Logo Blog

TUGAS KULIAH DAN BELAJAR

Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ketiga Belas PNS DAN PPPK Tahun 2025

Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ketigabelas PNS dan PPPK Tahun 2025


Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ketigabelas PNS dan PPPK Tahun 2025 yang Bersumber Dari APBN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 75 tahun 2025 Tentang Juknis Pemberian THR Dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 Yang Bersumber Dari APBN. Sedangkan Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ketigabelas PNS dan PPPK Tahun 2025 yang Bersumber Dari APBD diatur berdasarkan Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ Tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 Yang Bersumber dari APBD

 

Berikut penjelasan tentang Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ketigabelas PNS dan PPPK Tahun 2025 yang Bersumber Dari APBN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 75 tahun 2025. Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 75 tahun 2025 Tentang Juknis Pemberian THR Dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 Yang Bersumber Dari APBN, Aparatur Negara terdiri atas: a) PNS dan Calon PNS; b) PPPK; c) Prajurit TNI; d) Anggota Polri; dan e) Pejabat Negara. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri termasuk: a) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; b) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya; c) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan d) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan.

 

Aparatur Negara termasuk: a) Wakil Menteri; b) Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga; c) Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi; d) Hakim ad hoc; e) Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas: Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain; Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain; Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan/ atau Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f) Pimpinan Badan Layanan Umum yang terdiri atas: Dewan Pengawas; dan Pejabat Pengelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g) Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas: Dewan Pengawas; dan Dewan Direksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h) Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan: Menteri; Pejabat Pimpinan Tinggi; Administrator; atau Pengawas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i) Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dasen dan Tenaga Kependidikan pada Per guru an Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan j. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pejabat Negara menurut Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 75 tahun 2025 Tentang Juknis Pemberian THR Dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 Yang Bersumber Dari APBN, terdiri atas: a) Presiden dan W akil Presiden; b) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; c) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; d) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah; e) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; f) Ketua, W akil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi; g) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; h) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial; i) Ketua dan Wakil • Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; j) menteri dan pejabat setingkat menteri; k) Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan l) Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

 

Adapun Pensiunan terdiri atas: a) Pensiunan PNS; b) Pensiunan Prajurit TNI; c) Pensiunan Anggota Polri; dan d) Pensiunan Pejabat Negara. Pensiunan Prajurit TNI termasuk: a) Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI; dan b) Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNl, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi Prajurit TNI. Pensiunan Anggota Polri termasuk: a) Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri; dan b) Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Polri.

 

Penerima Pensiun terdiri atas: a) Penerima Pensiun janda/ duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas; b) Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia ; c) Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/ suami dan anak; d) Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur /tewas/meninggal dunia; e) Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia; f) Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia; g) Penerima Pensiun warakawuri/ duda, atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia; h) Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas; i) Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia; dan j) Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/ suami dan anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penerima Tunjangan terdiri atas: a) Penerima Tunjangan Veteran; b) Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat; c) Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan; d) Penerima Tunjangan janda/ duda dari Penerima Tunjangan; e) Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/ Koninklijk Marine; f) Penerima Tunj angan Bersifat Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI; g) Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI; h) Penerima Tunjangan Pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/ suami dan anak; i) Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri; j) Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/ duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri; k) Penerima Tunjangan Pokok orang tua Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/ suami dan anak; dan I) Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penerima Tunjangan termasuk: a) janda/ duda, anak, atau orang tua Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiunjanda/duda PNS; b) janda/ duda atau anak Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai pensiun terusan dari Pensiunan PNS atau Pensiunan Pejabat -Negara yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiunjanda/duda PNS; c) warakawuri/ duda, anak, atau orang tua penerima gaji terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Polri yang gugur / tewas / meninggal dunia a tau yang dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d) warakawuri/ duda atau anak Penerima Pensiun terusan dari Pensiunan Prajurit TNI atau Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) Warga Negara Indonesia; b) pada saat peraturan pemerintah mengenai pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 diundangkan, telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja; c) pendanaan belanja pegawainya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan d) diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam hal Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun, Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas dapat diberikan apabila: a) telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan/ atau Gaji Ketiga Belas; atau b) telah ditetapkan menerima Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberikan Tunjangan Hari Raya dan/ atau Gaji Ketiga Belas, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam hal: a) sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau b) sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 75 tahun 2025 Tentang Juknis Pemberian THR Dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 Yang Bersumber Dari APBN bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas: a) gaji pokok; b) tunjangan keluarga; c) tunjangan pangan; d) tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e) 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas j abatannya. Gaji pokokmerupakan gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain. Tunjangan keluarga merupakan tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain. Tunjangan pangan merupakan tunjangan pangan atau yang disebut juga sebagai tunjangan beras sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain. Tunjangan jabatan merupakan tunjangan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain. Tunjangan jabatan meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunj angan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan jabatan struktural merupakan tunjangan jabatan struktural sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan jabatan struktural. Tunjangan jabatan fungsional merupakan tunjangan jabatan fungsional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan jabatan fungsional. Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS adalah: a) Tunjangan Tenaga Kependidikan; b) Tunjangan Panitera; c) Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti; d) Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi PNS Golongan I dan II; e) Tunjangan Petugas Pemasyarakatan; dan f) Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan. Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara antara lain tunjangan hakim.

