Berikut ini Makalah tentang Pengertian
Akreditasi Sekolah, Dasar Hukum, Tujuan, Manfaat Serta Prinsip Akreditasi Sekolah/Madrasah.
Dalam makalah ini dibahas secara
rincin tentang Pengertian Akreditasi Sekolah/Madrasah, Dasar hukum Pedoman Akreditasi
Sekolah/Madrasah, Tujuan
dan Manfaat Akreditasi Sekolah/Madrasah, Fungsi Akreditasi Sekolah/Madrasah, Prinsip-prinsip Akreditasi.
A. Pengertian
Akreditasi Sekolah/Madrasah
Pengertian Akreditasi adalah kegiatan
penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan
berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sebagaimana dinyatakan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas, pasal 1 ayat (22).
Pengertian Akreditasi sekolah/madrasah
adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap
kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat
kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh
suatu lembaga yang mandiri dan profesional.
Sekolah/madrasah adalah
bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi sekolah
dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah
menengah atas (SMA), madrasah aliyah
(MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), sekolah luar biasa (SLB), satuan
pendidikan kerjasama (SPK), dan satuan pendidikan
formal lain yang sederajat.
Kelayakan program dan/atau
satuan pendidikan mengacu pada SNP. SNP adalah
kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh
karena itu, SNP harus dijadikan acuan guna
memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah.
Pada pasal 2 ayat (1),
lingkup SNP meliputi: (1) standar isi; (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4)
standar pendidik dan tenaga kependidikan;
(5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan; dan (8) standar penilaian
pendidikan.
Kegiatan akreditasi
diharapkan menjadi pendorong dan dapat menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan pendidikan
dan memberikan arahan untuk melakukan
penjaminan mutu sekolah/madrasah yang berkelanjutan, serta terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan.
B.
Dasar Hukum Akreditasi Sekolah/Madrasah
Dasar hukum Pedoman
Akreditasi Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; junto
Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional
Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
Tentang Pendanaan Pendidikan;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2007 Tentang Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah/madrasah Pendidikan Umum;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2008 Tentang Standar Proses Pendidikan Khusus, Tuna Netra, Tuna Rungu, Tuna Grahita, Tuna Daksa, dan
Tuna Laras;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2008 Tentang Standar Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2008 Tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah Madrasah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2008 Tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama
Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa (SMALB);
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 40 Tahun
2008 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Kejuruan;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Standar
Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA),
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa
(SDLB), Sekolah Menengah
Atas Luar Biasa (SMALB);
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59
Tahun 2012 Tentang Badan Akreditasi Nasional;
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 2014 Tentang Satuan Pendidikan Kerja Sama;
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57
Tahun 2014 Tentang Kurikulum Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah;
19. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2014 Tentang Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
20. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59
Tahun 2014 Tentang Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
21. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2014 Tentang Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah
Aliyah Kejuruan;
22. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61
Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
23. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62
Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
24. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63
Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler
Wajib;
25. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111
Tahun 2014 Tentang Bimbingan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
26. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak
Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak;
27. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22
tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019;
28. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23
tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
29. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
30. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
31. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pada
Pendidikan Dasar dan Menengah;
32. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
33. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan
Menengah;
34. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75
Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah;
35. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah
dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.
36. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 002/H/AK/2017
Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah (SD/MI);
37. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 003/H/AK/2017
Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah
Pertama /Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs);
38. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 004/H/AK/2017
Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
39. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 005/H/AK/2017
Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK);
40. Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 11/P/2018 tentang
Pengangkatan Anggota BAN-S/M dan BAN-PAUD dan PNF Periode Tahun 2018-2022.
C.
Tujuan dan Manfaat Akreditasi
Akreditasi sekolah/madrasah
bertujuan untuk:
1.
memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan SNP;
2.
memberikan pengakuan peringkat kelayakan;
3.
memetakan mutu pendidikan berdasarkan SNP; dan
4.
memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas
publik.
