Logo Blog

TUGAS KULIAH DAN BELAJAR

Makalah: Isu Dan Wacana Mutakhir Kualitas Pendidikan Indonesia

Makalah: Isu Dan Wacana Mutakhir Kualitas Pendidikan Indonesia
ISU DAN WACANA MUTAKHIR KUALITAS PENDIDIKAN INDONESIA

A.  Isu Yang berkembang dimasyarakat
Desentralisasi, demokrasi, dan otonomi merupakan isu yang amat popular akhir-akhir ini. Walaupun isu tersebut  telah lama dikemukakan berbarengan dengan keinginan mengganti system pemerintahan otoriter yang melanda Eropa Tengah dan Timur pada akhir tahun 1989 dan awal 1990 (David Held, Dmocracy and the Global Order, 1995).

Sekarang ini telah  terjadi perubahan paradigma dalam menata manajemen pemerintahan, termasuk di dalamnya menata manajemen pendidikan. Dalam manajemen pemerintahan, salah satu aspek yang amat menonjol yang dapat dijadikan indikator apakah manajemen pemerintahan itu dijalankan secara otoriter atau demokratis adalah dilihat sampai seberapa jauh lokus dan focus kekuasaan itu diaplikasikan. Di sisi lain, indikator peran rakyat atau masyarakat juga ikut menentukan tentang demokratisasi manajemen pemerintahan. Kekuasaan dan peran masyarakat amat menentukan corak dan demokrasi atau pelaksanaan system desentralisasi.

B.  Pendidikan menghasilkan Manusia Demokratis
Pendidikan kita terkesan masih otoriter, baik manajemen, interaksi atau transaksi, proses, kedudukan, maupun substansinya. Tidak mungkin kondisi demikian menghasilkan manusia demokratis. Apabila kita semua menjadi pejabat, maka seakan-akan kita telah memiliki modal ‘benar’ dalam segala hal; berhak mengoreksi, berhak memberi petunjuk, berhak menyalahkan bawahan, dan seterusnya. Waskat (pengawasan melekat) menjadkan atasan otoriter. Padahal justru informasi bawahan kebanyakan membawa kebenaran. Transaksi pendidikan kita masih satu arah dan vertical. Sumber informasi masih didominasi oleh para guru. Pembelajar jarang didudukkan sebagai sumber informasi alternative sehinga menyebabkan tidak terjadinya interaksi horizontal.
Pengalaman demokratis tidak pernah diperoleh pembelajar dalam hidup sehari-hari. Mereka hanya memahaminya secara tekstual. Dalam praktik, kedudukan substansi dan proses pembelajaran kita masih berorientasi vertical, yakni dari atas ke bawah. Pengetahuan (tekstual) masih berpola pada guru – siswa, yang seharusnya guru dan pembelajar bersama-sama menghadapi persoalan pengetahuan yang konseptual bukan tekstual. Proses pembelajaran masih didasarkan atas kerapian administrasi pendidikan daripada fungsionalnya dalam praktik. Padahal fungsionalnya proses pembelajaran (instruksional) ini yang akan menghasilkan perolehan tujuan instruksional. Bagaimana cara yang dilakukan pembelajar dalam mencapai konsep keilmuan itulah selanjutnya yang akan mewarnai perolehan pendidikan.

