Berdasarkan Pasal 12 dan 13 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah terdapat Larangan dan Kewajiban Komite Sekolah
Berdasarkan
Pasal Pasal 12 Larangan Komite Sekolah dinyatakan
bahwa Komite Sekolah, baik
perseorangan maupun kolektif dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan
ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah;
b. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang
tua/walinya;
c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta
didik secara langsung atau tidak langsung;
d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik
baru secara langsung atau tidak langsung;
e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas
Sekolah secara langsung atau tidak langsung;
f. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari
pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah;
g. memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan
pribadi/kelompok;
h. melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau
i. mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan,
tugas, dan fungsi Komite Sekolah.
Berdasarkan Pasal 13 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, dinyatakan
tentang Kewajiban Komite Sekolah sebagai
berikut
(1)
Komite Sekolah wajib menyampaikan laporan kepada orangtua/wali peserta didik,
masyarakat, dan kepala Sekolah melalui pertemuan berkala paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) semester.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. laporan kegiatan
Komite Sekolah; dan b. laporan hasil perolehan penggalangan dana dan sumber
daya pendidikan lainnya dari masyarakat.
Demikian info tentang Larangan Dan Kewajiban Komite Sekolah. Semoga ada manfaatnya
No comments:
Post a Comment