Hasil akreditasi
sekolah/madrasah bermanfaat sebagai:
1.
acuan dalam upaya peningkatan mutu dan rencana pengembangan sekolah/madrasah;
2.
umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/ madrasah dalam rangka menerapkan
visi, misi, tujuan, sasaran, strategi,
dan program sekolah/madrasah;
3.
motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif
baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi,
nasional bahkan regional dan internasional;
4.
bahan informasi bagi sekolah/madrasah untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta
dalam hal profesionalisme, moral,
tenaga, dan dana; serta
5.
acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/ madrasah sebagai penyelenggara ujian
nasional. Bagi kepala
sekolah/madrasah, hasil akreditasi diharapkan dapat dijadikan bahan informasi untuk pemetaan indikator
kelayakan sekolah/madrasah, kinerja warga
sekolah/madrasah, termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya.
Di samping itu, hasil
akreditasi juga diperlukan kepala sekolah/madrasah sebagai bahan masukan untuk
penyusunan program serta
anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah.
Bagi guru, hasil akreditasi
merupakan dorongan untuk selalu meningkatkan diri
dan bekerja keras dalam memberikan layanan terbaik bagi peserta didik guna mempertahankan dan meningkatkan mutu
sekolah/madrasah. Secara moral,
guru senang bekerja di sekolah/madrasah yang diakui sebagai sekolah/madrasah bermutu.
Bagi masyarakat dan
khususnya orang tua peserta didik, hasil akreditasi diharapkan menjadi informasi yang akurat
tentang layanan pendidikan yang diberikan
oleh setiap sekolah/madrasah, sehingga secara sadar dan bertanggung jawab masyarakat dan khususnya orang tua
dapat membuat keputusan dan pilihan
yang tepat terkait pendidikan anaknya sesuai kebutuhan dan kemampuannya.
Bagi peserta didik, hasil
akreditasi mampu menumbuhkan rasa percaya diri bahwa
mereka memperoleh pendidikan yang bermutu, dan sertifikat akreditasi merupakan bukti bahwa mereka mengikuti
pendidikan di sekolah/madrasah yang bermutu.
Bagi pemerintah hasil
akreditasi dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan peningkatan mutu
pendidikan nasional.
D.
Fungsi Akreditasi Sekolah/Madrasah
Akreditasi sekolah/madrasah
yang komprehensif dapat memetakan secara utuh
profil sekolah/madrasah, memiliki fungsi sebagai berikut.
1. Pengetahuan
Yaitu sebagai informasi bagi
semua pihak tentang kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur
terkait yang mengacu pada standar nasional
pendidikan beserta indikator-indikatornya.
2. Akuntabilitas
Yaitu sebagai bentuk
pertanggungjawaban sekolah/madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan
oleh sekolah/madrasah telah memenuhi
harapan atau keinginan masyarakat.
3. Pembinaan dan
pengembangan
Yaitu sebagai dasar bagi
sekolah/madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam
upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.
E.
Prinsip-prinsip Akreditasi
Prinsip-prinsip yang
diterapkan dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah
adalah objektif, komprehensif, adil, transparan, akuntabel, dan profesional.
1. Objektif
Akreditasi sekolah/madrasah
pada hakikatnya merupakan kegiatan penilaian
tentang kelayakan penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukkan oleh suatu sekolah/madrasah. Dalam pelaksanaan
penilaian ini berbagai aspek yang terkait
dengan kelayakan itu diperiksa dengan jelas dan benar untuk memperoleh informasi tentang keberadaannya. Agar hasil
penilaian itu dapat menggambarkan kondisi
yang sebenarnya untuk dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan maka dalam prosesnya digunakan
indikator-indikator sesuai dengan kriteriakriteria yang ditetapkan.
2. Komprehensif
Dalam pelaksanaan akreditasi
sekolah/madrasah, penilaian tidak hanya terbatas
pada aspek-aspek tertentu saja tetapi juga meliputi berbagai aspek pendidikan yang bersifat menyeluruh, meliputi
seluruh komponen dalam standar nasional
pendidikan. Dengan demikian, hasil yang diperoleh dapat menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan
setiap sekolah/madrasah.
3. Adil
Dalam melaksanakan
akreditasi, semua sekolah/madrasah harus diperlakukan
sama, tidak membedakan sekolah/madrasah atas dasar kultur, keyakinan, sosial
budaya, dan tidak memandang status sekolah/madrasah baik negeri ataupun swasta. Sekolah/madrasah
dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme
kerja yang sama, secara adil dan tidak diskriminatif.