C.  Pendidikan di Sekolah  dengan Sistem Desentralisasi
Desentralisasi pendidikan merupakan upaya untuk mendelegasikan sebagian atau seluruh wewenang di bidang pendidikan yang seharusnya dlakukan oleh unit atau pejabat pusat kepada unit atau pejabat dibawahnya, atau dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, atau dari pemerintah darah kepada masyarakat. Salah satu wujud dari desentralisasi ialah terlaksanya proses otonomi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Sekarang sudah tiba saatnya memikirkan dan melaksanakan upaya desentralisasi kewenangan di bidang pendidikan. Kewenangan di bidang pendidikan bisa dirinci mulai dan kewenangan merumuskan atau membuat kebijaksanaan nasional di bidang pendidikan, melaksanakan kebijaksanaan nasional, dan mengevaluasi atau memonitor kebijaksanaan nasional tersebut. Tidak seluruh kewenangan tersebut dapat disesentralisasikan. Kewenangan perumusan atau pembuatan kebijaksanaan nasional mengenal pendidikan yang meliputi kurikulum, persyaratan pokok tentang jenjang pendidikan, taksonomi ilmu yang dikembangkan dan diajarkan dalam jenjang pendidikan, persyaratan pembukaan program baru, persyaratan tentang guru pendidik di setiap jenjang pendidikan, dan kegiatan-kegiatan strategis lainnya yang dipandang lebih efektif, efisien dan tepat jika tidak didesentralisasikan barangkali masih dilakukan dan diperlukan sentralisasi. Sedangkan kewenangan implementasi dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat. Dalam hal-hal tertentu yang spesifikasinya memerlukan penanganan khusus, pemerintah pusat masih berwenang melaksanakan sendiri. Demikian pula hal-hal yang ertalian dengan evaluasi kebijaksanaan nasional dilakukan oleh pemerintah pusat dan bisa pula  diserahkan atau didesentralisasikan ke unit di bawah, di daerah atau kepada masyarakat. Demikian juga kewenangan pembuatan kebijaksanaan dan yang berdimensi daerah atau local serta pelaksanaan dan evaluasinya tidak perlu lagi diintervensi dan dilakukan oleh pemerintah pusat, melainkan bisa secara didesentralisasika.
Desentralisasi pendidikan berusaha untuk mengurangi campur tangan atau intervensi pejabat atau unit pusat terhadap persoalan-persoalan pendidikan yang sepatutnya bisa diputus dan dilaksanakan oleh unit di tataran bawah atau pemerintah daerah, atau masyarakat.
Dengan demikian, diharapkan bisa memberdayakan peran unit di bawah atau peran rakyat dan masyarakat daerah.
Kebijaksanaan yang berdimensi local adalah semua hal yang sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat daerah. Kebijaksanaan seperti ini biarkanlah rakyat daerah (baik melalui DPRD maupun kelompok-kelompok kepentingan daerah) dan pemerintah daerah yang memutuskannya. Memilih lokasi tempat berdirinya gedung sekolah, menambah dan mengangkat guru, memilih dan menetpkan Kepala Sekolah, mendidik dan mendiklat guru, menentukan kurikulum local, dan lain sebagainya yang lebih tepat dan efisien jika daerah yang melaukannya. Akan tetapi, pelaksanaan itu tetap berlandaskan kebijakan, ketentuan, standardisasi, dan ketetapan pemerintah pusat.
Didalam jenjang pendidikan yang selama ini kita anut, yakni jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi sudah waktunya dipikirkan upaya-upaya desntralisasi. Desentralisasi jenjang pendidikan bisa dipilih apakah semua jenjang pendidikan itu bisa ditangani oleh pemerintah daerah, atau hanya terbatas jenjang pendidikan dasar dan menengah saja. Apakah desentralisasi juga mengenai jenjang pendidikan tersebut atau desentralisasi itu hanya terbatas pada substansi kebijaksanaannya seperti yang diuraikan di depan.
Pemberian otonomi daerah kepada Perguruan Tinggi merupakan upaya desentralisasi pendidikan. Pelaksanaan otonomi ini masih terasa belum sempurna sehingga masih banyak urusan dan kewenangan yang seharusnya pimpinan Perguruan Tinggi bisa melakukannya, tetapi masih menggantungkan pada kebijaksanaan pusat. Pembukaan program baru yang seharusnya mengetahui urgensinya ilah Perguruan Tinggi tersebut, tetapi masih menunggu kebijaksanaan dan keputusan pusat.
Dengan demikian, seharusnya keputusan perlu tidaknya, abash tidaknya, terletak pada pertimbangan dan keputusan Perguruan Tinggi masing-masing. Hanya saja kebijaksanaan yang membuat rambu-rambu  seperti persyaratannya membka program baru perlu ditentukan oleh pusat.
Akreditasi pendidikan di Perguruan Tinggi memang perlu dilaukan. Akan tetapi, lembaga akreditasi itu jangan dibentuk oleh pemerintah (Departemen Diknas) sehingga ada kesanAkan tetapi, lembaga akreditasi itu jangan dibentuk oleh pemerintah (Departemen Diknas) sehingga ada kesan sebagai proyek dari Departemen atau dari Direktorat Jenderal Penguruan Tinggi. Lembaga akreditasi pendidikan harus dibentuk oleh masyarakat sebagai lembaga swadaya masyarakat yang terdiri dari kumpulan para ahli di bidang pendidikan dan ilmu-ilmu lain yang relevan. Lembaga ini bekerja sebagai lembaga professional di bidang akreditasi yang setiap tahunnya melakukan akreditasi semua Perguruan Tinggi, tidak terkecuali Perguruan Tinggi Negeri.

