PERAN DAN FUNGSI KOMITE SEKOLAH |
Bagaimana Peran dan Fungsi Komite Sekolah yang sesungguhnya ? Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite, Sekolah peran dan
fungsi Komite Sekolah adalah
(1) Komite Sekolah berkedudukan di setiap Sekolah.
(2) Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu
pelayanan pendidikan.
(3) Komite Sekolah menjalankan fungsinya secara gotong
royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.
Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah peran dan
fungsi Komite Sekolah adalah:
(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Komite Sekolah bertugas untuk:
a. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan
pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
1) kebijakan dan program Sekolah;
2) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);
3) kriteria kinerja Sekolah;
4) kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan
5) kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
b. menggalang dana
dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik
perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan
lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
c. mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi
dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite
Sekolah atas kinerja Sekolah.
(2) Upaya kreatif dan inovatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b harus memenuhi kelayakan, etika, kesantunan, dan ketentuan
peraturan perundangundangan.
Sedangkan
Pasal 9 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016
Tentang Komite Sekolah dijelasskan bahwa
(1) Komite Sekolah melaksanakan fungsi dan tugas melalui
koordinasi dan konsultasi dengan dewan pendidikan provinsi/dewan pendidikan
kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan pemangku
kepentingan lainnya.
(2) Komite Sekolah dalam melaksanakan fungsi dan tugas
berkoordinasi dengan Sekolah yang bersangkutan.
No comments
Post a Comment