seperti kamus dan lain-lain.
3.
Standar Pelayanan Minimal Sarana Prasarana
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Depdiknas ( 2003 : 48 ) ;
3.1.
Lahan
Jenis lahan yang digunakan untuk SLTP antara
lain :
a.
Lahan
bangunan adalah lahan yang diatasnya berisikan bangunan,
b.
Lahan
terbuka adalah lahan yang belum ada bangunan diatasnya, termasuk taman, plaza,
selasar dan lapangan,
c.
Lahan
kegiatan praktik adalah lahan yang diperuntukan
untuk pelaksanaan kegiatan praktek,
3.2.
Lahan pengembangan adalah lahan yang
diperlukan untuk kebutuhan pengembangan bangunan, kegiatan praktek dan
perumahan
Secara umum, jenis ruang ditinjau dari
fungsinya dapat dikelompokkan dalam : ruang pendidikan, ruang administrasi, dan
ruang penunjang.
a.
Ruang
pendidikan
Ruang pendidikan berfungsi untuk menampung
kegiatan belajar mengajar teori dan praktek antara lain :
(1)
Ruang
teori,
(2)
Ruang
laboratorium,
(3)
Ruang
olahraga,
(4)
Ruang
perpustakaan/media,
(5)
Ruang
kesenian,
(6)
Ruang
keterampilan.
b.
Ruang
administrasi
Ruang administrasi berfungsi untuk
melaksanakan berbagai kegiatan kantor/administrasi. Ruang administrasi terdiri
atas :
(1)
Ruang
kepala sekolah,
(2)
Ruang
wakil kepala sekolah,
(3)
Ruang
guru,
(4)
Ruang
reproduksi/penggandaan,
(5)
Ruang
tata usaha.
c.
Ruang
penunjang
Ruang penunjang berfungsi untuk menampung
kegiatan yang mendukung KBM, antara lain :
(1)
Ruang
ibadah,
(2)
Ruang
koperasi sekolah,
(3)
Ruang
OSIS-pramuka-PMR,
(4)
Ruang
bimbingan,
(5)
Ruang
serbaguna/umum,
(6)
Ruang
kamar mandi/WC,
(7)
Ruang
UKS.
3.3.
Perabot
Secara umum, perabot sekolah mendukung 3
fungsi utama sekolah, yaitu fungsi pendidikan, fungsi administrasi, dan fungsi
penunjang. Jenis perabot sekolah dikelompokkan sebagai perabot pendidikan,
perabot administrasi, dan perabot penunjang.
3.4.
Alat dan Madia Pendidikan
Setiap SLTP memiliki sekurang-kurangnya alat
dan media pendidikan, antara lain :
a.
Alat
peraga/praktek bidang studi IPA,
b.
Alat
peraga/praktek bidang studi IPS,
c.
Alat
peraga/praktek bidang studi matematika,
d.
Alat
peraga/praktek bidang studi keterampilan,
e.
Media
pengajar mata pelajaran lain.
3.5.
Buku
Setiap SLTP menyediakan :
a.
Buku
pelajaran pokok ( guru dan siswa ),
b.
Buku
pelajaran pelengkap,
c.
Buku
bacaan,
d.
Buku
sumber ( Referensi ).
Untuk buku pelajaran pokok, sekolah
menyediakan 1 jenis setiapmata pelajaran bagi setiap siswa. Jumlah dan jenis
buku mata pelajaran pokok yang disediakan tergantung banyaknya mata pelajaran
yang diikuti oleh siswa.
4. Standar Pelayanan
Minimal Sarana Prasarana Sekolah Menengah Umum, Depdiknas ( 2003 : 67 ) ;
a.
Lahan
Jenis lahan yang digunakan untuk SMU antara
lain :
a.
Lahan
terbangun adalah lahan yang diatasnya berisikan bangunan,
b.
Lahan
terbuka adalah lahan yang belum ada bangunan diatasnya, termasuk taman, plaza,
selasar dan lapangan,
c.
Lahan
kegiatan praktik adalah lahan yang diperuntukan
untuk pelaksanaan kegiatan praktek,
d.
Lahan
pengembangan adalah lahan yang diperlukan untuk kebutuhan pengembangan
bangunan, kegiatan praktek dan perumahan
b.