D.  Menuju Otonomi pada Tingkat Sekolah-Sekolah
Paradigma MBS berangapan bahwa satu-satunya jalan masuk yang terdekat menuju peningkatan mutu dan relevansi adalah demokratisasi, partisipasi, dan akuntabilitas pendidikan. Kepala Sekolah, guru dan masyarakat adalah pelaku utama dan terdepan dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah sehingga segala keputusan mengenai penanganan persoalan pendidikan pada tingkatan mikro harus dihasilkan dari interaksi ketiga pihak tersebut. Masyarakat adalah stakeholder  pendidikan yang memiliki kepentingan akan keberhasilan pendidikan di sekolah, karena mereka adalah pembayar pendidikan, baik melalui uang sekolah maupun pajak, sehingga sekolah-sekolah seharusnya bertanggung jawab terhadap masyarakat.
Namun demikian, entitas yang disebut “masyarakat” sangat kompleks dan tak terbatas (borderless) sehingga sangat sulit bagi sekolah untuk berinteraksi dengan masyarakat sebagai stakeholder pendidikan. Untuk penyelenggaraan pendidikan di sekolah, konsep masyarakat perlu disederhanakan  (simplified) agar menjadi mudah bagi sekolah melakukan hubungan dengan masyarakat tersebut.
Penyederhanaan konsep masyarakat tersebut dilakukan melalui “perwakilan” fungsi stakeholder, dengan jalan membentuk Komite Sekolah (KS) pada setiap sekolah dan Dewan Pendidikan di setiap Kabupaten/ Kota.
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sedapat mungkin bisa merepresentasikan keragaman yang ada agar benar-benar dapat mewakili masyarakat. Dengan demikian, interaksi antara sekolah dan masyarakat dapat mewujudkan melalui mekanisme pengambilan keputusan antara sekolah-sekolah dengan Komite Sekolah, dan interaksi antara para pejabat pendidikan di pemerintah kabupaten/ kota dengan Dewan Pendidikan. Bukti tanggung jawab masyarakat terhadap pendidikan diwujudkan dalam fungsi yang melekat pada DP dan KS, yaitu fungsi pemberi pertimbangan dalam pengambilan keputusan, fungsi  dan akuntabilitas public, fungsi pendukung (support), serta fungsi mediator antara sekolah dengan masyarakat yang diwakilinya.
Kemandirian setiap satua pendidikan adalah salah satu sasaran dari kebijakan desentralisasi pendidikan sehingga sekolah-sekolah menjadi lembaga yang otonom dengan sendirinya. Namun, tentu saja pergeseran menuju sekolah-sekolah yang otonom adalah jalan panjang sehingga memerlukan berbagai kajian serta perencanaan yang hati-hati dan mendalam. Jalan panjang ini tidak selalu mulus, tetapi akan menempuh jalan terjal yang penuh onak dan duri. Orang bisa mengatakan bahwa paradigm baru untuk mewujudkan pengelolaan pendidikan yang demokratis dan partisipat tidak dapat dilaksanakan di dalam suatu lingkungan birokrasi yang tidak demokratis. Namun, pengembangan demokratisasi pendidikan tidak harus menunggu birokrasinya menjadi demokratis dulu, tetapi harus dilakukan secara simultan dengan konsep yang jelas dan tarnsparan.
