Logo Blog

TUGAS KULIAH DAN BELAJAR

Permasalahan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Serta Pemecahannya

Permasalahan Tenaga Pendidik di Indonesia dan Tenaga Kependidikan Serta Pemecahannya


BAB I PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.  Hal ini berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas, pasal 3). 

Hal tersebut tentu harus dibarengi dengan peningkatan mutu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.  Selama ini berbagai pandangan dan pemikiran kurang terpusat pada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.  Para ahli lebih sering membahas kurikulum, padahal masalah tenaga pendidik dan tenaga kependidikan jauh lebih penting daripada masalah kurikulum  dan komponen pendidikan lain.  Sebab secanggih apapun suatu kurikulum dan sehebat apapun sistem pendidikan, tanpa kualitas pendidik dan tenaga kependidikan yang baik, maka semua itu tidak akan membuahkan hasil yang maksimal.

B.   Permasalahan
Makalah ini lebih memfokuskan pembahasan apa saja permasalahan-permasalahan yang dihadapi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan serta bagaimana pemecahannya.

C.   Tujuan
Makalah ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang dihadapi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan serta bagaimana pemecahannya.

BAB II PERMASALAHAN-PERMASALAHAN YANG DIHADAPI TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SERTA PEMECAHANNYA

A.   Pengertian Tenaga pendidik dan Tenaga Kependidikan
Tenaga pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan (UU No. 20 tahun 2003 pasal 1, BAB 1 )

Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan (UU No. 20 tahun 2003 psl 1, BAB 1)

B.   Perananan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Tenaga pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi tenaga pendidik pada perguruan tinggi. (UU No.20 THN 2003, PSL 39 (2))

Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional

Suatu keharusan bagi tenaga pendidik untuk mengetahui kecakapan, tingkat mutu dan profesionalitas sehingga akan dihasilkan tenaga pendidik yang berkualitas. Dan tenaga pendidik yang berkualitas merupakan salah satu indikator dalam penjaminan mutu pendidikan.
Tenaga kependidikan merupakan tenaga yang bertugas merencanakan dan melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. (UU No.20 THN 2003, PSL 39 (1))
Tenaga kependidikan berperan sebagai penunjang penyelenggaraan pendidikan. mulai dari pengaturan jadwal pembelajaran yang teratur, kelengkapan sarana-prasarana sekolah yang memadai dan memenuhi standar, kebersihan dan kenyamanan lingkungan sekolah yang selalu terjaga, manajemen sekolah yang tegas serta supervisi yang ketat. Semua faktor itu adalah peran strategis tenaga kependidikan, apakah itu staf TU, pustakawan, laboran, pesuruh/ penjaga sekolah, pengawas sekolah dan kepala sekolah. Penilaian keberhasian pendidikan tidak hanya diukur dari faktor tenaga pendidik (guru dan dosen) saja, tetapi juga harus dilihat dari berbagai sudut pandang.

C.   Permasalahan-Permasalahan
Beberapa permasalahan yang dihadapi  tenaga pendidik dan tenaga kependidikan antara lain :
1.    Kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
Kebijakan “upah minimum” boleh jadi telah menyebabkan pegawai bermental kuli, bukan pegawai yang mengejar prestasi.  Rendahnya dan bahkan tidak ada lagi insentif dari pemerintah daerah terutama yang tinggal di desa terpencil. Bahkan untuk tenaga kependidikan belum ada “pengakuan” dan penghargaan atas kinerjanya seperti sertifikasi.  Hal ini akan menimbulkan kesenjangan yang mengakibatkan peningkatan mutu pendidikan terhambat.
2.    Penilaian dan pengawasan kinerja
Kinerja kompetensi guru masih jauh dibawah standar isi dan proses.
3.    Penempatan dan distribusi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
Terjadi penumpukan tenaga pendidik di kota, tetapi di pedesaan dan terpencil sangat kekurangan.  Hal ini disebabkan banyaknya mutasi tenaga pendidik karena masalah jauh dari keluarga, medan yang sulit, tidak betah tinggal dipedesaan dan terpencil.  Begitu juga dengan tenaga kependidikan, bahkan di pedesaan dan terpencil tidak ada tenaga kependidikan.
4.    Promosi kepangkatan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
Pengurusan promosi jabatan.pangkat bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan terutama di daerah terpencil sangat sulit. Karena medan yang sulit dan birokrasi yang berbelit.
5.    Mutasi fungsional dan struktural
Banyaknya tenaga pendidik yang potensial direkrut dalam jabatan struktural seperti camat, anggota dewan

D.   Pemecahan Masalah
Untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, diantaranya :
1.    Peningkatan gaji dan kesejahteraan
Hak utama tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang harus memperoleh perhatian dalam kebijakan pemerintah adalah hak untuk memperoleh penghasilan dan kesejahteraan dengan standar upah yang layak untuk kehidupannnya.  Kenaikan gaji dapat dilakukan secara menyeluruh dan bertahap agar tidak menjadi iri bagi pekerjaan lainnya.  Jika kenaikan gaji yang akan dinaikan cukup tinggi maka dapat dilakukan dengan standar kompetensi yang tinggi pula.
2.    Alih tugas profesi dan rekruitmen tenaga pendidik untuk menggantikan tenaga pendidik yang dialihtugaskan ke profesi lain atau yang mutasi.
Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak memenuhi standar kompetensi harus dialihtugaskan kepada profesi lain atau kalau perlu dipensiundinikan. Syaratnya (1) telah diberikan kesempatan untuk mengikuti diklat dan pembinaan secara insentif, tetapi tidak menunjukkan adanya perbaikan yang signifikan.  (2) tidak menunjukkan adanya perubahan kompetensi dan juga tidak ada indikasi positif untuk meningkatkan kompetensinya.
3.    Membangun sistem sertifikasi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, serta sistem penjaminan mutu pendidikan.
Penataan sistem sertifikasi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan tidak boleh tidak harus dilakukan untuk menjamin terpenuhinya berbagai standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan.  Jika sistem sertifikasi ini telah mulai berjalan, maka sistem kenaikan pangkat bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sudah waktunya disesuaikan.
4.    Membangun satu standar pembinaan karir.
Seiring dengan pelaksanaan sertifikasi tersebut, disusunlah satu standar pembinaan karir.  Sebagai contoh : untuk menjadi kepala sekolah, guru harus memiliki standar kompetensi yang diperlukan, dan harus melalui proses pencapaian yang telah baku

BAB III KESIMPULAN

Peningkatan mutu pendidikan tidak dapat dilepaskan dengan upaya peningkatan mutu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.  Upaya peningkatan mutu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan harus dimulai dengan mengetahui dan memecahkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.  Semoga dengan mengetahui permasalahan dan pemecahan yang dihadapi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dapat mendorong peningkatan mutu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, sehingga tercapai insan Indonesia cerdas dan kompetitif dengan adil dan relevan untuk kebutuhan masyarakat global.

= Baca Juga =



No comments:

Post a Comment

    Info Kurikulum Merdeka

    Info Kurikulum Merdeka
    Info Kurikulum Merdeka