4. Transparan
Data dan informasi yang
berkaitan dengan kegiatan akreditasi sekolah/madrasah
seperti kriteria, mekanisme, jadwal, sistem penilaian, dan hasil akreditasi, disampaikan secara terbuka
dan dapat diakses oleh siapa saja yang
memerlukannya.
5. Akuntabel
Kegiatan akreditasi
sekolah/madrasah harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi proses maupun hasil penilaian
atau keputusannya sesuai dengan aturan
dan prosedur yang telah ditetapkan.
6. Profesional
Akreditasi sekolah/madrasah
dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kompetensi
dan integritas yang tinggi. Dengan demikian persiapan, pelaksanaan, dan hasil akreditasi dilaksanakan sesuai
pedoman yang telah ditetapkan.
F. Tujuan Visitasi Akreditasi Sekolah/Madrasah
Dengan menggunakan perangkat akreditasi, tim asesor melakukan penilaian
terhadap sekolah/madrasah. Kegiatan ini dilakukan melalui pengamatan lapangan,
wawancara dengan warga sekolah/madrasah, verifikasi atau pencermatan ulang
berbagai data isian instrumen akreditasi, serta pendalaman hal-hal khusus
terkait dengan komponen dan aspek akreditasi.
Visitasi ini dilakukan untuk meningkatkan kecermatan, keabsahan, serta kesesuaian
antara fakta dengan data yang diperoleh melalui pengisian instrumen akreditasi.
Di samping itu, dengan visitasi ini diharapkan dapat diperoleh data dan informasi tambahan mengenai
keadaan yang sesungguhnyadari sekolah/madrasah yang diakreditasi.
G. Prinsip-prinsip Visitasi
Pelaksanaan visitasi berpegang pada prinsip-prinsip
sebagai berikut.
1. Efektif
Pelaksanaan visitasi hendaknya mampu menjaring informasi
yang akurat dan valid sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat bagi semua
pihak yang memerlukan.
2. Efisien
Pelaksanaan visitasi dibatasi pada hal-hal yang pokok
saja, namun cukup memberikan gambaran yang utuh dan terfokus pada substansi
yang telah ditetapkan.
3. Objektif
Hasil visitasi didasarkan pada sejumlah indikator yang
dapat diamati langsung oleh asesor di sekolah/madrasah.
4. Mandiri
Pelaksanaan visitasi diharapkan dapat mendorong sekolah/madrasah
untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan sebagai salah satu fungsi pokok
manajemen penyelenggaraan sekolah/madrasah dalam rangka pemberdayaan
sekolah/madrasah.
H. Waktu Pelaksanaan Visitasi
Pelaksanaan visitasi ke sekolah/madrasah dilakukan selambatlambatnya lima
bulan setelah BAP-S/M menerima hasil isian instrumen akreditasi dari
sekolah/madrasah. Periode untuk pendaftaran akreditasi sekolah/madrasah dan
penjadwalan kegiatan visitasi ditetapkan oleh BAP-S/M, sesuai dengan jumlah
sekolah/madrasah yang layak untuk diakreditasi. Visitasi dilakukan selama 2
(dua) hari kerja, minimal 5 (lima) jam per hari.
Perpanjangan waktu visitasi dapat diberikan oleh BAP-S/M, apabila hal
tersebut dipandang perlu. Hasil visitasi harus dilaporkan oleh tim asesor
paling lambat satu minggu setelah penugasan visitasi berakhir.
I. Petugas Visitasi (Tim Asesor)
Untuk pelaksanaan visitasi, BAP-S/M mengangkat petugas visitasi (tim asesor)
yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Jumlah anggota tim asesor
disesuaikan dengan kebutuhan, minimal dua orang untuk setiap sekolah/madrasah.
Asesor diangkat untuk periode tertentu sesuai surat tugas yang dikeluarkan oleh
BAP-S/M dan dapat diangkat kembali jika:
a. berdasarkan hasil evaluasi
kinerjanya dianggap layak untuk melaksanakan tugas tersebut; dan
b. sertifikat yang dimiliki asesor
masih berlaku.
