BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sedangkan tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab.
Pendidikan nasional di
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 diharapkan dapat
mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat
dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut di atas, tenaga
pendidik dan kependidikan (khususnya kepala sekolah) harus memiliki kompetensi
yang sesuai dengan Bab VI, pasal 28 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005, mencakup 4 (empat) kompetensi, yaitu : 1.Kompetensi Pedagogik; 2. Kompetensi
Kepribadian; 3. Kompetensi Profesional; dan 4. Kompetensi Sosial.
Sekolah sebagai lembaga
pendidikan formal yaitu tempat menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat (peserta
didik) secara terorganisir, mempunyai peranan strategis dalam memberikan
pendidikan sadar berkonstitusi bagi para peserta didiknya. Sekolah mempunyai
kewajiban secara legal dan moral untuk selalu memberikan penerangan kepada
masyarakat tentang pentingnya kesadaran berkonstitusi dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Sebagai usaha mempersiapkan generasi mendatang, maka sudah jelas
diperlukan berbagai usaha persiapan yang mengarah pada proses penyadaran
berkonstitusi kepada warga negara. Oleh karena itu pendidikan harus diberikan sejak dini, dalam hal ini sebagai wahana efektifnya
ialah melalui sekolah.
Saat ini, dalam segi
kurikulum salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan mutu
pendidikan adalah dengan memberlakukan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP). Yang paling penting dalam hal ini adalah faktor tenaga pendidik. Sebab secanggih apapun suatu
kurikulum dan sehebat apapun sistem pendidikan, tanpa kualitas tenaga
pendidik yang baik, maka
semua itu tidak akan membuahkan hasil yang maksimal. Oleh karena itu, tenaga
pendidik diharapkan
memiliki kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya
secara efektif dan efisien. Kompetensi merupakan salah satu kualifikasi tenaga
pendidik yang terpenting.
Bila kompetensi ini tidak ada pada diri seorang tenaga pendidik, maka ia tidak akan berkompeten dalam
melakukan tugasnya dan hasilnya pun tidak akan optimal. Di samping itu
kepala sekolah sebagai bagian dari tenaga kependidikan harus memiliki
kompetensi profesional sebagai kepala sekolah sesuai dengan Permendiknas Nomor
13 Tahun 2007.
Peserta didik adalah orang yang mengikuti kegiatan pendidikan di
sekolah. Peserta didik merupakan bagian dari generasi muda penerus cita-cita
perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional. Oleh karena itu peserta
didik sebagai bagian dari generasi muda perlu terus-menerus dibina dalam rangka
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Hal ini harus sejalan dengan kegiatan proses belajar
mengajar yang dilaksanakan di
sekolah agar peserta
didik dapat :
1.
Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam
menanggapi isu kehidupan
2.
Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan
bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
serta anti-korupsi
3.
Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk
diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup
bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
4.
Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan
dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi.
B. Landasan
1.
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (Sisdiknas)
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
3. Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah.
C. Definisi
Definisi pendidik dan tenaga kependidikan yang tertuang dalam Undang-Undang RI
Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 39 ayat (1) dan (2) adalah
sebagai berikut :
- Tenaga
kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan,
pengembanganm, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses
pendidikan pada satuan pendidikan.
- Pendidik
merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan
proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan
dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Dari definisi di atas, terlihat bahwa fungsi tenaga pendidik dan
kependidikan saling menunjang satu sama lain. Suatu pendidikan tidak akan
berjalan dengan baik tanpa ditunjang oleh tenaga pendidik dan kependidikan yang
profesional.
BAB
II PEMBAHASAN
A. Peranan
Tenaga pendidik dan
Kependidikan
Menurut PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) ,
pengertian Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria pendidikan
prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan.
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus
dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah/sertifikat
keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Kompetensi
adalah tingkat kemampuan minimal yang
harus dipenuhi seorang pendidik untuk dapat berperan sebagai agen pembelajaran
yang meliputi kompetensi padagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial sesuai Standar
Nasional Pendidikan (SNP), yang dibuktikan dengan sertifikat profesi pendidik
yang diperoleh melalui pendidikan profesi guru sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. (Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan
Dasar dan menengah Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2006).
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran peserta
didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi kepribadian mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil,
dewasa, arif, berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak
mulia. Sedangkan kompetensi profesional merupakan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinnya membimbing peserta
didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam SNP. Kompetensi sosial
merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi
dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan mayarakat sekitar.
Tenaga kependidikan terdiri atas kepala sekolah, tenaga administrasi,
tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga kebersihan, dan tenaga
keamanan sekolah.
Tenaga kependidikan pada pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan
pendidikan profesi harus memiliki kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi
sesuai bidang tugasnya. Dan persyaratan untuk menjadi kepala sekolah :
berstatus guru, memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, memliki pengalaman
mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, dan memiliki kemampuan kepemimpinan
dan kewirausahaan di bidang pendidikan.