 

Tunjangan Umum merupakan tunjangan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil. Tunjangan Kinerja merupakan tunjangan yang diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Wakil Menteri, paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada menteri. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi: a) Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga; dan b. pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan: 1) Menteri; 2) Pejabat Pimpinan Tinggi; 3) Administrator; atau 4) Pengawas, paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi hakim ad hoc, sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi: a) Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural; dan b) Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Barn berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang meliputi Penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran paling banyak sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi: a) Pimpinan Badan Layanan Umum; dan b) Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum tersebut yang jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya setara.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi calon PNS terdiri atas: a) 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS; b) tunjangan keluarga; c) tunjangan pangan; d) tunjangan umum; dan e) 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas: a) pensiun pokok; b) tunjangan keluarga; c) tunjangan pangan; dan d) tambahan penghasilan. Pensiun Pokok merupakan pensiun pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pensiun pokok. Tunjangan Keluarga merupakan tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pensiun pokok. Tunjangan Pangan merupakan tunjangan pangan atau yang disebut juga sebagai tunjangan beras sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pensiun pokok. Tambahan Penghasilan merupakan tambahan penghasilan bagi Penerima Pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 5% (lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Penerima Tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan merupakan tunjangan yang diberikan kepada Penerima Tunjangan sebagai penghargaan dan/ atau penghormatan dari negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terdiri atas: a) Tunjangan Veteran; b) Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat; c) Tunj angan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan; d) Tunjangan Janda/Duda; e) Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/ Koninklijk Marine; f) Tunjangan Bersifat Pensiun; g) Tunjangan Pokok; h) Tunjangan Tambahan Penghasilan atau yang disebut juga sebagai gaji terusan; dan i) Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai pensiun terusan.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, tidak termasuk: a) insentif kinerja; b) insentif kerja; c) tunjangan pengelolaan arsip statis; d) tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis; e) tunjangan pengamanan; f) tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan; g) tambahan penghasilan bagi guru PNS; h) insentif khusus; i) tunjangan khusus provinsi Papua; j) tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil; k) tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada wilayah pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan; l) tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan; m) tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah; n) tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; o) tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan p) tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan.

 

Link download Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 75 tahun 2025 Tentang Juknis Pemberian THR Dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 Yang Bersumber Dari APBN (DISINI)


Lalu bagaimana dengan PNS dan PPPK yang digaji dengan APBD. Berikut ini penjelasan tentang Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ketigabelas PNS dan PPPK Tahun 2025 yang Bersumber Dari APBD diatur berdasarkan Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ. Untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ Tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 Yang Bersumber dari APBD. 

 

Poin KESATU Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ pdf Tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 Yang Bersumber dari APBD, menyatakan Pemerintah Daerah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 (TA 2025), kepada Aparatur Negara yang bekerja pada instansi daerah, di mana besarannya sebesar tunjangan yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah, yang antara lain menggunakan dana transfer Pemerintah Pusat pada Dana Alokasi Umum dalam Alokasi Dasar yang telah memperhitungkan kebijakan Tunjangan Hari Raya dan kebijakan Gaji Ketiga Belas berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (14) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2025.

