Tanggal Pengumuman Kelulusan SD SMP SMA SMK Tahun 2024

Tanggal Pengumuman Kelulusan SD SMP SMA SMK Tahun 2024


Tanggal Pengumuman Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2024 terdapat pada lampiran 1 Keputusan Kepala BSKAP Kemdikbudristek Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024, terkait Ketentuan dan jadwal pengumuman kelulusan siswa SD SMP SMA SMK tahun 2024 tahun pelajaran 2023/2024.

 

Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun Tanggal Pengumuman Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

a. Tanggal pengumuman kelulusan siswa SD, SDLB, Program Paket A tahun 2024 adalah tanggal 10 Juni 2024;

b. Tanggal pengumuman kelulusan siswa SMP, SMPLB, Program Paket B tahun 2024 adalah tanggal 10 Juni 2024; dan

c. Tanggal pengumuman kelulusan siswa SMA, SMALB, SMK, Program Paket C Tahun 2024 adalah tanggal 6 Mei 2024.

 

Ketentuan tanggal penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud di atas  juga berlaku untuk SILN dan SPK. Kelulusan peserta didik dituangkan dalam bentuk surat keterangan lulus; dan  Ijazah, yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan. Surat keterangan lulus diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan peserta didik.Surat keterangan lulus bersifat sementara sampai dengan diterimanya Ijazah oleh peserta didik. Surat keterangan lulus memuat identitas peserta didik dan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam Blangko Ijazah.  Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan surat keterangan lulus peserta didik yang telah ditetapkan lulus.


Tanggal Pengumuman Kelulusan SD SMP SMA SMK Tahun 2024


Hal lain yang perlu diketahui Tanggal Pengumuman Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2024 terdapat pada lampiran 1 Keputusan Kepala BSKAP Kemdikbudristek adalah terkait Tata Penggantian dan Pengembalian Blangko Ijazah yang rusak atau terdapat kesalahan dalam pengisian atau penulisan ijazah, yakni sebagai berikut:

 

1. Dalam hal terjadi kesalahan pengisian Blangko Ijazah dan/atau kerusakan Blangko Ijazah selama proses pengisian, Satuan Pendidikan harus mengembalikan Blangko Ijazah dimaksud ke Dinas untuk diganti dengan Blangko Ijazah cadangan.

2. Satuan Pendidikan mengajukan permohonan tertulis penggantian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Dinas terkait.

3. Pengembalian dan penggantian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilengkapi dengan berita acara serah terima yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan kepala Dinas/cabang Dinas.

4. Dalam hal terjadi kesalahan pengisian dan/atau kerusakan selama proses pengisian Blangko Ijazah SILN, Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, dan Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses, Satuan Pendidikan mengganti dengan Blangko Ijazah cadangan yang ada pada Satuan Pendidikan.

5. Penggantian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilengkapi dengan berita acara penggantian Blangko Ijazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.

6. Bagi SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, berita acara sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilaporkan kepada Direktorat terkait.

7. Bagi Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses, berita acara sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilaporkan kepada Dinas/cabang Dinas.

8. Kepala Satuan Pendidikan mengembalikan Blangko Ijazah yang tidak terpakai kepada Dinas dengan disertai berita acara serah terima pengembalian Blangko Ijazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan kepala Dinas/cabang Dinas.

9. Kepala Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses mengembalikan Blangko Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian, kerusakan, dan/atau yang tidak terpakai kepada Dinas dengan disertai berita acara serah terima pengembalian Blangko Ijazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan kepala Dinas/cabang Dinas.

10. Kepala SILN dan kepala Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri menyimpan Blangko Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian, kerusakan, dan/atau yang tidak terpakai di Satuan Pendidikan masing-masing untuk dimusnahkan.

11. Contoh format surat permohonan, berita acara penggantian dan pengembalian Blangko Ijazah, dan berita acara serah terima pengembalian Blangko Ijazah tercantum dalam Lampiran IV Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah ini.

 

 

Selengkapnya silahkan download salinan dan lampiran Keputusan Kepala Badan Standar , Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024.

 

Link download berdasarkan Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Tanggal Pengumuman Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =





No comments

Theme images by mammamaart. Powered by Blogger.
Back to Top