Ruang
Secara umum, jenis ruang ditinjau adari
fungsinya dalam dikelompokan dalam : ruang pendidikan, ruang administrasi dan
ruang penunjang.
a.
Ruang
Pendidikan
Ruang pendidikan berfungsi untuk menampung
kegiatan belajar mengajar teori dan praktik, antara lain :
(1) Ruang teori,
(2) Ruang laboratorium,
(3)
Ruang
olah raga,
(4)
Ruang
perpustakaan/media,
(5)
Ruang
kesenian,
(6)
Ruang
keterampilan.
b.
Ruang
administrasi
Ruang administrasi berfungsi untuk
melaksanakan berbagai kegiatan kantor/administrasi. Ruang administrasi terdiri
atas :
(1)
Ruang
kepala sekolah,
(2)
Ruang
wakil kepala sekolah,
(3)
Ruang
guru,
(4)
Ruang
reproduksi/penggandaan,
(5)
Ruang
tata usaha.
c.
Ruang
Penunjang
Ruang penunjang berfungsi untuk menampung
kegiatan yang mendukung KBM, antara lain :
(1)
Ruang
ibadah,
(2)
Ruang
koperasi sekolah,
(3)
Ruang
OSIS-pramuka-PMR,
(4)
Ruang
bimbingan,
(5)
Ruang
serbaguna/umum,
(6)
Ruang
kamar mandi/WC,
(7)
Ruang
UKS.
d.
Perabot
Secara umum, perabot sekolah mendukung 3
fungsi utama sekolah, yaitu fungsi pendidikan, fungsi administrasi, dan fungsi
penunjang. Jenis perabot sekolah dikelompokkan sebagai perabot pendidikan,
perabot administrasi, dan perabot penunjang.
e.
Alat dan Madia Pendidikan
Setiap SMU memiliki sekurang-kurangnya alat
dan media pendidikan, antara lain :
(1)
Alat
peraga/praktek bidang studi IPA,
(2)
Alat
peraga/praktek bidang studi IPS,
(3)
Alat
peraga/praktek bidang studi matematika,
(4)
Alat
peraga/praktek bidang studi keterampilan,
(5)
Media
pengajar mata pelajaran lain.
f.
Buku
Setiap SMU menyediakan :
(1)
Buku
pelajaran pokok ( guru dan siswa ),
(2)
Buku
pelajaran pelengkap,
(3)
Buku
bacaan,
(4)
Buku
sumber ( Referensi ).
Untuk buku pelajaran pokok, sekolah
menyediakan 1 jenis setiapmata pelajaran bagi setiap siswa. Jumlah dan jenis
buku mata pelajaran pokok yang disediakan tergantung banyaknya mata pelajaran
yang diikuti oleh siswa.
Berdasarkan Standar Pelayanan Minimum
(SPM) Depdiknas tahun 2003 seperti yang telah diuraikan diatas, maka pada
dasarnya setiap jenjang sekolah minimal harus memiliki standar sarana prasarana
yang meliputi: lahan, ruang, perabot, alat dan media pendidikan serta buku.
Masing-masing jenjang standar minimalnya berbeda, namun untuk SLTP dan SMU
standar minimalnya hampir sama. Karena yang digariskan adalah standar minimal,
maka setiapa jenjang sekolah dapat mengembangkan kelengkapan sarana dan
prasarananya sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan sekolah yang bersangkutan.
Semakin tinggi status
sekolah atau makin tinggi animo masyarakat terhadap sekolah, maka tuntutan
pemenuhan kebutuhan sarana prasarana juga makin tinggi. Sarana dan prasarana sekolah
yang lengkap tentu akan menunjang terhadap peningkatan mutu pembelajaran
disekolah yang bersangkutan. Makin bermutu suatu sekolah, nilai jualnya di
masyarakat akan semakin tinggi pula. Selain itu, dengan sarana dan prasarana
yang lengkap minat, bakat dan kemampuan siswa dapat tersalurkan dengan baik.
Artinya layanan individual terhadap siswa dapat berjalan dengan baik. Karena
pada dasarnya seperti yang dikatakan Munif Chatib ( 2009 : 12) tidak ada
seorang manusiapun didunia ini yang punya karakteristik yang benar-benar sama.
