Pengertian Pendidikan di Satuan Pendidikan dan Indikator Penjaminan Mutu Pendidikan di Satuan Pendidikan. Penjaminan mutu pada tingkat satuan pendidikan yang dimaksud dalam bab ini adalah upayapemenuhan standar nasional pendidikan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasilpemetaan mutu satuan pendidikan. Kegiatan ini dilakukan dengan cara mengidentifikasikekurangan sekolah dalam SNP. Identifikasi dilakukan dengan menggunakaninstrument evaluasi diri sekolah (EDS). Berdasarkan hasil EDS kemudian dilihatlebih rinci saran upaya pemenuhan yang dapat dilakukan oleh satuan pendidikandalam bab ini. Perlu dipertegas, bahwa upaya pemenuhan SNP oleh SD/MIyangdibuat dalam manual ini merupakan upaya pembimbingan yang memungkinkan untukdigunakan oleh sekolah, jika situasi dan kondisinya sesuai dan memungkinkanuntuk diimplementasikan oleh sekolah. Namun demikian, sekolah dapat membuatupaya yang berbeda dengan apa yang disarankan dalam manual ini sepanjang upayatersebut normatif dan tidak melanggar aturan yang berlaku.
A. TujuanPenjaminan Mutu Pendidikan
Penjaminan mutu pendidikan berdasarkan Permen Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atauprogram pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintahdaerah, Pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupanbangsa melalui pendidikan.Berdasarkan peraturan di atas, tujuan akhirpenjaminan mutu pendidikan adalah tingginya kecerdasan kehidupan manusia danbangsa sebagaimana dicita-citakan oleh Pembukaan Undang-undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 yang dicapai melalui penerapan SPMP. Adapuntujuan antara pada penjaminan mutu pendidikan adalah terbangunnya SPMP yang didalamnya termasuk:
1. terbangunnya budaya mutu pendidikan formal, nonformal,dan/atau informal;
2. pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas danproporsional dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan/atau nonformal padasatuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan,pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah;
3. ditetapkannya secara nasional acuan mutu dalam penjaminanmutu pendidikan formal dan/atau nonformal;
4. terpetakannya secara nasional mutu pendidikan formal dannonformal yang dirinci menurut provinsi, kabupaten atau kota, dan satuan atauprogram pendidikan;
5. terbangunnya sistem informasi mutu pendidikan formal dannonformal berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal, terpadu, dantersambung yang menghubungkan satuan atau program pendidikan, penyelenggarasatuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintahprovinsi, dan Pemerintah.
Berdasarkan padaketentuan di atas, kegiatan penjaminanmutu pendidikan pada lingkungan pendidikanformal dan jenjang pendidikan dasar dan menengah secara umum meliputi kegiatan:
1. Pengisianevaluasi diri sekolah oleh satuan pendidikan. Proses ini menghasilkan profilmutu sekolah;
2. Penyusunanrencana pemenuhan SNP atau rencana peningkatan mutu sekolah, baik dalam kurunwaktu jangka menengah (4 tahunan) atau tahunan dalam bentuk rencana kegiatandan anggaran sekolah (RKAS);
3. Sekolahmelaksanakan rencana pemenuhan SNP atau rencana peningkatan mutu sekolahberdasarkan situasi dan kondisi sekolah;
4. Kepalasekolah dan pihak terkait mengevaluasi proses pememuhan SNP oleh satuanpendidikan atau kegiatan peningkatan mutu yang dilakukan oleh sekolah. Dariproses ini, sekolah mendapatkan informasi mengenai tingkat ketercapaian, faktorpendukung dan penghambat upaya pemenuhan SNP;
5. Kepalasekolah dan pihak terkait melakukan perencanaan ulang kegiatan pemenuhan SNPuntuk kemudian dilakukan perbaikan berkelanjutan.
Tahapan kegiatan inidilakukan secara berulang. Pada waktu sekolah sudah memenuhi SNP, sekolah harusmeningkatkan standar mutu sekolah di atas SNP.
A. PrinsipPenjaminan Mutu Pendidikan di Satuan Pendidikan
Sesuai dengan peraturan yangberlaku, penjaminan mutu pendidikan dilakukan atas dasar prinsip:
1. berbasispada hasil pemetaan,
2. terencanadan sistematis,
3. dalamkerangka waktu yang rasional dan pasti,
4. memilikitarget capaian mutu yang jelas dan terukur,
5. terbukadan disempurnakan secara berkelanjutan, serta
6. menghormatiotonomi satuan pendidikan;
B. TugasPokok dan Fungsi Satuan Pendidikan dalam Penjaminan Mutu Pendidikan
Satuanpendidikan merupakan pelaksana penjaminan mutu memiliki tugas dan kewenangansebagai berikut:
1. Melakukanevaluasi diri sebagai dasar perencanaan program pemenuhan dan peningkatan mutusecara internal, dan sebagai informasibagi unitlain guna mendukung pemenuhan standar mutu pendidikan.
