Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ketigabelas PNS dan PPPK Tahun 2025 yang Bersumber Dari APBN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 75 tahun 2025 Tentang Juknis Pemberian THR Dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 Yang Bersumber Dari APBN. Sedangkan Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ketigabelas PNS dan PPPK Tahun 2025 yang Bersumber Dari APBD diatur berdasarkan Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ Tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 Yang Bersumber dari APBD
Berikut penjelasan tentang Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ketigabelas PNS dan PPPK Tahun 2025 yang Bersumber Dari APBN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 75 tahun 2025. Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 75
tahun 2025 Tentang Juknis Pemberian THR Dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 Yang
Bersumber Dari APBN, Aparatur Negara terdiri atas: a) PNS dan Calon PNS; b)
PPPK; c) Prajurit TNI; d) Anggota Polri; dan e) Pejabat Negara. PNS, Prajurit TNI,
dan Anggota Polri termasuk: a) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang
ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; b)
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah
baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh
instansi induknya; c) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang
tunggu; dan d) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan
sementara dan gajinya masih dibayarkan.
Aparatur Negara termasuk: a)
Wakil Menteri; b) Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga; c) Dewan
Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi; d) Hakim ad hoc; e) Pimpinan dan Anggota
Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas: Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain; Sekretaris atau dengan
sebutan lain; dan/ atau Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f) Pimpinan Badan Layanan Umum yang terdiri atas: Dewan Pengawas; dan Pejabat
Pengelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g) Pimpinan
Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas: Dewan Pengawas; dan Dewan Direksi,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h) Pejabat yang hak keuangan
atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan: Menteri; Pejabat
Pimpinan Tinggi; Administrator; atau Pengawas, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; i) Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas
pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara
yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola
pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan
Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016
tentang Dasen dan Tenaga Kependidikan pada Per guru an Tinggi Negeri Baru
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan j. Aparatur Negara lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Negara menurut Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 75
tahun 2025 Tentang Juknis Pemberian THR Dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 Yang
Bersumber Dari APBN, terdiri atas: a) Presiden dan W akil Presiden; b) Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; c) Ketua, Wakil Ketua,
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; d) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan
Perwakilan Daerah; e) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada
Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali
hakim ad hoc; f) Ketua, W akil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi; g) Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; h) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Komisi Yudisial; i) Ketua dan Wakil • Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; j) menteri
dan pejabat setingkat menteri; k) Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan l)
Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Adapun Pensiunan terdiri
atas: a) Pensiunan PNS; b) Pensiunan Prajurit TNI; c) Pensiunan Anggota Polri; dan
d) Pensiunan Pejabat Negara. Pensiunan Prajurit TNI termasuk: a) Penerima
Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI; dan b) Penerima Tunjangan Pokok
Prajurit TNl, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai administrasi Prajurit TNI. Pensiunan Anggota Polri termasuk:
a) Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri; dan b) Penerima Tunjangan
Pokok Anggota Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai hak-hak Anggota Polri.
Penerima Pensiun terdiri
atas: a) Penerima Pensiun janda/ duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau
tewas; b) Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal
dunia ; c) Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai
istri/ suami dan anak; d) Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari
Prajurit TNI yang gugur /tewas/meninggal dunia; e) Penerima Pensiun warakawuri/
duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia; f) Penerima Pensiun
warakawuri/ duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia;
g) Penerima Pensiun warakawuri/ duda, atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang
meninggal dunia; h) Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara
yang meninggal dunia atau tewas; i) Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari
Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia; dan j) Penerima Pensiun orang tua
dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/ suami dan anak,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima Tunjangan terdiri
atas: a) Penerima Tunjangan Veteran; b) Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota
Komite Nasional Indonesia Pusat; c) Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan
Kebangsaan/ Kemerdekaan; d) Penerima Tunjangan janda/ duda dari Penerima Tunjangan;
e) Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/
Koninklijk Marine; f) Penerima Tunj angan Bersifat Pensiun warakawuri/duda atau
anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI; g) Penerima Tunjangan
Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI; h) Penerima
Tunjangan Pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau
oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/ suami dan anak; i) Penerima Tunjangan
Bersifat Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun
Anggota Polri; j) Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/ duda atau anak dari
Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri; k) Penerima Tunjangan Pokok orang tua Anggota
Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak
meninggalkan istri/ suami dan anak; dan I) Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS,
Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penerima Tunjangan termasuk:
a) janda/ duda, anak, atau orang tua Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau
yang disebut juga sebagai gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal
dunia atau tewas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi
pensiunjanda/duda PNS; b) janda/ duda atau anak Penerima Tunjangan tambahan
penghasilan atau yang disebut juga sebagai pensiun terusan dari Pensiunan PNS
atau Pensiunan Pejabat -Negara yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan
penghasilan bagi pensiunjanda/duda PNS; c) warakawuri/ duda, anak, atau orang tua
penerima gaji terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Polri yang gugur / tewas /
meninggal dunia a tau yang dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan d) warakawuri/ duda atau anak Penerima Pensiun terusan dari
Pensiunan Prajurit TNI atau Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Non-Pegawai Aparatur
Sipil Negara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) Warga Negara
Indonesia; b) pada saat peraturan pemerintah mengenai pemberian tunjangan hari
raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun,
dan penerima tunjangan tahun 2025 diundangkan, telah melaksanakan tugas pokok
organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak
pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja; c) pendanaan belanja pegawainya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan d) diangkat oleh pejabat
yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Pegawai Non-Pegawai
Aparatur Sipil Negara belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan
terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun, Tunjangan Hari Raya
dan/atau Gaji Ketiga Belas dapat diberikan apabila: a) telah menandatangani
perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan
berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan/ atau Gaji Ketiga Belas; atau b) telah ditetapkan
menerima Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan,
Anggota, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberikan Tunjangan
Hari Raya dan/ atau Gaji Ketiga Belas, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam hal:
a) sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau b) sedang
ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar
negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 75
tahun 2025 Tentang Juknis Pemberian THR Dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 Yang
Bersumber Dari APBN bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang
anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS,
PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi
Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri
atas: a) gaji pokok; b) tunjangan keluarga; c) tunjangan pangan; d) tunjangan jabatan
atau tunjangan umum; dan e) 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan,
pangkat, peringkat jabatan, atau kelas j abatannya. Gaji pokokmerupakan gaji pokok
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak
keuangan atau dengan sebutan lain. Tunjangan keluarga merupakan tunjangan keluarga
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan
atau dengan sebutan lain. Tunjangan pangan merupakan tunjangan pangan atau yang
disebut juga sebagai tunjangan beras sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain. Tunjangan jabatan merupakan
tunjangan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai
gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain. Tunjangan jabatan meliputi tunjangan
jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunj angan yang dipersamakan
dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan jabatan struktural merupakan tunjangan jabatan struktural sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan jabatan struktural.
Tunjangan jabatan fungsional merupakan tunjangan jabatan fungsional sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan jabatan fungsional.
Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS adalah: a)
Tunjangan Tenaga Kependidikan; b) Tunjangan Panitera; c) Tunjangan Jurusita dan
Jurusita Pengganti; d) Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi PNS Golongan I dan II;
e) Tunjangan Petugas Pemasyarakatan; dan f) Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu
yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan. Tunjangan yang dipersamakan
dengan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara antara lain tunjangan hakim.
Tunjangan Umum merupakan
tunjangan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006
tentang Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil. Tunjangan Kinerja merupakan tunjangan
yang diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan mempertimbangkan penilaian
reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas bagi Wakil Menteri, paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima
persen) dari Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada
menteri. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi: a) Staf Khusus di
lingkungan kementerian/lembaga; dan b. pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya
disetarakan atau setingkat dengan: 1) Menteri; 2) Pejabat Pimpinan Tinggi; 3) Administrator;
atau 4) Pengawas, paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau
hak administratifnya.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas bagi hakim ad hoc, sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas bagi: a) Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural; dan b) Pegawai Non-Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan
Tinggi Negeri Barn berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen
dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
yang meliputi Penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran paling banyak
sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas bagi: a) Pimpinan Badan Layanan Umum; dan b) Pegawai Non-Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan
pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, paling banyak sebesar Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum
tersebut yang jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
setara.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara bagi calon PNS terdiri atas: a) 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok
