Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru dan Kepala Sekolah

PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH

Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud menerbitkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Lalu apa yang dimaksud guru, kepala sekolah dan pengawas?  Dalam Permendikbud No 15 Tahun 2018 dinyatakan Guru  adalah  pendidik  profesional  dengan  tugas  utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Adapun yang dimaksud  Kepala  Sekolah  adalah  Guru  yang  diberi  tugas  untuk memimpin dan  mengelola  Taman  Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/ SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah  Menengah  Pertama  Luar  Biasa  (SMP/ SMPLB)  atau  bentuk  lain  yang  sederajat,  Sekolah Menengah  Atas/Sekolah  Menengah  Kejuruan/Sekolah Menengah  Atas  Luar  Biasa  (SMA/SMK/SMALB)  atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).  Sedangkan Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang  diangkat  dalam  jabatan  pengawas  satuan pendidikan.

Anda guru, kepala sekolah atau pengawas? Perlu diketahui bahwa mulai tahun pelajaran 2018/2019 Kemendikbud memberlakukan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 15 dinyatakan 1)  Guru,  Kepala  Sekolah,  dan  Pengawas  Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal. 2)  Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.

Adapaun Pelaksanaan  beban  kerja  selama 37,5  (tiga  puluh  tujuh koma lima) jam kerja efektif bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
a.  merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b.  melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c.  menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d.  membimbing dan melatih peserta didik; dan
e.  melaksanakan  tugas  tambahan  yang  melekat  pada pelaksanaan  kegiatan  pokok  sesuai  dengan Beban Kerja Guru.

Adapun pemenuhan beban kerja dapat dilaksanakan  dalam  kegiatan  intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Dalam pasal 3 sampai dengan pasal 8 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah diuraikan tentang rincian tugas guru, cara pemenuhan beban kerja guru, dan cara ekuvalensi tugas tambahan sebagai pemenuhan beban kerja guru.

Terkait beban kerja kepala sekolah, dalam Pasal 9 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, ditegaskan bahwa Beban  Kerja  Kepala  Sekolah  sepenuhnya  untuk melaksanakan tugas: a)  manajerial; b)  pengembangan kewirausahaan; dan c)  supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.  Beban kerja Kepala Sekolah ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif.   Rincian  ekuvalensi  beban  kerja  kepala  sekolah dalam Lampiran II  Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.
Namun, Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau  pembimbingan  apabila terdapat  Guru  yang  tidak melaksanakan  tugas  pembelajaran  atau  pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau  belum  tersedia  Guru  yang  mengampu  pada  mata pelajaran atau kelas tertentu.

Berkaitan dengan beban kerja pengawas sekolah, dijelaskan dalam Pasal 10 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)  Beban  Kerja Pengawas  Sekolah sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  2 dalam melaksanakan tugas  pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen  dengan  pelaksanaan  pembelajaran  atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2)  Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat  (1),  Pengawas  Sekolah  juga  merencanakan, mengevaluasi,  dan  melaporkan  hasil  pelaksanaan pembinaan,  pemantauan, penilaian,  dan  pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam  pemenuhan beban kerja selama  37,5  (tiga  puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3)  Rincian  ekuvalensi  beban  kerja  pengawas  sekolah sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dan  ayat  (2) tercantum  dalam  Lampiran  III  yang  merupakan  bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Sesuai Pasal 14 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan Ketentuan beban  kerja bagi  Guru,  Kepala  Sekolah,  dan Pengawas  Sekolah  mulai  dilaksanakan  pada  tahun  ajaran 2018/2019. 

Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 (disini)

Demikian info tentang Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Semoga bermanfaat. Terima kasih.


= Baca Juga =


No comments

Theme images by mammamaart. Powered by Blogger.
Back to Top