  

Poin KEDUA Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 menyatakan Penerima tunjangan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu), terdiri atas:

a. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah;

b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah;

c. Gubernur dan Wakil Gubernur;

d. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota;

e. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);

f. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); dan

g. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

 

Poin KETIGA Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ Tentang Pemberian THR Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari APBD Tahun 2025 menyatakan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua) huruf a dan huruf b, terdiri atas: a) Gaji pokok; b) Tunjangan keluarga; c) Tunjangan pangan; d) Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e) Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Poin KEEMPAT Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ Tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 Yang Bersumber dari APBD menyatakan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari APBD bagi Calon PNS sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua) huruf a, terdiri atas: a) 80% (delapan puluh persen) dari Gaji pokok; b) Tunjangan keluarga; c) Tunjangan pangan; d) Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e) Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

 

Poin KELIMA Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 menyatakan Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Gaji Ketiga Belas bagi Gubernur/Wakil Gubernur serta Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua) huruf c dan huruf d, terdiri atas: a) Gaji pokok; b) Tunjangan keluarga; dan c) Tunjangan jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

 

Poin KEENAM Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ Tentang Pemberian THR Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari APBD Tahun 2025 menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Gaji Ketiga Belas bagi pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua) huruf e, paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

 

Poin KETUJUAH Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ menyatakan Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Gaji Ketiga Belas bagi pimpinan BLUD dan Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua) huruf f dan huruf g, paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas yang diberikan kepada PNS pada BLUD tersebut yang jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Poin KEDELAPAN Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ menyatakan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikan kepada PNS pada instansi daerah dalam hal sedang cuti diluar tanggungan daerah atau sebutan lain atau ditugaskan di luar instansi daerah yang gajinya dibayar oleh instansi penugasan.

 

Poin KESEMBILAN Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ menyatakan Pemerintah Daerah melakukan pembayaran untuk:

a. Tunjangan Hari Raya:

1) Paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya;

2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya; dan

3) Besaran Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan April Tahun 2025.

b. Gaji Ketiga Belas:

1) Paling cepat pada bulan Juli Tahun 2025;

2) Dalam hal Gaji Ketiga Belas belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juli Tahun 2025; dan

3) Besaran Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2025.

 

Poin KESEPULUH Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ menyatakan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Poin KESEBELAS Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ menyatakan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan APBD tidak termasuk tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru PNS, tambahan penghasilan bagi guru PNS, tunjangan khusus provinsi Papua, tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil dan tunjangan atau insentif yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

 

Poin KEDUABELAS Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ menyatakan Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

 

Poin KETIGABELAS Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ menyatakan berkenaan hal tersebut diatas, diminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk melakukan langkah-langkah percepatan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, yaitu:

a. Mempersiapkan dan mempercepat penetapan Perkada mengenai Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dan tanpa melalui proses fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri atau Gubernur termasuk Penjabat Gubernur dan Penjabat Bupat/Wali kota tanpa melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri;

b. Melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya diupayakan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan April Tahun 2025 dan pembayaran Gaji Ketiga Belas diupayakan paling cepat bulan Juli yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2025;

c. Komponen penghasilan bulan April 2025 untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya dan komponen penghasilan bulan Juni 2025 untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada huruf b bukan merupakan sebagai dasar perhitungan pembayaran dan hanya sebagai penentu kepastian komponen pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. Bagi Calon PNS, PNS dan PPPK juga memperhitungkan komponen penghasilan yang tidak termasuk komponen perhitungan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, sehingga tidak masuk dalam perhitungan pertimbangan objektif lainnya pada Tambahan Penghasilan.

d. Bagi daerah yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2025, Pemerintah Daerah segera menyediakan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dimaksud dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja Gaji dan Tunjangan pada APBD TA 2025 atau melakukan pergeseran anggaran mendahului Perubahan APBD TA 2025 yang bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan/sub kegiatan atau memanfaatkan kas yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2025 dan dilaporkan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2025 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

 

Poin KEEMPAT BELAS Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ menyatakan, meminta kesediaan Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat di daerah sebagaimana amanat Pasal 375 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk melakukan monitoring kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyedian dan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas di masing-masing pemerintah Kabupaten/Kota pada APBD TA 2025.

 

Link download Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ Tentang Pemberian THR Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari APBD Tahun 2025 pdf (DISINI)


Demikian informasi tentang Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ketigabelas PNS dan PPPK Tahun 2025Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



1 comment:

    Info Kurikulum Merdeka

    Info Kurikulum Merdeka
    Info Kurikulum Merdeka