Asesor harus memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugasnya secara
sungguh-sungguh dengan berpedoman kepada norma-norma pelaksanaan visitasi,
sehingga hasil akreditasi sekolah/madrasah benar-benar mencerminkan tingkat
kelayakan sekolah/madrasah yang sesungguhnya. Asesor juga harus memiliki
tanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan hasil visitasi dan melaporkannya
secara objektif kepada BAP-S/M.
Ketentuan BAN-S/M terkait dengan pelaksanaan tugas asesor adalah sebagai
berikut.
a. Kegiatan pelaksanaan akreditasi
sekolah/madrasah dilakukan oleh asesor bersertifikat BAN-S/M.
b. Pelatihan asesor yang
dilaksanakan oleh BAP-S/M berada di bawah pengawasan BAN-S/M.
c. Asesor bekerja dengan obyektif
dan bertanggung jawab, bebas dari tekanan, sehingga hasil akreditasi dapat
dipertanggungjawabkan.
d. Asesor wajib menjunjung tinggi
kerahasiaan hasil akreditasi sekolah/madrasah, sebelum ditetapkan dalam Rapat
Pleno BAP-S/M.
e. Asesor mempunyai kewenangan untuk
melakukan visitasi satuan pendidikan di tingkat SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB,
SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK.
f. Asesor melaksanakan visitasi
sesuai dengan surat tugas yang dikeluarkanoleh BAN-S/M atau BAP-S/M.
J. Tata Cara Pelaksanaan Visitasi
Sebelum melaksanakan kegiatan visitasi, BAP-S/M menerbitkan surat tugas
kepada asesor yang ditunjuk sesuai kebutuhan, mempersiapkan Instrumen
Akreditasi yang telah diisi oleh sekolah/madrasah serta dokumen lainnya sebagai
kelengkapan kegiatan visitasi.
a. Klarifikasi, verifikasi, serta
validasi data, dan informasi oleh asesor
b. Klarifikasasi temuan oleh tim asesor
dan sekolah/madrasah
c. Penyusunan laporan tim asesor berdasarkan
laporan individual
d. Persiapan visitasi oleh asesor
e. Penyerahan laporan tim asesor kepada
BAP-S/M
Tata cara pelaksanaan visitasi dapat dijelaskan sebagai berikut.
a. Persiapan visitasi
Untuk pelaksanaan visitasi, BAP-S/M menunjuk dan mengirimkan tim asesor.
Asesor diangkat oleh BAP-S/M untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan mekanisme,
prosedur, norma, dan waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan. Pada tahap
persiapan visitasi, asesor harus mempelajari dan mencermati hasil isian
instrumen akreditasi yang telah dilakukan oleh sekolah/madrasah. Hal ini
dilakukan dengan memberikan catatan pada setiap komponen dan butir pernyataan
instrumen akreditasi, sehingga asesor memiliki pengetahuan awal tentang kondisi
dan kinerja sekolah/madrasah. Sebelum melakukan tugas visitasi ke sekolah/madrasah
setiap asesor wajib membuat Surat Pernyataan Asesor tentang Pelaksanaan Tugas
Visitasi.
b. Verifikasi serta validasi data dan informasi
Sesuai dengan surat tugas dari BAP-S/M, asesor akan melakukan visitasi ke
sekolah/madrasah yang akan diakreditasi. Asesor akan datang ke lokasi menemui
kepala sekolah/madrasah dan warga sekolah/madrasah dan menyampaikan tujuan dari
visitasi, melakukan verifikasi dan validasi atau cek-ulang terhadap data dan
informasi kuantitatif maupun kualitatif yang terjaring melalui instrumen
akreditasi.
Kegiatan verifikasi, dan validasi tersebut dilakukan dengan cara membandingkan
data dan informasi yang diperoleh melalui hasil isian instrumen akreditasi
dengan kondisi nyata sekolah/madrasah melalui pengamatan lapangan, observasi
kelas, dan wawancara dengan warga sekolah/madrasah.
Asesor dapat melakukan pencarian data dan informasi tambahan yang esensial
tentang sekolah/madrasah, termasuk pendalaman hal-hal khusus untuk memperkuat
hasil verifikasi dan validasi yang dilakukannya.