Pelaksanaan desentralisasi pendidikan sebaiknya tidak dilakukan melalui suatu mekanisme penyerahan “kekuasaan birokrasi” dari pusat ke daerah, karena kekuasaan telah terbukti gagal dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu. Melalui strategi “desentralisasi pemerintahan di bidang pendidikan “, Depdiknas tidak hnya berkepentingan dalam mengembangkan kabupaten/kota dalam mengelola pendidikan, tetapi juga berkepentingan dalam mewujudkan otonomi satuan pendidikan, Depdiknas memiliki keleluasaan untuk membangun kapasitas setiap penyelenggara pendidikan, yaitu sekolah-sekolah. MBS mengembangkan satuan-satuan pendidikan secara otonom karena mereka adalah pihak yang paling mengetahui operasional pendidikan. Sesuai dengan strategi, sekolah bukan bawahan dari birokrasi pemerintah daerah, tetapi sebagai lembaga professional yang bertanggung jawab terhadap klien atau Stakeholder yang diwakili oleh Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan. Keberhasilan pendidikan di sekolah tidak diukur dari pendapat para birokrat, tetapi dari kepuasan masyarakat atau Stakeholder . Fungsi pemerintah adalah fasilitator untuk mendorong sekolah-sekolah agar berkembang menjadi lembaga professional dan otonom sehingga mutu pelayanan mereka memberi kepuasaan terhadap komunitas basisnya, yaitu masyarakat.
Perlu juga dipahami bahwa pengembangan paradigm MBS bukanlah kelanjutan apalagi “kemasan baru” dari  Badan Pembantu Pelaksanaan Pendidikan (BP-3). Adalah keliru jika DP dan KS adalah alat untuk “penarikan iuran”, karena “penarikan iuran” yang dilakukan oleh BP-3 terbukti tidak berhasil memoblisasi partisipasi dan tanggung jawab masyarakat. Akan tetapi, yang harus lebih dipahami adalah fungsi Dewan dan Komite sebagai jembatan antara sekolah dan masyarakat. Sekolah yang terbatas personalnya, akan sangat dibantu jika dibuka jika dibuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk ikut memikirkan pendidikan di sekolah-sekolah. Sekolah yang sangat tertutup bagi konstribusi pemikiran dari masyarakat harus kita akhiri, dan dengan MBS dibuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut serta memikirkan pendidikan disekolah. Dengan konsep MBS, masyarakat akan merasa memiliki dan mereka akan merasa bertanggungjawab untuk keberhasilan pendidikan didalamnya. Jika ini tidak dapat diwujudkan, jangankan “iuran”, apapun yang mereka miliki (uang, barang, tenaga, pikiran dan bahkan kesempatan) akan mereka abdikan untuk kepentingan pendidikan anak-anak bangsa yang berlangsung di sekolah-sekolah.
Namun, untuk sampai pada kemampuan untuk mengurus dan mengatur penyelenggaraan pendidikan di setiap satuan pendidikan, diperlkan program yang sistematis dengan capacity building. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan setiap satuan pendidikan secara berkelanjutan, baik untuk melaksanakan peran-peran manajemen pendidikan maupun peran-peran pembelajaran, sesuai dengan buti-butir yang disebut di atas. Namun kegiatan capacity building tersebut perlu dilakukan secara sistematis melalui penahapan sehingga menjadi proses yang dilakukan secara berkesenimbungan arahnya menjadi jelas ( straight foreward ) dan terukur ( measurable).
Terdapat 4 (empat)  tahapan pokok yang perlu dilalui dalam pelaksanaan capacity building bagi setiap satuan pendidikan. Masing-masing tahap pengembangan dilakukan terhadap setiap kelompok satuan pendidikan yang memiliki karakteristik atau tahap perkembangan yang setara capacity building  dilakukan untuk meningkatkan ( up-grade ) suatu kelompok satuan pendidikan pada tahap perkembangan tertentu ke tahap berikutnya. Keempat tahap perkembangan tersebut dapat dijekaskan sebagai berikut :