Tenaga pendidik dan kependidikan yang
profesional harus memiliki visi, misi, tujuan, dan strategi yang jelas dari
kegiatan profesinya di sekolah.
Tenaga pendidik dan kependidikan merupakan faktor penentu keberhasilan
pendidikan. Karena penilaian kesuksesan pendidikan harus dilihat dari berbagai
sudut pandang. Mulai dari pengaturan jadwal pembelajaran yang teratur,
kelengkapan sarana dan prasarana sekolah yang memadai dan memenuhi standar,
kebersihan dan kenyamanan lingkungan sekolah yang harus terjaga, manajemen
sekolah yang tegas serta supervisi yang ketat, dan tentunya proses pembelajaran
yang berkualitas. Semua faktor tersebut adalah peran strategis tenaga pendidik
dan kependidikan, apakah itu guru, staf TU, pustakawan, laboran,
pesuruh/penjaga sekolah, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
Dari uraian di atas, sangat jelas bagaimana standar minimal yang harus
dimiliki oleh tenaga pendidik dan kependidikan. Mereka dituntut untuk selalu
meningkatkan pofesionalismenya agar menjadi tenaga pendidik dan kependidikan
yang berkualitas sehingga dapat menjadi salah satu indikator dalam penjaminan
mutu pendidikan.
Mutu tenaga pendidik dan kependidikan harus selalu ditingkatkan agar tujuan
pendidikan nasional dapat terwujud.
Secara umum ada beberapa langkah strategi yang dapat diimplementasikan dalam
upaya mengembangkan profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan. Strategi
tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :
- Self
Assessment (Evaluasi diri) :
Melakukan evaluasi diri melalui acara rapat dengan melakukan brain storming (curah pendapat) yang
diikuti oleh kepala sekolah, guru, seluruh staf, anggota komite, atau juga
pihak yayasan, misalnya kepala sekolah sebagai pimpinan rapat memulai dengan
pertanyaan : perlukah kita meningkatkan
mutu?, Seperti apakah kondisi sekolah kita dalam hal mutu pada saat ini?, mengapa sekolah kita tidak/belum bermutu?. Kegiatan evaluasi diri
ini merupakan refleksi/mawas diri untuk membangkitkan kesadaran/keprihatinan
akan pentingnya pendidikan yang bermutu, sehingga menimbulkan komitmen bersama
untuk meningkatkan mutu (sense of
quality), serta merumuskan titik tolak (point
of departure) bagi sekolah untuk mengembangkan diri, terutama mutu
- Perumusan
Visi, Misi, dan Tujuan :
Perumusan visi dan misi serta tujuan merupakan langkah awal yang harus
dilakukan untuk menjelaskan kemana arah pendidikan yang ingin dituju oleh para
pendiri/penyelenggara pendidikan. Kepala sekolah bersama guru harus duduk
bersama orang tua peserta didik, komite sekolah, dan wakil masyarakat setempat
untuk merumuskan kemana sekolah akan dibawa ke masa depan yang harus sesuai
dengan tujuan pendidikan nasional yang tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Perencanaan
:
Sekolah harus membuat perencanaan yang teliti (mulai dari seberapa besar
lingkup cakupan kuantitatif dan kualitatif yang akan dikerjakan, waktu
pelaksanaannya, sampai kepada perkiraan biayanya) secara tertulis untuk
menetapkan hal yang harus dilakukan, prosedurnya, serta metode pelaksanaannya
untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
- Pelaksanaan
:
-Proses dimana dilakukan pengorganisasian,
pengarahan/penggerakkan atau pemimpinan dan kontrol/pengawasan serta evaluasi.
-Pada tahap pelaksanaan akan terjawab bagaimana semua
fungsi manajemen sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui kerjasama
dengan orang lain dan dengan sumber daya yang ada dapat berjalan sebagaimana
mestinya (efektif dan efisien).
-Proses kegiatan merealisasikan apa-apa yang telah
direncanakan.
5. Evaluasi :
Evaluasi merupakan
kegiatan yang penting untuk mengetahui kemajuan ataupun hasil yang dicapai oleh
sekolah di dalam melaksanakan fungsinya sesuai rencana yang telah dibuat
sendiri oleh masing-masing sekolah. Evaluasi yang dilakukan adalah evaluasi
menyeluruh menyangkut pengelolaan semua bidang dalam satuan pendidikan, yaitu
bidang teknis edukatif, bidang ketenagaan, bidang keuangan, bidang sarana
prasarana dan administrasi ketatalaksanaan sekolah.
6. Pelaporan :
Pelaporan merupakan pemberian atau
penyampaian informasi tertulis dan resmi kepada berbagai pihak yang
berkepentingan (stake holders), mengenai aktifitas manajemen satuan pendidikan
dan hasil yang dicapai dalam kurun waktu tertentu berdasarkan rencana dan
aturan yang telah ditetapkan sebagai bentuk pertanggung jawaban atas tugas dan
fungsi yang diemban oleh satuan pendidikan tersebut.
