Pada kesempatan ini admin akan membagikan link download Contoh Program Kerja Komite Sekolah SMP MTs SMA SMK (Word dan PDF). Namun sebelumnya mari kita pahami apa itu komite sekolah. Komite sekolah atau sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua atau wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite sekolah atau sekolah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Komite
sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka
meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan
pendidikan, baik pada pendidikan pra-sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun
jalur pendidikan di luar sekolah.
Komite
sekolah dapat terdiri dari satuan pendidikan, atau beberapa satuan pendidikan
dalam jenjang yang sama, atau beberapa satuan pendidikan yang berbeda jenjang
tetapi berada pada lokasi yang berdekatan, atau satuan-satuan pendidikan yang
dikelola oleh suatu penyelenggara pendidikan, atau karena pertimbangan lainnya.
Menurut Mahmuddin Mulis seperti yang dikutip Zulkifli bahwa komite sekolah merupakan badan yang melakukan pengamatan terhadap berbagai hal tentang jalannya penyelenggaraan pendidikan baik secara visual maupun dari data-data yang terpampang disekolah. Berdasarkan dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa komite sekolah adalah badan mandiri yang berfungsi sebagai wadah peranan masyarakat untuk meningkatkan pemerataan, mutu dan juga efisiensi pengelolaan dalam satuan pendidikan baik di sekolah atau sekolah.
Adapun
dasar hukum yang digunakan sebagai pegangan dalam pembentukan dewan pendidikan
dan komite sekolah, termasuk pelaksanaan program kegiatan sosialisasi dan
fasilitasi, adalah sebagai berikut:
1)
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2)
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional
(Propenas) 2000 – 2004.
3)
Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
4)
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan
dan Komite Sekolah.
5)
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
6)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun
2016 Tentang Komite Sekolah.
Salah
satu tujuan pembentukan Komite Sekolah adalah meningkatkan tanggung jawab dan peran
serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Hal ini
berarti peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam peningkatkan mutu
pendidikan, bukan hanya sekadar memberikan bantuan berwujud material saja,
namun juga diperlukan bantuan yang berupa pemikiran, ide, dan gagasan-gagasan
inovatif demi kemajuan suatu sekolah.
Menurut
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan
dan Komite Sekolah disebutkan bahwa tujuan pembentukan komite sekolah adalah
sebagai berikut:
1)
Mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa masyarakat dalam melahirkan
kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
2)
Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
pendidikan di satuan pendidikan.
3)
Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam
penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.
Berdasarkan
dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa komite sekolah dibentuk dengan
tujuan sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dalam ikutserta
bertanggung jawab dan berperan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Apa
Peran dan Fungsi Komite Sekolah ? Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, pasal 54 ayat (3) disebutkan bahwa komite sekolah/sekolah
sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam meningkatkan mutu pelayanan
dan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana
serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Hal
tersebut juga diperjelas dari Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, yang menyebutkan bahwa
peran komite sekolah adalah: 1) Pemberi petimbangan (advisory agency) dalam
penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan, 2)
Pendukung (suppoting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun
tenaga dalam penyelengaraan pendidikan di satuan pendidikan, dan 3) Pengontrol
(controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntanbilitas penyelenggaraan
dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Secara
rinci keempat peran komite sekolah dijelaskan pada uraian berikut:
1)
Pemberi Pertimbangan (Advisory Agency)
Komite memiliki
peranan sebagai advisory agency, badan yang memberikan pertimbangan kepada sekolah
atau yayasan. Sekolah dan yayasan pendidikan harus meminta pertimbangan kepada
komite sekolah dalam merumuskan kebijakan, program, dan kegiatan sekolah
termasuk merumuskan visi, misi, dan tujuan sekolah. Terdapat visi, misi, dan
tujuan sekolah yang bersifat given, seperti di sekolah swasta dengan ciri khas
tertentu. Terdapat beberapa visi, misi, dan tujuan sekolah yang harus
dirumuskan bersama dengan komite sekolah, seperti program unggulan yang ingin
diterapkan oleh sekolah. Jadi, komite sekolah ikut terlibat dalam penentuan kebijakan
sekolah, ikut menyusun Rencana Pengembangan Sekolah (RPS), dan ikut juga dalam
menyusun dan menetapkan kurikulum.
2)
Pendukung (Supporting Agency)
Komite sekolah
berperan sebagai supporting agency, badan yang memberikan dukungan berupa
finansial, tenaga, dan pikiran dalam rangka meningkatkan mutu serta pelaksanaan
di sekolah. Menurut Syaiful Sagala, fungsi pendukung komite sekolah salah satu
diantaranya adalah memaksimalkan anggaran operasional sekolah yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, bantuan masyarakat, dan mendorong
penggunaan anggaran yang bersumber dari bantuan BOS dengan mengimplementasikan
program dan kegiatan yang tepat sasaran.
3)
Pengontrol (Controlling Agency)
Peran komite sekolah
sebagai controlling agency yang berarti melakukan pengawasan terhadap kegiatan
dan kebiakan di sekolah. Agus Haryanto dkk mengungkapkan bahwa komite sekolah
memiliki peran sebagai controlling agency, badan yang melaksanakan pengawasan
sosial kepada sekolah. Pengawasan ini tidak sebagai pengawasan institusional
sebagaimana yang dilakukan oleh lembaga maupun badan pengawasan seperti
inspektorat, atau Badan Pemeriksa Keuangan, maupun badan pengawasan fungsional
lainnya. Pengawasan sosial yang dilakukan lebih memiliki implikasi sosial, dan
lebih dilaksanakan secara preventif, seperti ketika sekolah menyusun RAPBS, atau
ketika sekolah menyusun laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
4)
Mediator
Komite sekolah
berperan sebagai mediator antara sekolah dengan orang tua dan masyarakat.
Keberadaan komite sekolah di lembaga pendidikan swasta akan menjadi tali
pengikatu ukhuwah antara sekolah dengan orang tua dan masyarakat. Dengan
demikian diharapkan akan menjadi kunci keberhasilan upaya peningkatakan pendidikan.
Fungsi
komite sekolah berdasarkan dari Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sebagai berikut:
1)
Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan
pendidikan yang bermutu.
2)
Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/ dunia
usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelengaraan pendidikan
yang bermutu.
3)
Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan
pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
4)
Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan
mengenai: a) kebijakan dan program pendidikan, b) Rencana Angaran Pendidikan
dan Belanja Sekolah ( RAPBS), c) kriteria kinerja satuan pendidikan, d)
kriteria tenaga kependidikan;, e) kriteria fasilitas pendidikan, dan f) hal
lain yang terkait dengan pendidikan.
5)
Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna
mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
6)
Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelengaraan pendidikan di
satuan pendidikan.
7)
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan,
dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Adapun
menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75
Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa komite sekolah
berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan. Dalam melaksanakan
fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Sekolah bertugas untuk:
1)
Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan
terkait:
a)
Kebijakan dan program Sekolah;
b)
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah
(RAPBS/RKAS);
c)
Kriteria kinerja Sekolah;
d)
Kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan
e)
kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
2)
Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik
perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan
lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
3)
Mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
4)
Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik,
orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas
kinerja Sekolah.
Untuk
Anda yang membutuhkan Contoh Program
Kerja Komite Sekolah SMP MTs SMA SMK dalam format Word dan PDF, berikut ini
admin bagikan link download Contoh Program Kerja Komite Sekolah SMP MTs SMA SMK
format Word dan PDF (disini)
Demikian
informasi tentang Contoh Program Kerja Komite
Sekolah SMP MTs SMA SMK dalam format Word dan PDF. Semoga ada manfaatnya.