Sayangnya, tidak semua pihak menyadari karakter seseorang tersebut. Artinya
pembelajaran harus memperhatikan perbedaan dan menghindari penyamarataan.
Disinilah pentingnya penyediaan sarana prasarana penunjang agar setiap kebutuhan
individual maupun kelompok siswa dapat terpenuhi.
C.
Pengembangan
Sarana Prasarana Pada Sekolah Menengah Atas (SMA/MA)
1.
Sarana
Prasarana Sekolah Menengah Atas Berdasarkan Permendiknas No. 24 tahun 2007.
Setiap SMA/MA sesuai pasal (1) Permendiknas
tahun 2007, harus memenuhi kriteria minimum sarana dan kriteria minimum
prasarana. Namun demikian, ada pengecualian bahwa sekolah boleh tidak memenuhi
standar minimum sarana prasarana apabila memenuhi kriteria pasal (2)
Permendiknas tahun 2007, yaitu :
Penyelenggaraan pendidikan bagi suatu
kelompok pemukiman permanan dan terpencil yang pendudunya kurang dari seribu
(1000 ) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam
jarak tempuh 3 (tiga) kilometer melalui lintasan jalan kaki yang tiodak membahayakan
dapat menyimpangi standar sarana prasarana.
Standar sarana prasarana SMA berdasarkan
Perman 24 Tahun 2007 adalah sebagai berikut :
A.
Satuan
Pendidikan
1.
Satu
SMA/MA memiliki minimum 3 (tiga) rombongan belajar dan maksimum 27 rombongan
belajar.
2.
Satu
SMA/MA dengan 3 (tiga) rombongan belajar melayani maksimum 6000 jiwa. Untuk
pelayanan penduduk lebih dari 6000 (enam ribu) jiwa dapat dilakukan penambahan
rombongan belajar disekolah yang telah ada atau pembangunan SMA/MA baru.
B.
Lahan
1.
Memenuhi
rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik,
2.
Untuk
satuan pendidikan yang memiliki rombongan belajar dengan banayak peserta didik
kurang dari kapasitas maksimum kelas, lahan juga memenuhi ketentuan luas
minimum.
3.
Luas
lahan adalah luas lahan yang dapat digunakan secara efektif untuk membangun
prasarana sekolah berupa bangunan gedung dan tempat bermain/olahraga,
4.
Lahan
terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa,
serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat,
5.
Kemiringan
lahan rata-rata kurang dari 15 % , tidak berada pada garis sempadan sungai dan
jalur kereta api,
6.
Lahan
terhindar dari gangguan-gangguan : (a) pencemaran air; (b) kebisingan; dan (c)
pencemaran udara.
7.
Lahan
sesuai dengan peruntukan lokasi dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari
pemerintah setempat,
8.
Lahan
memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari
pemegang hak atas tanah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
jangka waktu minimum 20 tahun.
C.
Bangunan
Gedung
1.
Memenuhi
rasio minimum luas lantai terhadap peserta didik ( 2m2/peserta didik ),
2.
Bangunan
gedung memenuhi persyaratan keselamatan yaitu memiliki struktur yang stabil dan
kukuh, dilengkapi sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif untuk mencegah
dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir,
3.
Bangunan
gedung memenuhi persyratan kesehatan yaitu mempunyai fasilitas secukupnya untuk
ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai, memiliki sanitasi di dalam dan
diluar gedung, bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung
dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan,
4.
Bangunan
gedung menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman
termasuk bagi penyandang cacat,
5.
Bangunan
gedung memenuhi persyaratan kenyamanan yaitu mampu meredam getaran dan
kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran, memiliki temperatur dan
kelembaban yang tidak melebihi kondisi luar ruangan, setiap ruang dilengkapi
dengan lampu penerangan,
6.
Bangunan
gedung dilengkapi sistem keamanan yaitu peringatan bahaya bagi pengguna, pintu
keluar darurat, dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan/atau
bencana lainnya, akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi
penunjuk arah yang jelas,
7.
Bangunan
gedung dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 1300 watt,
8.
Bangunan
secara berkala dilakukan pemeliharaan baik ringan maupun berat.
