Juknis Penilaian Angka Kredit (PAK) Dosen |
Juknis Penilaian Angka Kredit (PAK) Dosen terbaru masih mengacu pada Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan jabatan Akademik/Pangkat Dosen (PO 2019). Pedoman atau Juknis ini merupakan penyempurnaan dari Juknis tahun 2014, yang dikembangkan dengan merujuk pada perubahan peraturan perundangan terkait serta dalam konteks menguatkan upaya peningkatan mutu dosen perguruan tinggi melalui publikasi karya ilmiahnya, termasuk karya ilmiah prestisius dan luar biasa. Standar, tata cara dan prosedur penilaian angka kredit dosen untuk kepentingan pengusulan jabatan akademik/pangkat dosen memerlukan penyempurnaan yang bersifat mendasar dan menyeluruh, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Ditegaskan dalam Juknis Penilaian Angka Kredit (PAKDosen Tahun 2019/2020, Kenaikan jabatan akademik/pangkat dosen merupakan bagian tidak terpisahkan dmgan pengembangan karir dosen, dengan demikian mekanisme penilaian dan proses kenaikan jabatan akademik/pangkat dosen akan diintegrasikan secara online (daring). Dengan sistem daring diharapkan dapat mmingkatkan efisiensi layanan dan mendukung prinsip-prinsip penilaian.
Berdasarkan Pedoman Operasional Juknis Penilaian Angka Kredit (PAK Dosen Tahun 2019/2020, Komponen Penilaian Jabatan Akademik/Pangkat Dosen. Komponen penilaian dalam jabatan akademik dosen terdiri dari (i) unsur utama yang meliputi pendidikan (meliputi pendidikan sekolah dan pelaksanaan pendidikan (pengajaran) penelitian (meliputi pelaksanaan penelitian dan menghasilkan karya iimiah sains/teknologi/seni/sastra), dan pengabdian kepada masyarakat dan (ii) unsur penunjang yang merupakan kegiatan pendukung pelaksanaan tugas pokok dosen. Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap dosen untuk dapat diangkat dalam jabatan akademik paling sedikit dibutuhkan angka kredit 90% (sembilan puluh persen) dari unsur utama tidak termasuk pendidikan sekolah yang memperoleh ijazah / gelar dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan (sesuai lampiran II Permen PAN dan RB No. 46 Tahun 2013 dan lampiran Permen PAN dan RB No. 17 Tahun 2013); serta unsur penunjang paling banyak dibutuhkan angka kredit 10% (sepuluh persen) atau boleh tidak ada.
Dalam penilaian kegiatan yang dilakukan untuk usul pengangkatan pertama dan kenaikan jabatan akademik dalam hal-hal tertentu diberlakulan batas maksimal yang diakui pada komponen-komponen tertentu. Batas maksimal diberlakukan dengan tujuan untuk mendistribusikan tugas pokok dan fungsi dosen pada setiap sub unsur kegiatan dalam satu unsur kegiatan maupun pendistribusian untuk masing-masing unsur dan pada strata pmdidikan (diploma/sarjana magister dan doktor). Untuk dapat menduduki jenjang jabatan akademik dan/atau pangkat tertentu, dosen wajib memenuhi angka kredit kumulatif dengan distribusi unsur utama dan penunjang tertentu (ihat Lampiran Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014).
Selengkapnya silahkan baca dan download Juknis Penilaian Angka Kredit (PAK) Dosen terbaru berdasarkan Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan jabatan Akademik/Pangkat Dosen (PO 2019. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Juknis Penilaian Angka Kredit (PAKDosen Tahun 2019/2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments:
Post a Comment