Peran dan Fungsi Komite Sekolah

Peran dan Fungsi Komite Sekolah yang sesungguhnya
PERAN DAN FUNGSI KOMITE SEKOLAH

Bagaimana Peran dan Fungsi Komite Sekolah yang sesungguhnya ? Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite, Sekolah peran dan fungsi Komite Sekolah adalah
(1) Komite Sekolah berkedudukan di setiap Sekolah.
(2) Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
(3) Komite Sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.



Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah peran dan fungsi Komite Sekolah adalah:
(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Sekolah bertugas untuk:
a. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
1) kebijakan dan program Sekolah;
2) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);
3) kriteria kinerja Sekolah;
4) kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan
5) kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
b. menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
c. mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
(2) Upaya kreatif dan inovatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kelayakan, etika, kesantunan, dan ketentuan peraturan perundangundangan.

Sedangkan Pasal 9 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah dijelasskan bahwa
(1) Komite Sekolah melaksanakan fungsi dan tugas melalui koordinasi dan konsultasi dengan dewan pendidikan provinsi/dewan pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lainnya.

(2) Komite Sekolah dalam melaksanakan fungsi dan tugas berkoordinasi dengan Sekolah yang bersangkutan. 

= Baca Juga =


No comments

Theme images by mammamaart. Powered by Blogger.
Back to Top