Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah. Dalam sosialisasi yang dialksanakan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bekerja sama dengan Kementerian
Keuangan (Kemenkeu), serta Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I),
dinyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 dimaksud untuk
memaksimalkan penyerapan APBN/APBD. Itu sebabnya, aturan dalam Pepres ini lebih
sederhana. Ini dilihat dari jumlah bab dan pasal yang terdapat pada perpres
baru ini. Penyederhanaan peraturan tersebut membuat isi dari peraturan presiden
merupakan hal-hal yang bersifat normatif. Hal-hal yang bersifat prosedural dan
menyangkut tugas dan fungsi, diatur lebih lanjut di dalam peraturan turunan,
seperti Peraturan Lembaga dari LKPP dan Peraturan Menteri dari kementerian
terkait.
Indro Bawono dari Kemenkeu
menyatakan terdapat 13 hal baru yang terdapat pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini. Perbedaan tersebut antara lain ruang lingkup, tujuan pengadaan, dan
perencanaan pengadaan. Ditekankan pada perpres ini bahwa pengadaan barang/jasa
pemerintah tidak sekadar mencari harga termurah dari penyedia. Tujuan pengadaan
saat ini berubah menjadi menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang
yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan
penyedia.
Selain itu, terdapat hal baru
lainnya yang mengatur tentang agen pengadaan, konsolidasi pengadaan, layanan
penyelesaian sengketa, swakelola tipe baru, dan e-marketplace pemerintah.
Diatur pula pada perpres baru ini hal-hal terkait pelaksanaan penelitian, repeat
order, e-reverse auction, dan pekerjaan terintegrasi.
Dalam peraturan ini juga
terdapat pengecualian dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Pengecualian ini
diberlakukan pada pengadaan pada badan layanan umum, tarif resmi yang telah
dipublikasikan secara luas, pengadaan barang/ jasa yang telah sesuai praktik
bisnis yang mapan, dan pengadaan yang sudah diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang lain.
Tidak hanya hal-hal baru,
dalam kesempatan yang sama Khalid Mustafa dari Kemenkeu juga menjelaskan secara mendetail perbedaan
antara Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 54 tahun 2010 beserta
perubahannya.
Perbedaan tersebut terlihat
dari penggunaan istilah yang digunakan. Beberapa di antaranya adalah Unit
Layanan Pengadaan berubah menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, lelang menjadi
tender, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan, dan Dokumen Pengadaan menjadi
dokumen pemilihan.
Selain itu, terdapat
perbedaan tugas dan fungsi masing-masing pelaksana pengadaan. Salah satunya
adalah peran Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yang secara tegas
ditugaskan untuk pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan.
Tidak hanya itu, secara
keseluruhan terdapat 226 perbedaan antara kedua perpres tersebut yang dijelaskan
oleh Khalid Mustafa. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini, telah ditandatangani
oleh Presiden RI pada tanggal 16 Maret 2018 dan diundangkan oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia pada 22 Maret 2018.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini akan
mulai diterapkan pada pengadaan barang/jasa yang direncanakan mulai 1 Juli
2018. Untuk pengadaan yang direncanakan sebelum 1 Juli 2018, Peraturan Presiden
Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya masih bisa digunakan. Sedangkan kontrak
yang ditandatangani berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta
perubahannya akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak.
Link Download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – DISINI--
============================
No comments:
Post a Comment