Belajar
Keanggotaan dan Masa Jabatan Komite Sekolah
Keanggotaan dan Masa Jabatan
Komite Sekolah |
Bagaimana Keanggotaan dan Masa Jabatan Komite Sekolah? Berdasarkan
Pasal 4 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016
Tentang Komite Sekolah, Keangotaan Komite Sekolah adalah sebagai berikut:
(1) Anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur:
a. orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada
Sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
b. tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh
persen), antara lain:
1) memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat
menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau
2) anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat
peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik
dan pengurus partai politik.
c. pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh
persen), antara lain:
1) pensiunan tenaga pendidik; dan/atau
2) orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.
d. Persentase sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c menjadi
batas maksimal sampai dengan jumlah anggota memenuhi 100% (seratus persen) yang
disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
(2) Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5
(lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
(3) Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari
unsur:
a. pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang
bersangkutan;
b. penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
c. pemerintah desa;
d. forum koordinasi pimpinan kecamatan;
e. forum
koordinasi pimpinan daerah;
f. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau g.
pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.
Berdasarkan
Pasal Pasal 5 Permendikbud Nomor 75
Tahun 2016
Bupati/walikota,
camat, lurah/kepala desa merupakan pembina seluruh Komite Sekolah sesuai dengan
wilayah kerjanya.
Berdasarkan
Pasal Pasal 6 Permendikbud Nomor 75
Tahun 2016
(1) Anggota Komite Sekolah dipilih secara akuntabel dan
demokratis melalui rapat orangtua/wali siswa.
(2) Susunan kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas
ketua, sekretaris, dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota secara
musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan suara.
(3) Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan oleh kepala Sekolah.
(4) Ketua Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diutamakan berasal dari unsur orangtua/wali siswa aktif.
(5) Sekolah yang
memiliki siswa kurang dari 200 (dua ratus) orang dapat membentuk Komite Sekolah
gabungan dengan Sekolah lain yang sejenis.
(6) Pembentukan Komite Sekolah gabungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) difasilitasi oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
(7) Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada Komite Sekolah lainnya.
Pasal 7 Permendikbud
Nomor 75 Tahun 2016
(1) Anggota Komite Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah
yang bersangkutan.
(2) Penetapan Komite Sekolah gabungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (6) ditetapkan oleh kepala Sekolah yang memiliki jumlah
peserta didik paling banyak.
(3) Komite Sekolah yang telah ditetapkan oleh kepala
Sekolah harus menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD dan ART).
(4) AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling
sedikit memuat hal sebagai berikut:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. dasar, tujuan dan kegiatan;
c. keanggotaan dan kepengurusan;
d. hak dan kewajiban anggota dan pengurus;
e. keuangan;
f. mekanisme kerja dan rapat-rapat;
g. perubahan AD dan ART; dan
h. pembubaran organisasi.
Pasal
8 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Masa
Jabatan Komite sekolah adalah sebagai berikut:
(1) Masa jabatan
keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Keanggotaan Komite Sekolah berakhir apabila:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan
tetap; atau
d. dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana
kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
No comments
Post a Comment