Untuk
mengimplementasikan strategi yang disebutkan di atas harus ada peran dari
beberapa faktor, yaitu :
- Peran Kepala Sekolah
Kepala sekolah sebagai
manajer bertanggung jawab atas terlaksananya fungsi-fungsi manajemen, dan
sebagai perencana harus mengidentifikasi dan merumuskan hasil kerja yang
ingindicapai oleh sekolah dan mengidentifikasi serta merumuskan cara-cara
(metoda) untuk mencapai hasil yang diharapkan. Peran dalam fungsi ini mencakup
: penetapan tujuan dan standar, penetuan aturan dan prosedur kerja di sekolah,
pembuatan rencana, dan peramalan apa yang akan terjadi untuk masa yang akan
datang.
- Peran Guru dan Staf Sekolah
Guru dan staf mempunyai
peran dalam mengelola proses pembelajaran, harus memahami visi dan misi
sekolah, bersinergi dengan kepala sekolah sehingga tujuan sekolah dapat dengan
mudah dicapai.
- Peran Orang Tua Peserta didik dan
Masyarakat
Keikutsertaan peran orang
tua peserta didik dan masyarakat sangat diperlukan dalam mengawasi mutu hasil
pendidikan yang dilaksanakan oleh tenaga kependidikan di sekolah.
- Pemerintah
Pemerintah mempunyai peran
untuk jangka panjang, yaitu dengan mengupayakan kebijakan yang memperkuat
sumber daya tenaga kependidikan melalui cara dengan memperkuat sistem pendidikan
dan tenaga kependidikan yang memiliki keahlian. Peningkatan mutu tenaga
kependidikan memerlukan pengembangan keahlian para pendidik karena alasan
berikut : (1) keahlian yang diperlukan
untuk mencapai keberhasilan akan semakin
tinggi dan berubah sangat cepat,
(2) keahlian yang diperlukan sangat
tergantung pada teknologi dan inovasi
baru, maka banyak dari keahlian itu
harus dikembangkan dan dilatih
melalui pelatihan dalam pekerjaan, dan (3) kebutuhan akan keahlian itu didasarkan pada keahlian individu.
Strategi
yang sudah dipaparkan di atas sesuai dengan bagan di bawah ini yang menunjukkan
Program Utama Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Menengah.
BAB
III KESIMPULAN
A.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan masalah
dalam makalah ini, maka dengan ini dapat ditarik beberapa kesimpulan antara
lain :
- Berdasarkan fungsi dan tujuan
pendidikan nasional yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas,
pasal 3), pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa serta mengembangkan potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Hal ini harus
dibarengi dengan peningkatan mutu tenaga pendidik dan kependidikan dalam
segi rekruitmen, kompetensi, dan manajemen pengembangan sumber daya
manusianya.
- Upaya untuk meningkatkan mutu
tenaga pendidik dan kependidikan akan terlaksana dengan baik apabila
mengimplementasikan beberapa langkah strategis, yaitu : (1) evaluasi diri
(self assessment), perumusan visi, misi, dan tujuan, (3) perencanaan, (4)
pelaksanaan, (5) evaluasi, dan (6) pelaporan.
B. Saran-saran
1.
Peningkatan
mutu pendidikan tidak dapat dilepaskan dengan upaya peningkatan mutu pendidik
dan tenaga kependidikannya. Upaya peningkatan mutu pendidikan tidak akan
memenuhi sasaran yang diharapkan tanpa dimulai dengan peningkatan mutu pendidik
dan tenaga kependidikannya. Oleh karena itu diharapkan para tenaga pendidik dan
kependidikan harus :
a.
meningkatkan
profesionalismenya dalam menjalankan profesi guna mendukung pendidikan;
b.
menanamkan
keteladanan dalam segala hal;
c.
tenaga
pendidik harus lebih kreatif dan inovatif dalam pembelajaran.
2.
Pemerintah
diharapkan konsisten dengan program peningkatan mutu pendidikan yang sudah disosialisasikan
kepada masyarakat, khususnya untuk masalah perekrutan tenaga pendidik dan kependidikan,
juga adanya evaluasi dan monitoring ke lapangan
yang harus dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan.
DAFTAR PUSTAKA
Badan Standar Nasional
Pendidikan.2006. Standar Isi. Jakarta
: Badan Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar
Nasional Pendidikan, (2005): Jakarta
Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional, (2003). Jakarta
Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kepeserta didikan
www.pelangi.go.id
www.paktenaga pendidikonline.pendidikan.net
teknik-mesin06.blogspot.com
hitsuke.blogspot.com/.../peraturan-perundang-undangan.htmlrefearal:http://www.sekolah-dasar.blogspot.com/2008/11/13-peranan-tenagapendidik-sebagai- pendidik.html
refearal:http://www.sekolah-dasar.blogspot.com/2008/11/13-peranan-tenagapendidik-sebagai-pendidik.html
No comments:
Post a Comment