9.
Bangunan
gedung dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
D.
Kelengkapan Prasarana
Sebuah SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki:
ruang kelas, ruang perpustakaan, laboratorium biologi, laboratorium
fisika,laboratorium kimia, laboratorium komputer, laboratorium bahasa, ruang
pimpinan, ruang guru, ruang tata usaha, tempat ibadah, ruang konseling, ruang
UKS, ruang organisasi kesiswaan, jamban, gudang, ruang sirkulasi, dan tempat
bermain/olahraga. Masing-masing ruang harus memnuhi persyaratan minimum sesuai
Permendiknas No. 24 Tahun 2007.
Selain tuntutan
minimum sarana prasarana sesuai Permendiknas seperti yang telah diuraikan
tersebut, maka masing-masing sekolah dapat mengembangkan sarana prasarananya,
sehingga melampoi batas minimum. Jika hal ini terpenuhi, maka status sekolah
tersebut akan meningkat dari sekolah standar menjadi sekolah standar nasional,
bahkan sekolah bertaraf internasional. Dalam panduan program penyelenggaraan
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional, Depdiknas ( 2009 : 40 ) dinyatakan
bahwa sekolah secara bertahap harus memenuhi standar sarana prasarana yang
mendukung efektivitas proses pembelajaran yang setara dengan proses
pembelajaran sekolah unggul di salah satu negara maju.
Hal-hal yang dapat
dilakukan dalam pengembangan sarana prasarana di SMA misalnya; pengembangan
perpustakaan menuju e-library, pengembangan laboratorium fisika, kimia, dan
biologi dengancara melengkapi semua alat dan bahan praktikum serta didukung
teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan laboratorium bahasa dengan
dukungan ICT, laboratorium multimedia yang dilengkapi peralatan multimedia dan
simulasi komputer, pengembangan laboratorium komputer untuk pembelajaran
Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) dan Communication Technology (ICT),
pengembangan laboratorium IPS,_afs24 dan^fcs0 ruang Teacher Resource and Renevence
Centre"(TRRC/< éd3362152
.]f0
2.
Manajemen
Sarana Prasarana
Selengkap apapun
sarana prasarana yang dimiliki, apabila salah dalam pengelolaan maka sarana
prasarana tersebut tidak akan berfungsi optimal. Selain itu juga masalah
perawatan dan pemeliharaan sarana prasarana menjadi persoalan klasik yang harus
dibenahi. Banyak peralatan yang dibeli dengan harga yang mahal tapi tidak
berfungsi karena tidak dirawat dengan baik, perawatan sangat penting untuk
menjaga keawetan dan fungsionalisasi sarana prasarana. Yang dimaksud perawatan
menurut panduan manajemen Depdiknas ( 1999 : 13 ) adalah tindakan yang
dilakukan untuk menjaga agar peralatan dalam keadaan siap pakai atau
memperbaiki peralatan sampai kondisi dapat bekerja kembali.
Sekolah harus membuat
program perawatan preventif agar fungsionalisasi sarana prasarana optimal. Cara
membuat program perawatan preventif dapat dilakukan dengan langkah-langkah
sebagai berikut, Depdiknas ( 1999 : 14) :
1.
Membentuk
tim pelaksana perawatan preventif disekolah yang terdiri atas : kepala sekolah,
Wakasek Sarana Prasarana, Kaur TU, komite dan penenggung jawab Laboratorium,
perpustakaan, dan lain-lain.
2.
Membuat
daftar sarana prasarana termasuk seluruh peralatan yang ada di sekolah.
3.
Menyiapkan
jadwal tahunan kegiatan perawatan untuk setiap peralatan dan fasilitas sekolah.
4.
Menyiapkan
lembar evaluasi untuk menilai hasil kerja perawatan pada masing-masing bagian
di sekolah.
5.
Memeberi
penghargaan bagi mereka yang berhasil meningkatkan kinerja peralatan sekolah
dalam rangka meningkatkan kesadaran dalam merawat sarana dan prasarana sekolah.