PNS; b) tunjangan keluarga; c) tunjangan pangan; d) tunjangan umum; dan e) 50%
(lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan,
atau kelas jabatannya.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas: a) pensiun pokok;
b) tunjangan keluarga; c) tunjangan pangan; dan d) tambahan penghasilan. Pensiun
Pokok merupakan pensiun pokok sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan mengenai pensiun pokok. Tunjangan Keluarga merupakan
tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai
pensiun pokok. Tunjangan Pangan merupakan tunjangan pangan atau yang disebut
juga sebagai tunjangan beras sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan mengenai pensiun pokok. Tambahan Penghasilan merupakan
tambahan penghasilan bagi Penerima Pensiun yang karena perubahan pensiun pokok
baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau
mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 5% (lima persen) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas bagi Penerima Tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh
Penerima Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan
yang diterima oleh Penerima Tunjangan merupakan tunjangan yang diberikan kepada
Penerima Tunjangan sebagai penghargaan dan/ atau penghormatan dari negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terdiri atas: a) Tunjangan
Veteran; b) Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat; c) Tunj
angan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan; d) Tunjangan Janda/Duda;
e) Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/ Koninklijk
Marine; f) Tunjangan Bersifat Pensiun; g) Tunjangan Pokok; h) Tunjangan Tambahan
Penghasilan atau yang disebut juga sebagai gaji terusan; dan i) Tunjangan tambahan
penghasilan atau yang disebut juga sebagai pensiun terusan.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas, tidak termasuk: a) insentif kinerja; b) insentif kerja; c) tunjangan
pengelolaan arsip statis; d) tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan
kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis; e) tunjangan pengamanan; f) tunjangan
profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan; g) tambahan
penghasilan bagi guru PNS; h) insentif khusus; i) tunjangan khusus provinsi Papua;
j) tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah
terpencil; k) tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang
bertugas dalam operasi pengamanan pada wilayah pulau kecil terluar dan/ atau wilayah
perbatasan; l) tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan
bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada
wilayah pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan; m) tunjangan selisih
penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat
Jenderal Dewan Perwakilan Daerah; n) tunjangan penghidupan luar negeri bagi
PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau
ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; o) tunjangan atau insentif
yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi
pemerintah; dan p) tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan.
Link download Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 75
tahun 2025 Tentang Juknis Pemberian THR Dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 Yang
Bersumber Dari APBN (DISINI)
Lalu bagaimana dengan PNS dan PPPK yang digaji dengan APBD. Berikut ini penjelasan tentang Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ketigabelas PNS dan PPPK Tahun 2025 yang Bersumber Dari APBD diatur berdasarkan Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ. Untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ Tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 Yang Bersumber dari APBD.
Poin KESATU Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ pdf
Tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 Yang Bersumber dari APBD,
menyatakan Pemerintah Daerah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas Tahun 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tahun Anggaran 2025 (TA 2025), kepada Aparatur Negara yang bekerja pada
instansi daerah, di mana besarannya sebesar tunjangan yang diterima sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 serta memperhatikan kemampuan
keuangan daerah, yang antara lain menggunakan dana transfer Pemerintah Pusat pada
Dana Alokasi Umum dalam Alokasi Dasar yang telah memperhitungkan kebijakan Tunjangan
Hari Raya dan kebijakan Gaji Ketiga Belas berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat
(14) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2025.
Poin KEDUA Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ Tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 menyatakan Penerima
tunjangan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 sebagaimana
dimaksud pada poin 1 (satu), terdiri atas:
a.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah;
b.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi
daerah;
c.
Gubernur dan Wakil Gubernur;
d.
Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota;
e.
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
f.
Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); dan
g.
Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola
pengelolaan keuangan BLUD.
Poin KETIGA Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ Tentang
Pemberian THR Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari APBD Tahun 2025
menyatakan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber
dari APBD bagi PNS dan PPPK sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua) huruf a dan
huruf b, terdiri atas: a) Gaji pokok; b) Tunjangan keluarga; c) Tunjangan
pangan; d) Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e) Tambahan penghasilan paling
banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan
penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat
jabatan, atau kelas jabatannya.
Poin KEEMPAT Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ Tentang
Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 Yang Bersumber dari APBD menyatakan
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari APBD
bagi Calon PNS sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua) huruf a, terdiri atas: a)
80% (delapan puluh persen) dari Gaji pokok; b) Tunjangan keluarga; c) Tunjangan
pangan; d) Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e) Tambahan penghasilan paling
banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan
penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat
jabatan, atau kelas jabatannya.