2. Melaksanakanproses pemenuhan StandarNasional Pendidikan sebagai perwujudan dari penjaminan mutu pendidikan.
3. Menyusunpelaporan pemetaan mutu satuan pendidikan kepada pemangku kepentingan di tingkay satuan pendidikan,pengelola program, dan Dinas pendidikan Kabupaten/Kota.
4. Menyediakandata bagi pihak lain guna kepentingan akreditasi, kebijakan peningkatan mutupendidikan, fasilitasi, pemenuhan standar, perencanaan program, dan auditkinerja.
C. TahapanKegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan di Satuan Pendidikan
Satuanpendidikan sebagai pelaksana penjaminan mutu melakukan penjaminan mutu sesuaidengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Pemetaan Mutu
Pemetaan mutu pendidikan ditingkat satuan pendidikan, diartikan sebagai informasi tentang pencapaiandelapan standar nasional pendidikan, dimulai dengan:
a. Menjaringdan mengumpulkan informasi mutu pendidikan pada tingkatsatuan pendidikan,dengan tahapan sebagai berikut:
1) Membentuktim untuk penjaringan atau pengumpulan data mutu pendidikan atau datapencapaian delapan standar nasional pendidikan.
2) Mengisiinstrument untuk menjaring data tentang mutu pendidikan seperti instrumentEvaluasi Diri Sekolah (EDS).
3) Memasukandata dari instrument ke format data mutu pendidikan;
4) Memeliharadata yaitumengecek kebenaran data mutu pendidikan yang dilengkapi dengan bukti-bukti, danmenjaga kemutahiran data.
5) Mengolahdata mutu pendidikan menjadi informasi mutu pendidikan di tingkat satuanpendidikan, untuk dijadikan dasar dalam penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah(RPS);
6) Menyiapkandata mutu pendidikan kepada unit/instansi yang memerlukan untuk membantupengembangan satuan pendidikan;
7) Menyampaikandata mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan kepada penyelenggara sekolahke dinas pendidikan kabupaten/kota; MA ke kementrian agama kabupaten/kota).
b. Menyusunprofil mutu SD/MI dengan tahapan berikut:
1) SatuanPendidikan menentukan acuan mutu pendidikan sebagai acuan atau patok duga (benchmark), baik Standar PelayananMinimal dan atau Standar Nasional Pendidikan.
2) Mengolahdata mutu pendidikan menjadi profil mutu pendidikan pada tingkat satuanpendidikan.
3) Profilmutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan berisi kesenjangan antarakeadaan nyata posisi setiap Standar di satuan pendidikan dengan 8 StandarNasional Pendidikan;
4) Menyampaikanlaporan profil mutu pendidikan pada tingkatsatuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota; MA ke kementrianagama kabupaten/kota.
2. PemenuhanStandar Nasional Pendidikan
a. Menggunakanprofil mutu pendidikan sebagai dasarpenyusunan program peningkatan mutu pendidikan atau upaya pemenuhan standarmencapai standar yang dijadikan acuan, dan tertuang dalam Rencana Kegiatam Sekolah(4 tahunan) dan/atau RKAS. Minimal berisi komponen standar yang akan dipenuhi oleh satuanpendidikan dan komponenyangakan diusulkan pemenuhannya oleh penyelenggara pendidikan dan/atau pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pemerintah.
b. Melakukan perbaikan mutu pendidikan atau upaya pemenuhan standarmencapai standar yang dijadikan acuan berdasarkan program yang telahdirencanakan (RKS atau RKAS).
3. Pemantauan
a. Pemantauan dilakukan oleh satuan pendidikandengan cara pengecekan keterlaksanaan pemenuhan standar, dan mencatat penyebabberbagai kendala dalam pemenuhan standar.
b. Melakukan penilain internal terhadappelaksanaan program peningkatan mutu pendidikan.
4. Pelaporan
a. Menuliskan pelaksanaan peningkatan mutu ataupemenuhan stándar pada tahun berjalan, dan menjadi dasar untuk penyusunanprogram untuk tahun berikutnya.
b. Menyampaikan laporan ke Dinas PendidikanKabupaten/kota, atau provinsi/pusat untuk dijadikan bahan menyusun programpeningkatan mutu atau pemenuhan standar pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
c. Melakukan pemutakhiran data mutu pendidikansetelah pelaksanaan program peningkatan mutu.
5. PengembanganStandar di atas SNP
Satuan pendidikan yang telah mencapai ataumemenuhi standar tertentu sebagai acuan mutu pendidikan ini dapat mengembangkan ke standar yanglebih tinggi. Sebagai contoh, dari SNP menjadi SNP plus atau standar lainnya sebagai acuan mutunya yang sesuaidengan kemampuan dan visi satuan pendidikan.
No comments:
Post a Comment