Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun 2019 |
Alhamdulillah Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun
2019 Sebagai Dasar Hukum Membayar Gaji Perangkat Desa Setara 100%-120% Gaji
Pokok PNS Golongan 2 telah terbit. Untuk sekedar diketahui peraturan yang ditunggu-tunggu oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lain telah terbit, yakni Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20144 Tentang Desa.
Salah satu pertimbangan
diterbitkannya Peraturan Pemerintah – PP
Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa adalah untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa perlu memperhatikan kesejahteraan kepala Desa, sekretaris
Desa, dan perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap kepala Desa,
sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun
2019 dinyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
diubah yakni Ketentuan Pasal 81dan pasal 100 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 43Tahun
2014
Isi dari Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun
2019 pada initinya untuk menjadi
dasar hukum membayar (pembayaran) gaji perangkat desa minimal setara 120%
gaji pokok PNS golongan 2. Hal ini tersirat dari perubahan pasal 81 dan pasal
100 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43Tahun 2014
Bunyi Perubahan Pasal 81 Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 43Tahun 2014 berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun 2019 adalah sebagai
berikut:
1)
Penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat
Desa lainnyadianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.
2)
Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris
Desa, dan perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
a.
besaran penghasilan tetap kepata Desa paling sedikit Rp2.426.640,O0 (dua juta empat
ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus
dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan
ruang II/a;
b.
besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 (dua
juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110%
(seratus sepuluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan
ruang Il/a; dan
c.
besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp2.O22.200,00
(dua juta dua puluh dua ribu dua ratus
rupiah) setara 100%o (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil
(PNS) golongan ruang II/a.
3)
Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala
Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dipenuhi dari sumber 1ain dalam APBDesa selain Dana Desa.
4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap kepala Desa,
sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali kota.
Selanjunyta dinyatakan bahwa
diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 81A dan
Pasal 818 yang berbunyi sebagai berikut:
1. Pasal
81A yang berbunyi “Penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat
Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2), diberikan terhitung
sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
2. Pasal
81B yang berbunyi: 1) Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81A, pembayaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris
Desa, dan perangkat Desa lainnya diberikan paling lambat terhitung mulai bulan
Januari tahun 2020. 2) Pembayaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa,
dan perangkat Desa lainnya sebelum bulan Januari tahun 2020, didasarkan pada
peraturan Bupati/Wali kota yang berkaitan dengan penetapan penghasilan tetap
kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya yang ditetapkan
sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku.
SelanjutnyaKetentuan Pasal 100
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1)
Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:
a.
paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa
untuk mendanai:
1.
penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan
Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga;
2.
pelaksanaan pembangunan Desa;
3.
pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
4.
pemberdayaan masyarakat Desa.
b.
paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa
untuk mendanai:
1.
penghasilan tetap dan tunjarlgan kepala Desa,sekretaris Desa, dan perangkat
Desa lainnya; dan
2.
tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
2)
Perhitungan belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar pendapatan
yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.
3)
Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa,
dan perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa,
sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hurufb angka 1.
4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati/Wali
kota.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Pemerintah –
PP Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa.----DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun
2019 Sebagai Dasar Hukum Membayar Gaji Perangkat Desa Setara Gaji Pokok PNS Golongan 2 (II). Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
No comments:
Post a Comment