a.    Tahap Praformal
Satuan pendidikan yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah yang belum memenuhi standar teknis, yaitu belum dapat memiliki sumber-sumber pendidikan (misalnya guru, sarana dan prasarana dan lain sebagaina) yang memadai untuk menyelenggarakan pelayanan pendidikan secara minimal. Akibat kurangnya sumber-sumber pendidikan, satuan pendidikan ini  belum memenuhi standar teknis sebagai prasyarat minimal satuan pendidikan yang siap untuk dikembangkan kemampuannya. Untuk dapat mulai dkembangkan kemampuannya, satuan-satuan pendidikan ini perlu dilengkapi fasilitas minimal pendidikannya terlebih dahulu agar dapat dinaikkan tahap berikutnya, yaitu tahap formalitas.
b.    Tahap Formalitas
Satuan pendidikan yang termasuk kedalam kelompok ini adalah mereka yang suda memiliki sumber-sumber pendidikan yang memadai secara minimal. Satuan-satuan pendidikan ini sudah mencapai standar teknis secara minimal, seperti dalam jumlah dan kualifikasi guru, jumlah dan kualitas ruang kelas, jumlah dan kualitas buku pelajaran, serta jumlah dan kualitas fasilitas pendidikan lainnya.
Terhadap satuan-satuan pendidikan yang sudah mencapai standar minimal teknis ini, capacity building dilakukan melalui peningkatan kemampuan administrator (seperti kepala sekolah) dan pelaksanaan pendidikan (seperti guru-guru, instruktur, tutor, dan lain sebagainya) agar dapat melaksanakan pengelolaan pendidikan secara efisien serta dapat menyelengarakan proses pembelajaran yang kreatif dan inovatif. Jika pengembangan kemampuan ini sudah berhasil dilakukan maka satuan-satuan pendidikan ini dapat ditingkatkan ke tahap perkembangan berikutnya, yaitu tahap transisional.
Keberhasilan satuan pendidikan yang sudah mencapai tahap ini diukur dengan menggunakan standar pelayanan minimum tingkat sekolah, terutama yang menangkut ukuran-ukuran output  pendidikan, seperti tingkat penurunan putus sekolah, penurunan mengulang kelas, tingkat kemampuan para siswa, tingkat kelulusan, serta tingkat melanjutkan sekolah.
c.    Tahap Transisional
Satuan pendidikan yang sudah mencapai tahap perkembangan ini adalah yang sudah mampu memberikan pelayanan minimal pendidikan yang bermutu, seperti kemampuan mendayagunakan sumber-sumber pendidikan secara optimal, meningkatkan kreativitas guru, pendayagunaan perpustakaan sekolah secara optimal, kemampuan untuk menambah anggaran dan dukungan fasilitas pendidikan dari sumber masyarakat, dan kemampuan lainnya yang mendukung best practices  pelayanan pendidikan pada setiap satuan pendidikan. Jika satuan-satuan pendidikan sudah mencapai tahap transisional, selanjutnya dapat dinaikkan kelasnya ke tahap perkembangan berikutnya, yaitu tahap otonom (meaning).
d.    Tahap Otonomi
Satuan pendidikan yang sudah mencapai tahap perkembangan ini dapat dijategorikan sebagai tahap penyelesaian capacity building menuju profesionalisasi satuan pendidikan dan pelayanan pendidikan yang bermutu. Jika sudah mencapai tahap otonom, setiap satuan pendidikan sudah mampu memberikan pelayanan di atas SPM sekolah (yaitu Standar Pelayanan Minimum) dan akan bertanggung jawab terhadap klien serta stakeholder pendidikan pendidikan lainnya.
