PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH |
Pemerintah dalam hal ini
Kemendikbud menerbitkan Permendikbud Nomor
15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas
Sekolah. Lalu apa yang dimaksud guru, kepala sekolah dan pengawas? Dalam Permendikbud No 15 Tahun 2018 dinyatakan
Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Adapun yang dimaksud Kepala
Sekolah adalah Guru
yang diberi tugas
untuk memimpin dan mengelola Taman
Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang
sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/ SDLB) atau bentuk lain
yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa
(SMP/ SMPLB) atau bentuk
lain yang sederajat,
Sekolah Menengah
Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas
Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah
Indonesia di Luar Negeri (SILN). Sedangkan Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai
Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam
jabatan pengawas satuan pendidikan.
Anda guru, kepala sekolah atau
pengawas? Perlu diketahui bahwa mulai tahun pelajaran 2018/2019 Kemendikbud
memberlakukan Permendikbud Nomor 15
Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas
Sekolah. Dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 15 dinyatakan 1) Guru,
Kepala Sekolah, dan
Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam
dalam 1 (satu) minggu pada satuan
administrasi pangkal. 2) Beban kerja
selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan
2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
Adapaun Pelaksanaan beban
kerja selama 37,5 (tiga
puluh tujuh koma lima) jam kerja
efektif bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan
tugas tambahan yang
melekat pada pelaksanaan kegiatan
pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
Adapun pemenuhan beban kerja
dapat dilaksanakan dalam kegiatan
intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Dalam pasal 3 sampai dengan
pasal 8 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah diuraikan
tentang rincian tugas guru, cara pemenuhan beban kerja guru, dan cara
ekuvalensi tugas tambahan sebagai pemenuhan beban kerja guru.
Terkait beban kerja kepala
sekolah, dalam Pasal 9 Permendikbud Nomor
15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas
Sekolah, ditegaskan bahwa Beban Kerja
Kepala Sekolah sepenuhnya
untuk melaksanakan tugas: a)
manajerial; b) pengembangan
kewirausahaan; dan c) supervisi kepada
Guru dan tenaga kependidikan. Beban
kerja Kepala Sekolah ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan
yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh
koma lima) jam kerja efektif. Rincian
ekuvalensi beban kerja
kepala sekolah dalam Lampiran
II Permendikbud
Nomor 15 Tahun 2018.
Namun,
Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan
apabila terdapat Guru yang
tidak melaksanakan tugas pembelajaran
atau pembimbingan karena alasan
tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum
tersedia Guru yang
mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.
Berkaitan dengan beban kerja
pengawas sekolah, dijelaskan dalam Pasal 10 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru,
Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)
Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 dalam melaksanakan tugas
pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan
pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2)
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pengawas Sekolah juga
merencanakan, mengevaluasi,
dan melaporkan hasil
pelaksanaan pembinaan,
pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah
di sekolah binaannya dalam pemenuhan
beban kerja selama 37,5 (tiga
puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
(3)
Rincian ekuvalensi beban
kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
dan ayat (2) tercantum
dalam Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Sesuai Pasal 14 Permendikbud
Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas
Sekolah menyatakan Ketentuan beban kerja bagi
Guru, Kepala Sekolah,
dan Pengawas Sekolah mulai
dilaksanakan pada tahun
ajaran 2018/2019.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permendikbud Nomor 15 Tahun
2018 (disini)
Demikian info tentang Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Semoga bermanfaat. Terima kasih.
No comments:
Post a Comment