Jika sekolah berhasil
membuat program perawatan preventif dan berhasil menjalankannya, maka
peralatan/sarana prasarana sekolah akan selalu siap difungsikan kapanpun
diperlukan. Oleh karena itu untuk menjalan hal tersebut dibutuhkan karakter
orang yang rajin, tekun, cermat, disiplin dan penuh tanggung jawab. Artinya
pimpinan sekolah harus jeli memberi mandat kepada orang yang akan ditunjuk
sebagai penenggung jawab sarana prasarana di sekolahnya. Ketika orang yang
ditunjuk tepat sasaran, program berjalan dengan baik, maka sekolah akan
mendapat keuntungan ; barang milik sekolah awet, aktivitas pendidikan lancar,
dan pengeluaran uang sekolah dapat dihemat.
BAB III PENUTUP
A.
Simpulan
Beradasarkan
uraian yang telah dikemukakan pada Bab II makalah ini, maka kita dapat
mengetahui betapa pentingnya setiap sekolah untuk dapat memenuhi kebutuhan
sarana prasarananya, meskipun standar minimum saja masih sulit untuk dipenuhi
karena terkendala biaya yang memang sangat terbatas.
Kriteria
standar sarana prasarana sebelum lahirnya Permendiknas No. 24 Tahun 2007, yang
digunakan oleh sekolah adalah Standar Pelayanan Minimum (SPM). Dalam standar
pelayanan minimum kriteria sarana prasarana tiap jenjang pendidikan tidak
terlalu tinggi tuntutannya, sehingga besar kemungkinan setiap sekolah dpat
memenuhinya.
Sedangakan
kriteria minimum sarana prasarana dalam Permendiknas No. 24 Tahun 2007,
tuntutannya sangat tinggi, rinci, dan ideal untuk ukuran minimal. Dengan
demikian maka kemungkinan besar banyak sekolah yang tidak dapat memenuhi
kriteria tersebut. Namun demikian bukan berarti tidak mungkin tercapai, pasti
bisa tercapai tapi butuh waktu dan tahapan-tahapan untuk mencapainya.
B.
Saran
Mengingat
pentingnya dukungan sarana prasarana dalam menunjang kelancaran pembelajaran
guan meningkatkan mutu pendidikan, maka seluruh pemengku kepentingan baik itu
pemerintah pusat, khususnya Depdiknas, Pemkab., Pemprov, Komite dan orang tua
siswa harus bersinergi untuk bersama-sama berupaya memenuhi kebutuhan sarana
prasarana sekolah.
Setelah
sarana prasaran tersedia, hal penting yang harus dilakukan oleh sekolah adalah
bagaimana memfungsikannya secara optimal sehingga pembelajaran dapat berjalan
dengan lancar, outputnya juga maksimal, dan bagaimana memeliharanya secara
berkesinambungan, sehingga dapat menghemat biaya serta memperpanjang usia
pakai.
DAFTAR PUSTAKA
Chatib,Munib.2009. Sekolahnya Manusia,
PT.Mizan Pustaka: Bandung.
http://puasatbahasa.diknas.go.id/kbbi,
Kamus Besar Bahasa Indonesia Online.(10 September 2009).
Nana Syaodih Sukmadinata., Ayi Novi Jami’at.,
Ahman, M., 2009. Penegendalian Mutu Pendidikan Sekolah Menengah, ( Konsep,
prinsif, dan instrumen ). PT. Remaja Rosda Karya: Bandung.
Sagala, Syaiful., 2007. Manajemen Berbasis
Sekolah dan Masyarakat. PT. Remaja Rosda Karya: Bandung.
--------------------- . Panduan Manajemen
Sekolah. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,\
Direktorat Jendral Pendidikan
Dasar dan Menengah Umum. Jakarta. 1999.
--------------------------- . Panduan
Penyelenggaraan Program Rintisan SMA Bertaraf Internasional ( R-SMA-BI ). Departemen
Pendidikan Nasiopnal, Dirjen Mandikdasmen. 2009.
-------------------------- . Pedoman
Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Persekolahan Bidang
Pendidikan Dasar dan Menengah. Depdiknas, Dirjen Dikdasmen. Jakarta. 2003.
-------------------------- . Peraturan Mentri
Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007, tentang Standar Sarana Prasarana.
Departemen Pendidikan Nasional.Jakarta.
No comments:
Post a Comment