Dari tahap-tahap perkembangan tersebut capacity building dilakukan dengan dilakukan dengan strategi yang  berbeda-beda antara kelompok satuan pendidikan satu dengan satuan pendidikan lainnya. Strategi tersebut adalah sebagai berikut :
1.    Terhadap kelompok satuan pendidikan  pada tahap praformal,strategi capacity building dilakukan umumnya melalui upaya memperlengkapi satuan pendidikan dengan sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan kebutuhan mereka secara minimal, tetapi memadai untuk dapat mencapai tahap perkembangan berikutnya.
2.    Terhadap kelompok satuan pendidikan yang sudah mencapai standar teknis (tahap formalitas), strategi capacity building  dilakukan melalui pelatihan dan pengembangan kemampuan tenaga kependidikan, seperti kepala sekolah agar mampu mendayagunakan sumber-sumber pendidikan secara optimal dengan tanpa banyak pemborosan. Bagi tenaga pengajar dikembangkan kemampuan mereka untuk dapat melaksanakan proses pembelajaran secara kreatif dan inovatif, serta dapat melakukan penelitian terhadap pndekatan pembelajaran yang paling efektif. Jika satuan pendidikan sudah mencapai kemampuan ini, mereka dapat ditingkatkan ke tahap perkembangan berikutnya, yaitu tahap transisional.
3.    Terhadap satuan pendidikan yang sudah mencapai tahap transisional, perlu dikembangkan system manajemen berbasis sekolah yang didukung oleh partisipasi masyarakat dalam pendidikan serta mekanisme akuntbilitas pendidikan melalui fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Jika manajemen berbasis sekolah, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas pendidikan dapat dikembangkan maka satuan pendidikan sudah dapat dinaikkan kelasnya ke Tahap Otonomi.
4.    Strategi yang sangat mendasar dalam capacity building adalah pengembangan system indicator yang dapat mengukur ketercapaian standar teknis dan standar minimal pelayanan pendidikan di setiap satuan pendidikan. Sistem indicator ini perlu didukung oleh system pendataan pendidikan yang akurat, relevan, lengkap, dan tepat waktu agar setiap saat dapat diukur dan dilakukan monitoring terhadap tahap perkembangan yang sudah dicapai oleh masing-masing satua pendidikan. Sistem pendataan ini harus dilakukan dari tingkat satuan pendidikan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi sampai dengan tingkat Nasional.


DAFTAR PUSTAKA

Ace Suryadi, 1999, Pendidikan, Investasi SDM, dan Pembangunan; Isu, Teori, dan Aplikasi. Jakarta : Balai Pustaka

Alfian. 1985. Persepsi Masyarakat Tentang Kebudayaan. Kumpulan Karangan.  Jakarta : Gramedia.

Alisyahbana, Iskandar. 1980. Teknologi  dan Perkembangan. Jakarta :  Yayasan Idayu.

Hamzah. B. Uno, 2008,  Profesi Kependidikan; Problema, Solusi, dan Reformasi Pendidikan di Indonesia. Bumi Aksara. Jakarta.

Djohar, 1999. Reformasi dan Masa Depan Pendidikan di Indonesia. Yogyakarta : IKIP Yogyakarta.


= Baca Juga =



No comments:

Post a Comment

    Info Kurikulum Merdeka

    Info Kurikulum Merdeka
    Info Kurikulum Merdeka