Daftar Linearitas PPG DAJAB Tahun 2024. Dalam rangka persiapan peksanaan seleksi akademik (Pretest) PPG Dalajab tahun 2023. Kemendikbud membuka Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan (DALJAB) Tahun 2024.
Adapun Informasi tentang Daftar Linearitas PPG DAJAB Tahun 2024 terdapat dalam Surat Edaran Direktur Pendidikan Profesi Guru GTK Kemendikbud Nomor: 0869/B2/GT.00.05/2024 tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2024.
Dalam
Surat Edaran tentang Jadwal dan Daftar Linearitas PPG DAJAB Tahun 2024 disampaikan bahwa menindaklanjuti
surat kami Nomor: 0655/B2/GT.00.08/2023 tanggal 18 April 2024 tentang Pemutakhiran
Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023,
Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan Seleksi Administrasi PPG
Dalam Jabatan Tahun 2024.
Isi Surat yang pada intinya terkait Jadwal Pendaftaran, Persyaratan dan dan Linearitas
Seleksi Administrasi PPG DALJAB (Dalam Jabatan) Tahun 2024, menyatakan bahwa
beberapa informasi terkait PPG Daljab tahun 2023 sebagai berikut.
1.
Persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
a.
terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi;
b.
terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
c.
memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d.
masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
e.
sehat jasmani dan rohani;
f.
berkelakuan baik;
g.
berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.
2.
Calon peserta seleksi administrasi sebagaimana tercantum pada lampiran I
terbagi menjadi dua kategori sebagai berikut:
a.
Sasaran Kategori A yaitu guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi
pada tahun 2022 sebanyak 352.668 orang;
b.
Sasaran Kategori B yaitu guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi
sebanyak 564.387 orang.
3.
Bagi guru sasaran Kategori A tidak perlu mengikuti seleksi admnistrasi tahun
2023. Guru sasaran Kategori A perlu melakukan penyesuaian bidang studi
dikarenakan adanya perubahan nomenklatur Bidang Studi PPG Dalam Jabatan tahun 2023,
mulai tanggal 10 sampai dengan 15 Juni 2023. Informasi selengkapnya dapat
dilihat pada lampiran II.
4.
Bagi guru sasaran Kategori B wajib mengikuti seleksi administrasi mulai tanggal
30 Mei 2023, sebagaimana informasi dan jadwal pada lampiran III dan tabel linieritas
pada lampiran IV. Persyaratan administrasi agar diunggah melalui laman
https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
Berikut
ini Informasi dan Jadwal Seleksi Administrasi serta Linearlitas PPG Dalam
Jabatan Tahun 2023 sesuai lampiram Surat Edaran Direktur Pendidikan Profesi
Guru GTK Kemendikbud Nomor: 0869/B2/GT.00.05/2024 tentang Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG DALJAB (Dalam Jabatan)
Tahun 2024
A.
Syarat Administrasi
1.
Syarat Administrasi bagi Guru yaitu:
a.
hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi
guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan
surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b.
hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir
Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
c.
hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian
sebagai berikut:
1)
SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan
Prov/Kab/Kota/BKD)
2)
SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31
Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan
Prov/Kab/Kota/BKD)
3)
SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN
di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
4)
SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN
di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
(asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)
d.
hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023
(asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
e.
hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000
(format terlampir pada lampiran V).
2.
Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah yaitu:
a.
hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi
guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan
surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b.
hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir
Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
c.
hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi
legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:
1)
Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala
Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah
daerah;
2)
Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat;
d.
hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000
(format terlampir pada lampiran V).
Selengkapnya
silahkan baca Surat Edaran Direktur Pendidikan Profesi Guru Nomor:
0869/B2/GT.00.05/2024 tentang Jadwal Daftar Linearitas PPG DAJAB Tahun 2024. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Daftar Linearitas PPG DAJAB Tahun 2024. Semoga ada
manfaatnya.
No comments:
Post a Comment