UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG KEBIDANAN |
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan, diterbitkan sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum bagi Bidan dalam menjalankan praktik profesinya. Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan kesehatan dilakukan berbagai upaya kesehatan, salah satunya dalam bentuk pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit, serta memulihkan kesehatan perorangan, kelompok dan masyarakat. Pelayanan Kebidanan, yang merupakan salah satu bentuk pelayanan kesehatan ditujukan khusus kepada perempuan, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah termasuk kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana. Pelayanan Kebidanan harus diberikan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, dan aman.
Isi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan antara lain mengatur tentang mengenai
pendidikan Kebidanan, Registrasi dan izin praktik, Bidan warga negara Indonesia
lulusan luar negeri, Bidan Warga Negara Asing, Praktik Kebidanan, hak dan
kewajiban, Organisasi Profesi Bidan, pendayagunaan Bidan, serta pembinaan dan pengawasan.
Berdasarkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang
Kebidanan dinyatakan Pendidikan Kebidanan terdiri atas: 1) pendidikan
akademik yang terdiri dari program sarjana, program magister, dan program doctor; 2) pendidikan vokasi; dan 3) pendidikan profesi. Setiap Lulusan
pendidikan akademik dapat melanjutkan program pendidikan profesi.
Adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan sebagai upaya pengaturan regulasi Kebidanan yang
bertujuan untuk meningkatkan mutu Bidan, mutu pendidikan dan Pelayanan
Kebidanan, memberikan pelindungan dan kepastian
hukum kepada Bidan dan Klien, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Isi lengkap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang
Kebidanan, Silahkan baca download dan baca melalui Link download di bawah
ini.
Link download Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang
Kebidanan (pdf) -----DISINI-----
Demikian info tentang
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang
Kebidanan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments:
Post a Comment