Sebagai bukti bahwa asesor telah melaksanakan tugas visitasi ke sekolah/madrasah,
maka kepala sekolah/madrasah membuat Surat Pernyataan tentang Pelaksanaan
Visitasi dan kartu kendali visitasi.
c. Klarifikasi temuan
Setelah melakukan verifikasi dan validasi terhadap data dan informasi yang
terjaring dalam instrumen akreditasi maupun instrumen pengumpulan data dan
informasi pendukung, tim asesor melakukan pertemuan dengan warga
sekolah/madrasah. Pertemuan ini dimaksudkan untuk mengklarifikasi berbagai
temuan penting atau ketidaksesuaian yang sangat signifikan antara fakta di
lapangan dengan data dan informasi yang terjaring dalam instrumen akreditasi.
Pada tahap ini, sekolah/madrasah memiliki hak jawab untuk mengklarifikasi
berbagai temuan tersebut. Klarifikasi temuan ini dimaksudkan untuk menyampaikan
secara umum gambaran yang diperoleh asesor untuk setiap komponen dan aspek guna
dijadikan bahan perbaikan bagi sekolah/madrasah di masa mendatang. Klarifikasi
ini bukan merupakan langkah kompromi antara tim asesor dengan sekolah/madrasah
untuk memperoleh peringkat akreditasi secara tidak benar.
d. Penyusunan laporan
Berdasarkan hasil klarifikasi, verifikasi, validasi, dan pendalaman terhadap
data dan informasi berdasarkan instrumen akreditasi serta didukung oleh
berbagai data dan informasi penting lainnya, masing-masing asesor menyusun
laporan individual. Laporan individual ini memuat nilai dan catatan untuk
masing-masing komponen akreditasi yang dibuat berdasarkan deskripsi yang telah
ditetapkan dalam sistem penilaian.
Laporan individual tersebut selanjutnya dijadikan bahan untuk didiskusikan
bersama-sama dengan anggota asesor lainnya untuk menyusun laporan tentang
pelaksanaan hasil visitasi. Dalam diskusi tersebut dibahas seluruh butir-butir
pada setiap komponen akreditasi sesuai dengan hasil verifikasi, validasi, dan
pendalaman data untuk menetapkan laporan akhir dan perumusan rekomendasi.
Format Laporan Penskoran dan Penilaian
Visitasi baik secara individu dan tim maupun rekapitulasi nilai akhir
akreditasi terlampir. Selain itu, asesor juga harus membuat Laporan Pelaksanaan
Visitasi. Dengan demikian, hasil visitasi akan menjadi masukan yang akurat dan
valid bagi BAP-S/M untuk menetapkan peringkat akreditasi sekolah/madrasah.
e. Penyerahan laporan
Laporan tim asesor yang mencakup hasil visitasi yang dilengkapi dengan
pernyataan kepala sekolah/madrasah tentang pelaksanaan visitasi dan saran-saran
pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja sekolah/madrasah, disampaikan
kepada BAP-S/M. Laporan tim asesor tersebut harus dilampiri dengan laporan
individual masing-masing asesor.
Penyerahan laporan tim asesor tersebut dilakukan sesegera mungkin paling
lambat satu minggu setelah visitasi dilaksanakan, dengan Berita Acara Serah
Terima Laporan Tim Asesor tentang Pelaksanaan Visitasi. Laporan tim asesor
merupakan dokumen penting yang akan dihimpun dan menjadi arsip BAP-S/M. Laporan
ini dipergunakan oleh BAP-S/M sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan hasil
dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah termasuk perumusan rekomendasi untuk pembinaan,
pengembangan, dan peningkatan mutu sekolah/madrasah. Pengolahan hasil
akreditasi sekolah/madrasah menggunakan program aplikasi penskoran. Untuk itu,
asesor dibekali dengan program aplikasi dan buku panduan agar mampu
menggunakannya.
Demikian isi makalah tentang Pengertian Akreditasi Sekolah, Dasar Hukum, Tujuan, Manfaat Serta Prinsip Akreditasi Sekolah/Madrasah.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments:
Post a Comment