Poin KELIMA Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ Tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 menyatakan Tunjangan
Hari Raya dan Tunjangan Gaji Ketiga Belas bagi Gubernur/Wakil Gubernur serta Bupati/Wali
Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua) huruf
c dan huruf d, terdiri atas: a) Gaji pokok; b) Tunjangan keluarga; dan c) Tunjangan
jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kedudukan
keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Poin KEENAM Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ Tentang
Pemberian THR Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari APBD Tahun 2025 menyatakan
bahwa Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Gaji Ketiga Belas bagi pimpinan dan
anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua) huruf e, paling banyak
sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan
pimpinan dan anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Poin KETUJUAH Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ menyatakan
Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Gaji Ketiga Belas bagi pimpinan BLUD dan Pegawai
non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan
keuangan BLUD sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua) huruf f dan huruf g, paling
banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas yang diberikan kepada PNS
pada BLUD tersebut yang jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan
setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Poin KEDELAPAN Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ menyatakan
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikan kepada PNS pada instansi
daerah dalam hal sedang cuti diluar tanggungan daerah atau sebutan lain atau ditugaskan
di luar instansi daerah yang gajinya dibayar oleh instansi penugasan.
Poin KESEMBILAN Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ menyatakan
Pemerintah Daerah melakukan pembayaran untuk:
a. Tunjangan Hari Raya:
1)
Paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya;
2)
Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat
dibayarkan setelah tanggal Hari Raya; dan
3)
Besaran Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan
yang dibayarkan pada bulan April Tahun 2025.
b. Gaji Ketiga Belas:
1)
Paling cepat pada bulan Juli Tahun 2025;
2)
Dalam hal Gaji Ketiga Belas belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga belas dapat
dibayarkan setelah bulan Juli Tahun 2025; dan
3)
Besaran Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang
dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2025.
Poin KESEPULUH Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ menyatakan
Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dikenakan pajak penghasilan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dikenakan potongan
iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Poin KESEBELAS Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ menyatakan
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan APBD tidak termasuk tunjangan
profesi atau tunjangan khusus guru PNS, tambahan penghasilan bagi guru PNS, tunjangan
khusus provinsi Papua, tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat
tinggal di daerah terpencil dan tunjangan atau insentif yang ditetapkan
peraturan perundang-undangan.
Poin KEDUABELAS Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ menyatakan
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Poin KETIGABELAS Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ menyatakan
berkenaan hal tersebut diatas, diminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk
melakukan langkah-langkah percepatan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas, yaitu:
a.
Mempersiapkan dan mempercepat penetapan Perkada mengenai Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun
2025 serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dan tanpa melalui proses fasilitasi
oleh Menteri Dalam Negeri atau Gubernur termasuk Penjabat Gubernur dan Penjabat
Bupat/Wali kota tanpa melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri;
b.
Melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya diupayakan paling cepat 10 (sepuluh) hari
kerja sebelum tanggal Hari Raya yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan
yang dibayarkan pada bulan April Tahun 2025 dan pembayaran Gaji Ketiga Belas diupayakan
paling cepat bulan Juli yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan
pada bulan Juni Tahun 2025;
c.
Komponen penghasilan bulan April 2025 untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya dan komponen
penghasilan bulan Juni 2025 untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas sebagaimana
dimaksud pada huruf b bukan merupakan sebagai dasar perhitungan pembayaran dan hanya
sebagai penentu kepastian komponen pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas. Bagi Calon PNS, PNS dan PPPK juga memperhitungkan komponen penghasilan yang
tidak termasuk komponen perhitungan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas, sehingga tidak masuk dalam perhitungan pertimbangan objektif lainnya
pada Tambahan Penghasilan.
d.
Bagi daerah yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD TA
2025, Pemerintah Daerah segera menyediakan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas dimaksud dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja Gaji dan Tunjangan
pada APBD TA 2025 atau melakukan pergeseran anggaran mendahului Perubahan APBD
TA 2025 yang bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan/sub
kegiatan atau memanfaatkan kas yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2025 dan dilaporkan
kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perda tentang Perubahan
APBD TA 2025 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi Pemerintah Daerah
yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
e.
Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 tersebut
dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan
serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Poin KEEMPAT BELAS Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ menyatakan,
meminta kesediaan Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat di daerah sebagaimana
amanat Pasal 375 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk
melakukan monitoring kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyedian dan
pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas di masing-masing
pemerintah Kabupaten/Kota pada APBD TA 2025.
Link download Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ Tentang
Pemberian THR Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari APBD Tahun 2025 pdf
(DISINI)
Demikian informasi tentang Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ketigabelas PNS dan PPPK Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Mantap gan, hatur nuhun. Sukses selalu
ReplyDelete