BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta mengembangkan
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Hal ini berdasarkan fungsi dan tujuan
pendidikan nasional yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas, pasal
3).
Hal tersebut tentu harus
dibarengi dengan peningkatan mutu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Selama ini berbagai pandangan dan pemikiran
kurang terpusat pada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Para ahli
lebih sering membahas kurikulum, padahal masalah tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan jauh lebih penting daripada masalah kurikulum dan komponen pendidikan lain. Sebab secanggih apapun suatu kurikulum dan
sehebat apapun sistem pendidikan, tanpa kualitas pendidik dan tenaga
kependidikan yang baik, maka semua itu tidak akan membuahkan hasil yang
maksimal.
B.
Permasalahan
Makalah ini lebih
memfokuskan pembahasan apa saja permasalahan-permasalahan yang dihadapi tenaga
pendidik dan tenaga kependidikan serta bagaimana pemecahannya.
C.
Tujuan
Makalah ini bertujuan
untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang dihadapi tenaga pendidik dan
tenaga kependidikan serta bagaimana pemecahannya.
BAB
II PERMASALAHAN-PERMASALAHAN YANG DIHADAPI TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA
KEPENDIDIKAN SERTA PEMECAHANNYA
A.
Pengertian
Tenaga pendidik dan Tenaga Kependidikan
Tenaga
pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor,
pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang
sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan (UU
No. 20 tahun 2003 pasal 1, BAB 1 )
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan (UU No. 20 tahun 2003 psl 1, BAB 1)
B.
Perananan Tenaga Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
Tenaga pendidik
merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,
serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi tenaga
pendidik pada perguruan tinggi. (UU No.20 THN 2003, PSL 39 (2))
Kedudukan
guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem
pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
Suatu keharusan bagi tenaga pendidik
untuk mengetahui kecakapan, tingkat mutu dan profesionalitas sehingga akan
dihasilkan tenaga pendidik yang berkualitas. Dan tenaga pendidik yang
berkualitas merupakan salah satu indikator dalam penjaminan mutu pendidikan.
Tenaga kependidikan merupakan tenaga yang bertugas merencanakan dan melaksanakan
administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk
menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. (UU No.20 THN 2003, PSL 39
(1))
Tenaga kependidikan berperan
sebagai penunjang penyelenggaraan pendidikan. mulai dari pengaturan jadwal
pembelajaran yang teratur, kelengkapan sarana-prasarana sekolah yang memadai
dan memenuhi standar, kebersihan dan kenyamanan lingkungan sekolah yang selalu
terjaga, manajemen sekolah yang tegas serta supervisi yang ketat. Semua faktor
itu adalah peran strategis tenaga kependidikan, apakah itu staf TU, pustakawan,
laboran, pesuruh/ penjaga sekolah, pengawas sekolah dan kepala sekolah. Penilaian
keberhasian pendidikan tidak hanya diukur dari faktor tenaga pendidik (guru dan
dosen) saja, tetapi juga harus dilihat dari berbagai sudut pandang.
C.
Permasalahan-Permasalahan
Beberapa permasalahan yang
dihadapi tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan antara lain :
1.
Kesejahteraan
tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
Kebijakan “upah minimum”
boleh jadi telah menyebabkan pegawai bermental kuli, bukan pegawai yang
mengejar prestasi. Rendahnya dan bahkan
tidak ada lagi insentif dari pemerintah daerah terutama yang tinggal di desa
terpencil. Bahkan untuk tenaga kependidikan belum ada “pengakuan” dan penghargaan
atas kinerjanya seperti sertifikasi. Hal
ini akan menimbulkan kesenjangan yang mengakibatkan peningkatan mutu pendidikan
terhambat.
2.
Penilaian
dan pengawasan kinerja
Kinerja kompetensi guru
masih jauh dibawah standar isi dan proses.
3.
Penempatan
dan distribusi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
Terjadi penumpukan tenaga
pendidik di kota ,
tetapi di pedesaan dan terpencil sangat kekurangan. Hal ini disebabkan banyaknya mutasi tenaga
pendidik karena masalah jauh dari keluarga, medan yang sulit, tidak betah tinggal
dipedesaan dan terpencil. Begitu juga
dengan tenaga kependidikan, bahkan di pedesaan dan terpencil tidak ada tenaga
kependidikan.
4.
Promosi
kepangkatan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
Pengurusan promosi
jabatan.pangkat bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan terutama di daerah
terpencil sangat sulit. Karena medan
yang sulit dan birokrasi yang berbelit.
5.
Mutasi
fungsional dan struktural
Banyaknya tenaga pendidik
yang potensial direkrut dalam jabatan struktural seperti camat, anggota dewan
D.
Pemecahan
Masalah
Untuk memecahkan
permasalahan yang dihadapi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, diantaranya
:
1.
Peningkatan
gaji dan kesejahteraan
Hak utama tenaga pendidik
dan tenaga kependidikan yang harus memperoleh perhatian dalam kebijakan
pemerintah adalah hak untuk memperoleh penghasilan dan kesejahteraan dengan
standar upah yang layak untuk kehidupannnya.
Kenaikan gaji dapat dilakukan secara menyeluruh dan bertahap agar tidak
menjadi iri bagi pekerjaan lainnya. Jika
kenaikan gaji yang akan dinaikan cukup tinggi maka dapat dilakukan dengan
standar kompetensi yang tinggi pula.
2.
Alih
tugas profesi dan rekruitmen tenaga pendidik untuk menggantikan tenaga pendidik
yang dialihtugaskan ke profesi lain atau yang mutasi.
Tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan yang tidak memenuhi standar kompetensi harus dialihtugaskan kepada
profesi lain atau kalau perlu dipensiundinikan. Syaratnya (1) telah diberikan
kesempatan untuk mengikuti diklat dan pembinaan secara insentif, tetapi tidak
menunjukkan adanya perbaikan yang signifikan.
(2) tidak menunjukkan adanya perubahan kompetensi dan juga tidak ada
indikasi positif untuk meningkatkan kompetensinya.
3.
Membangun
sistem sertifikasi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, serta sistem
penjaminan mutu pendidikan.
Penataan sistem
sertifikasi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan tidak boleh tidak harus
dilakukan untuk menjamin terpenuhinya berbagai standar nasional pendidikan yang
telah ditetapkan. Jika sistem
sertifikasi ini telah mulai berjalan, maka sistem kenaikan pangkat bagi tenaga
pendidik dan tenaga kependidikan sudah waktunya disesuaikan.
4.
Membangun
satu standar pembinaan karir.
Seiring dengan pelaksanaan
sertifikasi tersebut, disusunlah satu standar pembinaan karir. Sebagai contoh : untuk menjadi kepala
sekolah, guru harus memiliki standar kompetensi yang diperlukan, dan harus
melalui proses pencapaian yang telah baku
BAB
III KESIMPULAN
Peningkatan mutu pendidikan tidak
dapat dilepaskan dengan upaya peningkatan mutu tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan. Upaya peningkatan mutu
tenaga pendidik dan tenaga kependidikan harus dimulai dengan mengetahui dan
memecahkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh tenaga pendidik dan
tenaga kependidikan. Semoga dengan
mengetahui permasalahan dan pemecahan yang dihadapi tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan dapat mendorong peningkatan mutu tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan, sehingga tercapai insan Indonesia cerdas dan kompetitif
dengan adil dan relevan untuk kebutuhan masyarakat global.
No comments:
Post a Comment