Pedoman
Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah Teladan Tahun 2024
Pedoman
Pemilihan Pengawas Sekolah Teladan Tahun 2024. Pengawas sekolah
mempunyai peran yang sangat besar dalam mendukung peningkatan kualitas
pendidikan di sekolah binaannya.Peran pengawas sekolah dalam mengembangkan
kualitas pendidikan melalui pembinaan akademik dan manajerial merupakan
kebutuhan utama suatu sekolah untuk meraih teladan dalam rangka menghasilkan
sumberdaya manusia unggul dan berdaya saing. Selain itu, peran strategis
pengawas sekolah adalah membina kemampuan profesional kepala sekolah dan guru.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat (2) point c menyatakan bahwa “pendidik
dan tenaga kependidikan berkewajiban memberi teladan dan menjaga nama baik
lembaga, profesi dan kedudukan dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.”
Mengingat fungsi strategis pengawas sekolah yang berteladan ini, maka penghargaan
layak diberikan kepada pengawas dalam meningkatkan kualitas mutu pendidikan.
Sistem penghargaan dalam bentuk “Pemilihan
Pengawas Sekolah Berprestasi Tahun 2024” dilaksanakan secara berjenjang mulai
dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional. Pemilihan pengawas
sekolah berprestasi dilaksanakan secara selektif, ketat, transparan dan
terukur, sehingga diharapkan memberikan rasa bangga dan memotivasi pengawas
sekolah untuk menciptakan pembinaan yang efektif, yaitu proses yang mampu meningkatkan
inovasi dan kreativitas kepala sekolah dan guru dalam proses pembelajaran di
sekolah.
Melalui pemilihan pengawas sekolah
berprestasi tingkat nasional, diharapkan juga kualitas pendidikan dan
pengelolaan sekolah lebih meningkat dan mampu menjawab tantangan era global
yang berbasis keunggulan. Untuk kelancaran pelaksanaan dan ketercapaian tujuan
kegiatan pemilihan pengawas sekolah teladan, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan melalui Direkorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat
Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Pedoman
Pelaksanaan Pemilihan Pengawas Sekolah Teladan Tahun 2024.
A. Pengertian
Pengawas sekolah teladan adalah figur
pengawas sekolah yangberkarakter mulia dan menjadi contoh suri tauladan bagi sesama pengawas, kepala
sekolah dan guru binaannya, serta masyarakat. Figur pengawas teladan juga
meliputi etos kerja tinggi yang ditunjukkan dengan prestasi akademik dan
nonakademik.
Tema Pemilihan
Pengawas Sekolah Teladan adalah: “TENAGA KEPENDIDIKAN TELADAN DALAM MENUMBUHKAN
KETERAMPILAN ABAD 21”.
c.
Tujuan
Pemilihan Pengawas Sekolah Teladan Tahun 2024
bertujuan:
•
memilih pengawas sekolah teladan pada tingkat
kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
•
memberikan penghargaan dan pengakuan kepada
pengawas sekolah yang secara nyata berprestasi dalam membina dan memfasilitasi
peningkatan mutu sekolah, sehingga tercapai peningkatan mutu pendidikan secara
komprehensif.
•
meningkatnya prestasi dan kreativitas
pengawas sekolah dalam memfasilitasi peningkatan mutu pendidikan di sekolah
yang dibinanya;
•
meningkatnya kebanggaan di kalangan pengawas
sekolah terhadap profesinya;
•
memotivasi dan menginspirasi pengawas sekolah
untuk melaksanakan pembelajaran keprofesian berkelanjutan untuk meningkatkan
kompetensi dan pengembangan karirnya.
E. Peserta
Peserta Pemilihan Pengawas Sekolah
Berprestasi Tahun 2024sebagai berikut.
•
Pengawas SD
•
Pengawas SMP
•
Pengawas SMA
•
Pengawas SMK
F. Persyaratan
Peserta
Persyaratan Umum
•
berstatus sebagai pengawas sekolah aktif;
•
memiliki sertifikat pendidik;
•
memiliki masa kerja sebagai pengawas sekolah
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
•
tidak sedang dalam proses alih tugas ke
jabatan struktural atau jabatan lain;
•
belum pernah mendapat hukuman disiplin
pegawai tingkat berat;
•
sehat jasmani dan rohani;
•
memiliki sikap kepribadian dan sosial yang
baik
Persyaratan Khusus
•
Belum pernah menjadi pemenang 1 tingkat
provinsi untuk penyelenggarakan di tingkat Kabupaten/Kota dalam 2 (dua) tahun
terakhir
•
Belum pernah menjadi pemenang I tingkat
nasional untuk penyelenggaraan di tingkat Provinsi dalam 2 (dua) tahun terakhir
•
Belum pernah meraih pemenang I, II dan III
pada tingkat nasional dalam 2 (dua) tahun terakhir
•
Melampirkan surat keputusan dan piagam
penghargaan sebagai pemenang I tingkat kabupaten/kotayang ditetapkan oleh
bupati/walikota atau kepala dinas pendidikan
•
Melampirkan surat keputusan dan piagam
penghargaan sebagai pemenang I tingkat provinsi yang ditetapkan oleh gubernur
atau kepala dinas pendidikan provinsi
G. Azas-Azas
Penyelenggaraan pemilihan pengawas sekolah
teladan berazaskan:
•
Penghargaan, pengawas sekolah yang layak
mendapatkan penghargaan (reward) adalah mereka yang telah bekerja menjalankan
tugas dilandasi oleh dedikasi, loyalitas, tanpa pamrih, dengan hasil kinerja
yang optimal.
•
Keadilan, pengawas sekolah yang layak
mendapatkan penghargaan (reward) adalah mereka yang telah bekerja menjalankan
tugas bebas dari kepentingan kelompok atau golongan, berdasarkan suku, agama,
ras, daerah, politik.
•
Integritas dan akuntabilitas,pemberian
penghargaan berdasarkan atas hasil penilaian yang obyektif, jujurdan dapat
dipertanggungjawabkan. Penilaian juga mengikutsertakan semua pihak yang
berkepentingan (stakeholders).
•
Transparansi, penilaian dilakukan secara
terbuka dan objektif oleh pihak yang berwenang yang ditunjuk oleh penyelenggara
di tingkat kabupaten/kota/provinsi maupun nasional.
•
Motivasi dan promosi,pemberian penghargaan
difokuskan pada aspek-aspek yang berhubungan dengan peningkatan kinerja
pengawas sekolah sehingga berdampak pada kualitas pengelolaan sekolah yang
efektif dan efisien.
•
Keseimbangan, bahwapemberian penghargaan
harus seimbang, dalam arti tidak hanya memberikan peluang yang tinggi kepada
pengawas sekolah yang bertugas di perkotaan, namun memungkinkan bagi pengawas
sekolah yang bertugas di daerah yang berbeda kondisi sarana dan prasarana,
kondisi sosial ekonomi masyarakat, dan kesempatan untuk maju dan berkembang
memiliki peluang yang sama untuk memperoleh penghargaan.
•
Demokratis, pemberian penghargaan memberikan
peluang yang sama kepada semua pengawas sekolah untuk berkompetisi secara bebas
mengimplementasikan profesionalitasnya melalui unjuk kreativitas, inisiatif,
prakarsa dan kepeloporan.
Demikian informasi tentang Pedoman Pemilihan
Pengawas sekolah Teladan Tahun 2024, terima Semoga bermanfaat.
No comments
Post a Comment